SAKSI MERINGANKAN. Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel dengan terdakwa anggota PWI/mantan pengurus PWI Sulsel, S Kadir Sijaya, di Pengadilan Negeri Makassar, terus belanjut, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/9), menghadirkan Muhammad Said Welikin, sebagai saksi meringankan. (Foto: Hasdar Sikki)
--------
Rabu, 07 September 2016
Alat Bukti Kasus Komersialisasi Gedung PWI Diduga Siluman
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Sidang Kasus
Pencemaran Nama Baik terkait komersialisasi Gedung PWI Sulsel dengan terdakwa
anggota PWI/mantan pengurus PWI Sulsel, S Kadir Sijaya, di Pengadilan Negeri Makassar, terus belanjut.
Pada sidang
lanjutan dengan
Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon SH, di
Ruang AP Pettarani, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/9),
agenda sidang pemeriksaan
saksi meringankan untuk Terdakwa Kadir
Sijaya.
Penasehat hukum
dari YLBHI LBH Makassar yang mendampingi terdakwa, menghadirkan
Muhammad Said Welikin, sebagai saksi meringankan.
Dalam
kesaksiannya Muhammad Said Welikin yang akrab disapa Said ini,
menjelaskan secara gamblang tentang akun yang masuk sebagai anggota obrolan
maupun topik atau judul obrolan secara utuh.
Menurut Said, pada 25
September 2015, judul obrolan grup adalah “Kandidat Ketua PWI Kembali Mentah”. Selanjutnya, pada 27 September 2015, judul obrolan berubah menjadi “Sukseskan Konferensi PWI Sulsel”, kemudian berubah lagi pada 31 Oktober 2015, dengan nama “Agus Salim Alwi Ketua PWI Terpilih PWI Sulsel.”
Pada tanggal
17 Oktober 2015, judul obrolan berganti menjadi “Untuk PWI yang Lebih Baik”,
dan nama ini tetap dipakai hingga 23 November
2015 siang, tetapi pada sore hari topik obrolan berganti
menjadi “Wartawan
Dilapor ke Polisi” hingga 26 November 2015. Sehari
kemudian, tepatnya pada 27 November
2015, judul obrolan berganti menjadi “Menggugat Gedung PWI” dan nama ini digunakan hingga 29 November
2015.
Setelah mendengarkan
penjelasan tersebut, Penasehat
Hukum kemudian mempersilakan
saksi maju ke meja Majelis Hakim untuk memperlihatkan alat bukti akun “Anwar
dan Nando” sambil mengatakan: “Apakah saudara
saksi mengenal Anwar dan Nando, karena saat saksi pelapor hadir di sidang ini beberapa waktu lalu, beliau mengaku tidak
mengenal (Anwar dan nando)?”
Mendengar
pertanyaan tersebut, Said Welikin dengan
tegas mengatakan: “Tidak kenal!”
“Apakah
Anwar dan Nando sudah diperiksa oleh penyidik Polrestabes (Makassar)?” tanya Penasehat Hukum.
“Belum,” jawab Said.
Untuk kedua
kalinya penesahat hukum mengajak saksi maju ke meja
Majelis Hakim untuk memperlihatkan alat bukti sambil menyampaikan dua
pertanyaan.
Pertanyaan pertama, “Apakah susunan obrolan model seperti ini,
karena satu halaman hanya akun Kadir Ku Saja yang ngobrol, dan pertanyaan kedua, “Apa judul dari obrolan
ini?”
Saksi menjawab,
“Namanya obrolan pasti lebih dari satu orang,
sehingga tidak rasional kalau hanya Kadir Ku Saja yang ngobrol sendirian, kemudian susah untuk ditebak apa judul atau topik
pembicaraan. Seharusnya alat bukti ini menampilkan akun yang terlibat dalam obrolan
kemudian ditampilkan judul atau topik dan menghadirkan
secara utuh isi pembicaraan.”
Menjawab
pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Adrian, saksi mengatakan: “Diskusi atau obrolan
ini membahas permasalahan organisasi PWI, seperti kontrak gedung PWI yang milik
Pemprov Sulsel kepada Alfamart dan pembongkaran gedung PWI tanpa berita acara.
Dan perlu diketahui kasus penyewaan dan pembongkaran gedung ini telah dilapor
ke Tipikor Polda Sulsel, bahkan saya sudah diperiksa sebagai saksi,” tandas
Said.
Ketika JPU
mengatakan,”Saksi telah menyampaikan bahwa obrolan ini bersifat tertutup hanya
bisa dilihat oleh anggota saja, terus bagaimana dengan akun
Anwar dan Nando?” sambil mengangkat alat bukti.
Mendengar
pertanyaan tersebut, Saksi dengan tegas balik bertanya:
“Justru harus dipertanyakan kenapa seperti
itu?”
Sebelum sidang ditutup, salah satu anggota
majelis hakim bertanya:
“Apakah dalam obrolan
itu apakah ada penyebutan nama seseorang?”
Said mengatakan
diskusi itu membicarakan permasalahan umum
yang menyangkut organisasi PWI sesuai judul obrolan,
sehingga semua akun yang terlibat,
termasuk juga akun Kadir Ku Saja, tidak pernah menyebut nama seseorang.
Sebelum mengetuk
palu untuk menutup sidang, majelis hakim mempersilakan penasehat
hukum maupun JPU untuk mengajukan pertanyaan lagi.
Kesempatan itu dimanfaatkan
penesahat hukum dengan menanyakan kepada saksi: “Siapa
admin grupnya dan
apakah adminnya sudah diperiksa?”
”Adminnya
Syansiar Syam dan yang bersangkutan belum pernah
diperiksa oleh polisi,” tandas Said. (hs/an)
Tags
Liputan Utama