DOKTOR DI MALAYSIA. Dosen STIM Lasharan Jaya Makassar, Muhammad Amsal Sahban, berhasil menyelesaikan pendidikan S3 dan memperoleh ijazah dari Universiti Utara Malaysia. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
-----
Jumat, 18 NoVember 2016
Dosen Makassar Sahkan Ijazah S3 di Malaysia
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Siapapun yang pernah mengenyam pendidikan di luar negeri, baik itu di Benua
Eropa, Amerika, Australia, Afrika, maupun di Asia, wajib menyetarakan ijazah
dan transkrip yang telah diperoleh agar gelarnya diakui oleh Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) Republik Indonesia.
Hal itulah yang
dilakukan oleh Dosen STIM Lasharan Jaya Makassar, Muhammad Amsal Sahban PhD,
yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan S3 dan memperoleh ijazah dari
Universiti Utara Malaysia.
“Saya menghabiskan
waktu seharian untuk menyambangi dua kementerian sekaligus pada 16
November 2016, yaitu Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia, dan
Kementerian Luar Negeri Malaysia. Itu saya lakukan guna mendapatkan pengakuan
ijazah dan verifikasi beserta stempel resmi dari kedua kementerian tersebut. Setelah
itu, saya melaporkan hasil verifikasinya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia
di Malaysia,” tutur Amsal, dalam rilisnya yang dikirimkan ke beberapa media, Jumat,
18 November 2016.
Untuk
memverifikasi transkrip dan ijazahnya di Kementerian Luar Negeri Malaysia,
Amsal wajib membayar biaya administrasi sebesar RM10 (sepuluh ringgit Malaysia)
tiap lembarnya, sehingga total pembayarannya RM120 untuk mendapatkan stempel
verifikasi sebanyak 12 lembar (3 lembar asli, dan 9 lembar copy).
Amsal
menyarankan kepada semua lulusan luar negeri yang ingin memverifikasi ijazah,
agar menyediakan waktu setidaknya dua hari untuk mengantisipasi hal-hal di luar
dugaan yang mungkin terjadi, seperti sulitnya mendapatkan transportasi, pejabat
berwenang tidak berada di tempat, sistem komputer yang tiba-tiba off line,
adanya bencana, dan sebagainya.
“Agar tidak
pulang pergi keluar negeri hanya untuk memverifikasi ijazah, hendaknya para
lulusan luar negeri menyediakan waktu setidaknya dua hari untuk mengantisipasi
hal-hal yang mungkin terjadi seperti terhambat oleh transportasi, tidak adanya
pejabat yang berwenang, komputer off line, atau adanya bencana,” kata Amsal
yang sehari-hari menjabat Ketua II STIM Lasharan Jaya Makassar. (jia)
Tags
Aneka