REKTOR Unismuh Makassar, Abdul Rahman Rahim (berdiri di tangga rektorat ketiga dari kiri), disampingi Wakil Rektor IV Abdul Rakhim Nanda (berdiri di tangga rektorat kedua dari kiri), menyaksikan orasi Ketua IKA Unismuh Kamaruddin Moha, di tengah ratusan mahasiswa dan dosen sebelum berangkat ke Masjid Al-Markaz Al-Islami bergabung dengan ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat untuk berunjukrasa perihal dugaan penistaan agama di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 4 November 2016. (Foto: Asri Jaya)
------
Jumat, 04 November 2016
Mahasiswa
dan Dosen Unismuh Ikut Berunjukrasa
-
Terkait
Dugaan Penistaan Agama
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Ratusan
mahasiswa dan dosen Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar ikut
berunjukrasa bersama sejumlah elemen masyarakat yang diperkirakan berjumlah
sekitar sepuluh ribu orang, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Gedung DPRD Sulsel dan di
Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 4 November 2016.
Penanggungjawab Aksi, Abdul Rakhim Nanda, didampingi
Koordinator Aksi Muhammad Tahir, dan Sekretaris Asnawin Aminuddin, kepada
wartawan mengatakan, pihak rektorat dan pimpinan fakultas turut berunjukrasa
untuk mendampingi mahasiswa agar aksi yang dilakukan dapat lebih terkontrol,
elegan, Islami, dan damai.
“Kami membentuk semacam panitia kecil dan turun ke jalan bersama
adik-adik mahasiswa sebagai bentuk partisipasi, tetapi kami tidak memakai
simbol atau lambang universitas, karena ini sifatnya hanya partisipasi. Jadi,
kami tidak berada di barisan depan, tetapi kami turut serta dalam aksi damai ini,”
tutur Rakhim Nanda.
Menyinggung aspirasi yang disampaikan dalam aksi
unjukrasa damai tersebut, Wakil Rektor IV Unismuh Makassar mengatakan, pihaknya
membuat pernyataan sikap yang menegaskan bahwa civitas akademika Unismuh
Makassar meyakini kebenaran isi Al-Qur’an, Surah Al-Maidah, ayat 51, sebagai
panduan dalam memilih pemimpin.
“Jika
ada orang atau pihak yang menilai atau menganggap kandungan isi Al-Qur’an,
Surah Al-Maidah, ayat 51, sebagai sebuah kebohongan, maka orang atau pihak
tersebut sudah termasuk melakukan penistaan terhadap Al-Qur’an, sekaligus
menghina ulama dan umat Islam yang menyampaikan kebenaran Al-Qur’an,” tandas Rakhim.
Civitas
akademika Unismuh Makassar, katanya, meminta Pemerintah mencegah dan tidak
melakukan pembiaran, bahkan sebaliknya, harus melakukan tindakan tegas sesuai
peraturan perundang-undangan, jika ada orang atau pihak yang melakukan penodaan
dan penistaan ayat suci Al-Qur’an, serta penghinaan terhadap ulama dan umat
Islam.
Mereka
juga meminta aparat penegak hukum agar proaktif melakukan penegakan hukum secara
tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan
masyarakat demi kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Demi
terciptanya ketenangan dan kedamaian, serta demi menghindari tindakan main
hakim sendiri dari masyarakat, sebagaimana pengalaman-pengalaman sebelumnya, maka
kami meminta Pemerintah melakukan tindakan nyata berupa pencegahan dan
penegakan hukum sesuai peraturan-perundangan yang berlaku, terhadap orang atau pihak
yang melakukan penistaan Al-Qur’an dan/atau penghinaan terhadap ulama dan umat
Islam,” tegas Rakhim.
Pernyataan
sikap secara tertulis civitas akademika Unismuh Makassar diserahkan oleh Wakil
Rektor IV Unismuh Abdul Rakhim Nanda, kepada Gubernur Sulsel diwakili Sekda
Abdul Latief, di Ruang Rapat Gubernur Sulsel, Jumat siang, disaksikan Wakapolda
Sulsel Brigjen Gatot Eddy Pramono, Ketua DPRD Sulsel HM Roem, serta puluhan
perwakilan pengunjukrasa. (kia)
Tags
Aneka