VONIS BEBAS. Anggota PWI Sulsel, Sadir Kadir Sijaya (keempat dari kiri), foto bersama Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Sulsel, Upi Asmaradhana (keempat dari kanan), wartawan senior mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, Hasan Kuba (kedua dari kiri), di depan Ruang Sidang Sultan Alauddin, Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 14 Desember 2016. (ist)
--------
Rabu, 14 Desember 2016
Anggota PWI
Sulsel Divonis Bebas
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Sadir
Kadir Sijaya, divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 14
Desember 2016.
Sadir diadukan oleh Ketua Dewan
Kehormatan PWI Sulsel/mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, ke Poltabes
Makassar dengan tuduhan pencemaran nama baik (melalui obrolan grup tertutup di
Facebook), pada Rabu, 2 Desember 2015, dengan laporan polisi nomor:
LP/2708/XII/2015/POLDA SULSEL/RESTABES Makassar.
“Alhamdulillah, alhamdulillah,” demikian
ucapan yang terlontar dari mulut Sadir Kadir Sijaya, sesaat setelah dinyatakan
bebas dari segala tuntutan.
Sambil mengangkat kedua tangannya dengan
telapak terbuka, dia mengatakan: “Ya Allah, Engkau telah menunjukkan
kebesaran-Mu. Alhamdulillah.”
Ucapan yang sama juga dilontarkan Aswani
(isteri Sadir Kadir Sijaya), wartawan senior/mantan Wakil Ketua PWI Sulsel,
Hasan Kuba, pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haerul Karim, serta beberapa
wartawan yang menghadiri sidang pembacaan putusan pengadinan.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar itu
juga secara tidak langsung memenuhi tuntutan sejumlah elemen masyarakat yang
tergabung dalam “Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi Makassar” atau “Gema untuk
Demokrasi Makassar”, yang meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Makassar, agar
membebaskan Anggota PWI atas nama Kadir Sijaya, dari segala tuntutan hukum, dalam
aksi unjukrasa damai di halaman Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 23
Juni 2016.
Koordinator Relawan Komite Perlindungan
Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Sulsel, Upi Asmaradhana, yang datang
ke Pengadilan Negeri Makassar, sesaat setelah pembacaan putusan, langsung
menyalami dan memeluk Sadir Kadir Sijaya, kemudian meminta foto bersama di
depan Ruang Sidang Sultan Alauddin.
“Alhamdulillah, Pak Kadir Sijaya,
terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan jerat UU ITE, hari ini divonis bebas
di PN Makassar, Rabu (14/12/2016). Terima kasih atas segala dukungan dan doa
para pemerhati demokrasi di segala penjuru#SalamPembebasan!!!,” tulis Upi dalam
akun Facebook-nya beberapa saat setelah foto bersama.
Bendahara PWI Kabupaten Takalar,
Muhammad Said Welikin, dalam akun Facebook-nya, juga mengungkapkan rasa syukur
dan terima kasihnya atas putusan vonis bebas Sadir Kadir Sijaya.
“Alhamdulillah melalui perjuangan dan
doa melewati lorong yang berkelok-kelok, akhirnya saudara terdakwa Kadir Sijaya
bebas dari segala tuntutan. Sebagai sahabat, saya mengucapkan terima kepada
semua pihak yang membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada
Kadir Sijaya dalam mencari keadilan,” tulis Said.
Mantan Pengurus PWI Sulsel itu juga
menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Penesahat Hukum dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang dengan tekun mendampingi Kadir Sijaya.
“Begitu pula saudara Upa Labuhari (pengacara/wartawan
senior asal Sulsel yang kini menetap di Jakarta, red), yang dengan biaya
sendiri mendampingi (Kadir Sijaya) sebagai Penasehat Hukum,” kata Said Welikin. (win)
Tags
Liputan Utama