Anggota PWI Sulsel Divonis Bebas


VONIS BEBAS. Anggota PWI Sulsel, Sadir Kadir Sijaya (keempat dari kiri), foto bersama Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Sulsel, Upi Asmaradhana (keempat dari kanan), wartawan senior mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, Hasan Kuba (kedua dari kiri), di depan Ruang Sidang Sultan Alauddin, Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 14 Desember 2016. (ist)




--------
Rabu, 14 Desember 2016


Anggota PWI Sulsel Divonis Bebas


            MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Sadir Kadir Sijaya, divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 14 Desember 2016.
Sadir diadukan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel/mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, ke Poltabes Makassar dengan tuduhan pencemaran nama baik (melalui obrolan grup tertutup di Facebook), pada Rabu, 2 Desember 2015, dengan laporan polisi nomor: LP/2708/XII/2015/POLDA SULSEL/RESTABES Makassar.
“Alhamdulillah, alhamdulillah,” demikian ucapan yang terlontar dari mulut Sadir Kadir Sijaya, sesaat setelah dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Sambil mengangkat kedua tangannya dengan telapak terbuka, dia mengatakan: “Ya Allah, Engkau telah menunjukkan kebesaran-Mu. Alhamdulillah.”
Ucapan yang sama juga dilontarkan Aswani (isteri Sadir Kadir Sijaya), wartawan senior/mantan Wakil Ketua PWI Sulsel, Hasan Kuba, pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haerul Karim, serta beberapa wartawan yang menghadiri sidang pembacaan putusan pengadinan.
Putusan Pengadilan Negeri Makassar itu juga secara tidak langsung memenuhi tuntutan sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam “Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi Makassar” atau “Gema untuk Demokrasi Makassar”, yang meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Makassar, agar membebaskan Anggota PWI atas nama Kadir Sijaya, dari segala tuntutan hukum, dalam aksi unjukrasa damai di halaman Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 23 Juni 2016.
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Sulsel, Upi Asmaradhana, yang datang ke Pengadilan Negeri Makassar, sesaat setelah pembacaan putusan, langsung menyalami dan memeluk Sadir Kadir Sijaya, kemudian meminta foto bersama di depan Ruang Sidang Sultan Alauddin.
“Alhamdulillah, Pak Kadir Sijaya, terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan jerat UU ITE, hari ini divonis bebas di PN Makassar, Rabu (14/12/2016). Terima kasih atas segala dukungan dan doa para pemerhati demokrasi di segala penjuru#SalamPembebasan!!!,” tulis Upi dalam akun Facebook-nya beberapa saat setelah foto bersama.
Bendahara PWI Kabupaten Takalar, Muhammad Said Welikin, dalam akun Facebook-nya, juga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas putusan vonis bebas Sadir Kadir Sijaya.
“Alhamdulillah melalui perjuangan dan doa melewati lorong yang berkelok-kelok, akhirnya saudara terdakwa Kadir Sijaya bebas dari segala tuntutan. Sebagai sahabat, saya mengucapkan terima kepada semua pihak yang membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada Kadir Sijaya dalam mencari keadilan,” tulis Said.
Mantan Pengurus PWI Sulsel itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Penesahat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang dengan tekun mendampingi Kadir Sijaya.

“Begitu pula saudara Upa Labuhari (pengacara/wartawan senior asal Sulsel yang kini menetap di Jakarta, red), yang dengan biaya sendiri mendampingi (Kadir Sijaya) sebagai Penasehat Hukum,” kata Said Welikin. (win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama