EMPAT RAMPERDA. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL (kiri), menyerahkan empar Ranperda kepada Ketua DPRD Gowa Muhammad Anzar Zaenal Bate, dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin, 20 Februari 2017.
-----------
Rabu,
22 Februari 2017
Kabupaten Gowa
akan Bebas Asap Rokok
GOWA,
(PEDOMAN KARYA).
Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Adnan Purichta Ichsan YL selaku
bupati, kini tengah menyiapkan daerah tetangga sekaligus penyangga Kota
Makassar tersebut sebagai daerah yang bebas dari polusi asap rokok.
Sebagai langkah awal, Pemkab Gowa telah
menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Rokok, kepada
DPRD Gowa untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kawasan Bebas Rokok atau Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan
merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau
mempromosikan produk tembakau.
Penetapan KTR tersebut merupakan upaya
perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena
lingkungan tercemar asap rokok, terutama pada area fasilitas pelayanan
kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah,
angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang sesuai dengan
tujuannya yaitu melindungi masyarakat dari asap rokok.
Ranperda Kawasan Bebas Rokok (KBR) tersebut
diserahkan langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL, kepada Ketua DPRD
Gowa Muhammad Anzar Zaenal Bate, dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Baruga
Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin, 20 Februari 2017.
Rapat Paripurna DPRD Gowa turut dihadiri
Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni, Dandim 1409/Gowa Willy Brodus, serta
para pimpinan SKPD Pemkab Gowa.
Selain Ranperda Kawasan Bebas Rokok,
Bupati Gowa juga menyerahkan Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Mekanisme
Peraturan Desa, Ranperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Kabupaten Gowa, serta
Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2011
tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan.
“Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan
bentuk komitmen dalam mendorong terbangunnya budaya disiplin bagi perokok aktif
atas bahaya dan dampaknya bagi kesehatan,” jelas Adnan.
Tentang Ranperda Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, katanya, dibentuk untuk mengoptimalkan
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa baik dalam pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa diperlukan
suatu peraturan desa.
Sementara mengenai Ranperda tentang
Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Gowa, Adnan menjelaskan, Ranperda
tersebut untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan suatu pembangunan kawasan
dan untuk mengakomodasi perubahan yang terjadi akibat pengembangan baru.
Bupati Gowa juga menjelaskan Ranperda
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
“Ranperda ini dibuat dalam rangka
pengendalian dan penyelenggaraan bangunan gedung secara tertib sesuai dengan fungsinya,
serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, guna
menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni dan lingkungannya,” papar Adnan
yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel. (win)