“Yang kami galakkan sekarang, para pasangan usia subur bisa menggunakan alat kontrasepsi implan, karena kalau alat ini yang digunakan, waktunya bisa sampai tiga tahun. Artinya kalau alat ini yang digunakan, maka laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Takalar bisa ditekan.”
-- H Haeruddin Mallingkai --
(Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Takalar)
---------
Pasangan Usia
Subur di Takalar Disarankan Pakai Implan
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Pasangan
usia subur (PUS) di Kabupaten Takalar disarankan memakai alat kontrasepsi
implan yang memberikan kemudahan karena dapat bertahan lama di tubuh wanita, mencegah
pembuahan atau kesuburan dengan cara menebalkan lendir pada leher mulut rahim,
serta membuat lapisan pada rahim menipis, sehingga sperma sulit untuk membuahi
dan rahim tidak siap untuk terjadinya kehamilan.
Penggunaan KB implan ini dapat digunakan
selama tiga tahun tanpa perlu rutin memeriksakan diri ke dokter, serta sang
suami tidak perlu repot menggunakan kondom.
“Yang kami galakkan sekarang, para
pasangan usia subur bisa menggunakan alat kontrasepsi implan, karena kalau alat
ini yang digunakan, waktunya bisa sampai tiga tahun. Artinya kalau alat ini
yang digunakan, maka laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Takalar bisa ditekan,”
tutur Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan
Perlindungan Anak (BKKBPPPA) Kabupaten Takalar, H. Haeruddin Mallingkai, saat
ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Saran penggunaan alat kontrasepsi bagi
pasangan usia subur di Kabupaten Takalar, katanya, merupakan bagian dari
program pengendalian laju pertumbuhan penduduk.
“Di Kabupaten Takalar, sudah ada sekitar
69 persen pasangan usia subur yang kita ikutkan dalam program Keluarga
Berencana. Artinya, kalau ada misalnya 100 pasangan usia subur, maka sudah
sekitar 65 orang yang berhasil kita ikutkan dalam program Keluarga Berencana,”
ungkap Haeruddin.
Program lain yang digalakkan oleh BKKBPPPA
Kabupaten Takalar, yaitu Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR),
dan Bina Keluarga Lansia (BKL).
Bina Keluarga Balita adalah kegiatan
yang khusus mengelola tentang pembinaan
tumbuh kembang anak melalui pola asuh yang benar berdasarkan kelompok umur,
yang dilaksanakan oleh sejumlah kader dan berada di tingkat Rukun Warga (RW).
Sementara Bina Keluarga Lansia (BKL),
lanjutnya, yaitu kelompok kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan keluarga yang memiliki lanjut usia (lansia) dalam
pengasuhan, perawatan dan pemberdayaan lansia agar dapat meningkatkan
kesejahteraannya. (Hasdar Sikki/win)