Tidak Jelas, Koordinasi Penanganan Darurat Bencana di Bantaeng


TIDAK JELAS. Kepala Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sirajuddin, mengajukan pertanyaan pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di Aula Pertemuan Koperasi Beringin, Bantaeng, Rabu, 22 Maret 2017. (Foto: Akhmad Marmin)







-------
Rabu, 22 Maret 2017


Tidak Jelas, Koordinasi Penanganan Darurat Bencana di Bantaeng


BANTAENG, (PEDOMAN KARYA). Koordinasi penanganan darurat bencana di Kabupaten Bantaeng tidak jelas, terutama dalam kondisi darurat bencana, karena untuk bantuan beras dan sembako (sembilan bahan pokok) di daerah yang terjadi bencana misalnya, ada dua dinas yang menyiapkan bantuan, yakni Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan.
“Dalam kondisi darurat, saya selaku Pemerintah Desa terkadang bingung harus berkoordinasi dengan dinas mana, sebab Dinas Ketahanan Pangan maupun Dinas Sosial, masing-masing menyiapkan beras dan makanan instan,” ungkap Kepala Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sirajuddin.
Hal itu diungkapkan Sirajuddin pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di Aula Pertemuan Koperasi Beringin, Bantaeng, Rabu, 22 Maret 2017.
Pada kesempatan tersebut, Sirajuddin juga memaparkan tentang kondisi daerahnya yang termasuk rawan bencana.
“Di Desa Labbo, terdapat tujuh titik yang termasuk rawan bencana, dan setiap tahun terjadi bencana alam,” paparnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala BPBD Bantaeng, Muslimin, mengatakan, penanganan kondisi darurat bencana tetap satu pintu yakni di BPBD, yang selanjutnya berkoordinasi dengan dinas lain yang terkait dengan situasi darurat bencana.
Terkait penanganan pascabencana, dia berharap kepada pihak korban dalam mengajukan permintaan material perbaikan sebaiknya menjelaskan secara rinci kebutuhannya, misalnya berapa lembar seng dan ukuran berapa.
“Takutnya yang terkirim seng tujuh kaki, sementara yang dibutuhkan adalah seng sepuluh kaki, atau sebaliknya,” kata Muslimin.
Tentang standar bencana yang ditangani pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, Kepala BPBD Bantaeng mengatakan, standarnya tidak ada.

 “Penanggulangan Bencana di daerah tidak ada standar. Jika daerah kabupaten mampu menanganinya, maka hanya sampai daerah kabupaten saja, kecuali daerah tidak mampu, barulah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, dan jika Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, maka diserahkan ke Pemerintah Pusat,” papar Muslimin. (Akhmad Marmin/Bantaeng)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama