TIDAK JELAS. Kepala Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sirajuddin, mengajukan pertanyaan pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di Aula Pertemuan Koperasi Beringin, Bantaeng, Rabu, 22 Maret 2017. (Foto: Akhmad Marmin)
-------
Rabu,
22 Maret 2017
Tidak Jelas, Koordinasi Penanganan Darurat Bencana di
Bantaeng
BANTAENG,
(PEDOMAN KARYA). Koordinasi
penanganan darurat bencana di Kabupaten Bantaeng tidak jelas, terutama dalam
kondisi darurat bencana, karena untuk bantuan beras dan sembako (sembilan bahan
pokok) di daerah yang terjadi bencana misalnya, ada dua dinas yang menyiapkan
bantuan, yakni Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan.
“Dalam kondisi darurat, saya selaku Pemerintah
Desa terkadang bingung harus berkoordinasi dengan dinas mana, sebab Dinas
Ketahanan Pangan maupun Dinas Sosial, masing-masing menyiapkan beras dan
makanan instan,” ungkap Kepala Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten
Bantaeng, Sirajuddin.
Hal itu diungkapkan Sirajuddin pada Rapat
Koordinasi yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di
Aula Pertemuan Koperasi Beringin, Bantaeng, Rabu, 22 Maret 2017.
Pada kesempatan tersebut, Sirajuddin juga
memaparkan tentang kondisi daerahnya yang termasuk rawan bencana.
“Di Desa Labbo, terdapat tujuh titik
yang termasuk rawan bencana, dan setiap tahun terjadi bencana alam,” paparnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala BPBD
Bantaeng, Muslimin, mengatakan, penanganan kondisi darurat bencana tetap satu
pintu yakni di BPBD, yang selanjutnya berkoordinasi dengan dinas lain yang
terkait dengan situasi darurat bencana.
Terkait penanganan pascabencana, dia berharap
kepada pihak korban dalam mengajukan permintaan material perbaikan sebaiknya menjelaskan
secara rinci kebutuhannya, misalnya berapa lembar seng dan ukuran berapa.
“Takutnya yang terkirim seng tujuh kaki,
sementara yang dibutuhkan adalah seng sepuluh kaki, atau sebaliknya,” kata
Muslimin.
Tentang standar bencana yang ditangani pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, Kepala BPBD Bantaeng
mengatakan, standarnya tidak ada.
“Penanggulangan Bencana di daerah tidak ada
standar. Jika daerah kabupaten mampu menanganinya, maka hanya sampai daerah
kabupaten saja, kecuali daerah tidak mampu, barulah diserahkan ke Pemerintah Provinsi,
dan jika Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, maka diserahkan ke Pemerintah
Pusat,” papar Muslimin. (Akhmad Marmin/Bantaeng)