KISRUH. Ketua DPRD Bantaeng, H Sahabuddin (kiri) menuding Sekda Bantaeng Abdul Wahab membangkang perintah Bupati Bantaeng, karena tidak mencairkan dana untuk KONI Bantaeng sebesar Rp2 miliar.
--------
Selasa,
04 April 2017
Kisruh Pencairan
Dana KONI Bantaeng
BANTAENG, (PEDOMAN KARYA). Pencairan dana
atau anggaran sebesar Rp2 miliar untuk Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI)
Kabupaten Bantaeng kini sedang kisruh, karena DPRD Bantaeng menolak permohonan
rekomendasi pencairan anggaran yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Bantaeng.
Kisruh mengenai pencairan dana KONI
Bantaeng terungkap dalam Rapat Konsultasi di Ruang Sidang Paripurna DPRD
Kabupaten Bantaeng, Senin, 03 April 2017, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bantaeng,
H Sahabuddin, dan dihadiri fraksi-fraksi serta pengurus KONI Bantaeng.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa
Sekda Bantaeng, Abdul Wahab, telah mengajukan permohonan rekomendasi pencairan
dana untuk KONI Bantaeng, tetapi pihak DPRD Bantaeng menolak memberikan rekomendasi
karena menganggap tidak punya dasar untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Apa dasarnya DPRD membuat rekomendasi
pencairan dana?” kata Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin.
Dia mengatakan, anggaran untuk KONI Bantaeng
sudah selesai dibahas dan sekarang sudah ada dalam DIPA, menjadi batang tubuh Peraturan
Daerah (Perda), serta telah ditandatangani oleh Bupati Bantaeng dan Dinas PPKAD
Bantaeng.
“Tinggal Sekda yang belum tanda tangan
dan malah minta rekomendasi ke DPRD,” ujar Sahabuddin, seraya menuding bahwa Sekda
telah membangkang perintah Bupati Bantaeng.
Tentang kemungkinan penolakan pemberian
rekomendasi tersebut terkait dengan adanya fraksi yang tidak menyetujui bahkan
meminta menganulir hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI
Bantaeng, 15 September 2016, yang memilih Andi Arung (Kepala SMA Negeri 1
Bissappu) sebagai Ketua KONI Bantaeng, Sahabuddin mengatakan, memang ada fraksi
yang menolak dan juga ada yang menerima dengan catatan tentang hasil Musorkab
KONI Bantaeng.
“Pada saat pembahasan APBD, memang ada
fraksi yang menolak, dan ada fraksi yang menerima dengan catatan, tetapi APBD
kan sudah selesai dibahas dan juga sudah disahkan, termasuk anggaran untuk KONI
Bantaeng sebesar dua miliar. Jadi, anggaran itu sudah menjadi batang tubuh dari
Perda. Sekarang tugas kami tinggal mengawasi. Kami yang harusnya bertanya,
kenapa belum dicairkan. Ini malah (Sekda) meminta rekomendasi pencairan, apa
kewenangan kami merekomendasikan pencairan,” tanya Sahabuddin.
Tidak Menghambat
Sekda Bantaeng, Abdul Wahab, yang
dikonfirmasi via ponselnya membantah tudingan yang diarahkan kepada dirinya
soal pencairan dana untuk KONI Kabupaten Bantaeng.
“Saya tidak menghambat apa, tidak
melawan siapa. Soal kepengurusan KONI itu persoalan internal di DPRD. Saya
hanya minta persetujuan pencairan anggaran tersebut (anggaran untuk KONI
Bantaeng, red). Kalau di DPRD sudah bulat menyetujui, saya tidak berwenang
menghalangi pencairan dana itu,” kata wahab.
Dia menambahkan, Bupati Bantaeng sudah menyetujui
pencairan dana untuk KONI Bantaeng, tetapi pihaknya belum bisa mencairkan kalau
belum ada persetujuan atau rekomendasi dari DPRD Bantaeng.
“Kalau di DPRD juga sudah ada kata
sepakat, kami siap jalankan itu,” pungkas Wahab. (Akhmad Marmin)