-----
Jumat,
28 April 2017
Larangan Merokok di Unismuh Berlaku Mei 2017
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Larangan
merokok di Kampus
Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berlaku secara efektif mulai Mei
2017 atau sebelum bulan Ramadhan 1438 Hijriyah dan seterusnya, yang ditandai
dengan acara launching atau peluncuran program “Unismuh Makassar Bebas Asap
Rokok”, pertengahan Mei 2017.
“Kita akan launching larangan merokok di
Kampus Unismuh, pertengahan Mei bulan depan. Insya Allah,” janji Ketua BPH
Unismuh Makassar, Dr HM Syaiful Saleh, kepada wartawan, seusai acara Pelantikan
Pejabat PAW Unismuh Makassar, Selasa, 25
April 2017.
Setelah launching larangan merokok, katanya,
maka tidak ada lagi alasan bagi dosen, karyawan, maupun mahasiswa untuk merokok
di dalam kampus. Larangan merokok ini bukan saja berlaku di dalam area kampus,
tetapi juga di luar kampus.
“Saya bersyukur karena larangan merokok
sudah disosialisasikan pada tingkat fakultas, ini bagus,” ujar Syaiful yang
juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel.
Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kota
Makassar ini merasa heran, mengapa masih ada orang atau warga muhammadiyah yang
masih suka merokok, padahal sudah ada fatwa larangan merokok dari PP
Muhammadiyah dan larangan merokok itu juga demi untuk kesehatan mereka sendiri.
Syaiful mengatakan, sekarang ini larangan
merokok memang masih dalam sosialisasi di kampus dan sudah ada surat edaran dari
rektorat kepada setiap fakultas, serta juga sudah sering disampaikan dalam
berbagai kesempatan.
“Kita ingin ciptakan Kampus Unismuh
Makassar yang bebas dari asap rokok, karena ini akan sangat bermanfaat bagi
perokok maupun yang bukan perokok,” kata Syaiful, seraya menambahkan bahwa
dirinya juga telah meminta kepada pengelola Student Mall di Lantai Dua Balai
Sidang Muktamar 47 Kampus Unismuh Makassar, agar melarang semua pemilik kios
menjual rokok. (nas/win)