UANG PUNGLI. Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Sulthan, berjanji akan mengembalikan uang yang disebut-sebut sebagai “uang pungli” (pungutan liar) kepada masyarakat (keluarga pasien) yang merasa dirugikan dengan adanya kelebihan pembayaran saat berobat ke rumah sakit tersebut.
------
Sabtu, 01 April 2017
RSUD Bantaeng
Kembalikan “Uang Pungli”
BANTAENG,
(PEDOMAN KARYA). Direktur
RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Sulthan, berjanji akan mengembalikan
uang yang disebut-sebut sebagai “uang pungli” (pungutan liar) kepada masyarakat
(keluarga pasien) yang merasa dirugikan dengan adanya kelebihan pembayaran saat
berobat ke rumah sakit tersebut.
Dia juga mengaku sudah menegur dokter yang
melakukan pembiaran dan pegawai rumah sakit yang meminta tambahan pembayaran
kepada keluarga pasien yang berobat dengan fasilitas Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Saya sudah tegur agar tidak menawarkan
pembayaran selain yang telah dibiayai BPJS. Pasien sebahagian tidak merasa puas
dengan fasilitas yang telah ditentukan Penyelenggara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional,
red), sehingga pasien sendiri yang meminta pelayanan lebih dari dokter dan
mereka sendiri yang bersepakat dengan dokternya,” ungkap Sultan.
Hal tersebut dikemukakan kepada wartawan
seusai menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (hearing) Komisi I DPRD
Bantaeng, Kamis, 30 Maret 2017. Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua
Komisi C DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan, juga Direktur BPJS Bantaeng, Fadillah,
Kabid Pelayanan Medik RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Hikmawati, dan Kabag Tata
Usaha, Ida Fitri.
Ketua Komisi C DPRD Bantaeng dari Fraksi
PKS, Muhammad Ridwan, mengatakan, DPRD Bantaeng melakukan pemanggilan kepada
pihak RSUD dan BPJS karena adanya keluhan dan laporan masyarakat, antara lain
dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda dan Mahasiswa Cabang Bantaeng.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat itu, Direktur
RSUD Bantaeng berjanji akan mengembalikan uang hasil pungutan tersebut dan juga
akan menegur oknum dokter dan pegawai yang melakukannya, serta berjanji akan
melakukan pembanahan secara internal,” tutur Ridwan.
Anggota Komisi C dari Fraksi Gerindra, Husain
Lamang, mengatakan, pungutan kepada masyarakat di luar dari ketentuan yang ada,
sudah termasuk pungutan liar.
“Pemungutan biaya di luar ketentuan yang
ada, sudah bisa dikategorikan Pungli,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa
pihaknya mendukung upaya LSM FPM Cabang Bantaeng yang akan membentuk posko
pengaduan terhadap layanan publik secara umum. (Akhmad Marmin)
Tags
Liputan Utama