RSUD Bantaeng Kembalikan “Uang Pungli”


UANG PUNGLI. Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Sulthan, berjanji akan mengembalikan uang yang disebut-sebut sebagai “uang pungli” (pungutan liar) kepada masyarakat (keluarga pasien) yang merasa dirugikan dengan adanya kelebihan pembayaran saat berobat ke rumah sakit tersebut. 





------
Sabtu, 01 April 2017


RSUD Bantaeng Kembalikan “Uang Pungli”


BANTAENG, (PEDOMAN KARYA). Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Sulthan, berjanji akan mengembalikan uang yang disebut-sebut sebagai “uang pungli” (pungutan liar) kepada masyarakat (keluarga pasien) yang merasa dirugikan dengan adanya kelebihan pembayaran saat berobat ke rumah sakit tersebut.
Dia juga mengaku sudah menegur dokter yang melakukan pembiaran dan pegawai rumah sakit yang meminta tambahan pembayaran kepada keluarga pasien yang berobat dengan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Saya sudah tegur agar tidak menawarkan pembayaran selain yang telah dibiayai BPJS. Pasien sebahagian tidak merasa puas dengan fasilitas yang telah ditentukan Penyelenggara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional, red), sehingga pasien sendiri yang meminta pelayanan lebih dari dokter dan mereka sendiri yang bersepakat dengan dokternya,” ungkap Sultan.
Hal tersebut dikemukakan kepada wartawan seusai menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (hearing) Komisi I DPRD Bantaeng, Kamis, 30 Maret 2017. Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan, juga Direktur BPJS Bantaeng, Fadillah, Kabid Pelayanan Medik RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, Hikmawati, dan Kabag Tata Usaha, Ida Fitri.
Ketua Komisi C DPRD Bantaeng dari Fraksi PKS, Muhammad Ridwan, mengatakan, DPRD Bantaeng melakukan pemanggilan kepada pihak RSUD dan BPJS karena adanya keluhan dan laporan masyarakat, antara lain dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda dan Mahasiswa Cabang Bantaeng.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat itu, Direktur RSUD Bantaeng berjanji akan mengembalikan uang hasil pungutan tersebut dan juga akan menegur oknum dokter dan pegawai yang melakukannya, serta berjanji akan melakukan pembanahan secara internal,” tutur Ridwan.
Anggota Komisi C dari Fraksi Gerindra, Husain Lamang, mengatakan, pungutan kepada masyarakat di luar dari ketentuan yang ada, sudah termasuk pungutan liar.

“Pemungutan biaya di luar ketentuan yang ada, sudah bisa dikategorikan Pungli,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya mendukung upaya LSM FPM Cabang Bantaeng yang akan membentuk posko pengaduan terhadap layanan publik secara umum. (Akhmad Marmin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama