DILARANG. Gula rafinasi yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah untuk dijual langsung kepada masyarakat karena masih harus melalui proses lanjutan sebelum dikonsumsu, diduga beredar luas dan dikonsumsi oleh masyarakat di Kabupaten Bantaeng. Inzet: Herman (Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng).
-----------
Selasa, 30 Mei 2017
Gula Rafinasi Diduga
Beredar di Bantaeng
BANTAENG,
(PEDOMAN KARYA).
Gula rafinasi yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah untuk dijual langsung
kepada masyarakat karena masih harus melalui proses lanjutan sebelum dikonsumsi,
diduga beredar luas dan dikonsumsi oleh masyarakat di Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan SK Menperindag Nomor
527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak
diperuntukkan bagi konsumsi langsung, karena harus melalui proses terlebih
dahulu. Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi, sehingga menyebabkan
masalah kesehatan, yakni mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami
glikasi.
Sehubungan dengan itu, Dinas Koperasi,
UKM, dan Perdagangan, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Polisi
dan TNI, akan mengglar Operasi Pasar, dan memberi perhatian khusus kepada
dugaan peredaran gula Rafinasi di tengah masyarakat.
“Kami bersama tim tentunya akan turun melakukan
operasi pasar terkait isu peredaran gula rafinasi,” kata Kabid Perdagangan Dinas
Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Herman, kepada wartawan di
ruang kerjanya, Selasa, 30 Mei 2017.
Dia mengatakan, gula rafinasi memang
banyak diminati ibu-ibu rumah tangga, karena gula tersebut berwarna putih
bersih dan penggunaannya pun lebih irit dibanding gula yang nampak agak
kecoklatan.
Namun ia mengimbau masyarakat agar tidak
membeli gula rafinasi, karena selain dilarang oleh pemerintah, gula rafinasi
juga berbahaya untuk kesehatan manusia yakni dapat mengakibatkan penuaan pada
kulit melalui proses alami glikasi.
Tentang lonjakan harga barang-barang
kebutuhan pokok pada bulan Ramadhan, terutama menjelang lebaran nanti, Herman
mengatakan hasil pemantauan sementara, harga barang-barang kebutuhan pokok,
seperti gula, minyak goreng, dan daging beku, masih terkendali sesuai Harga
Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementrian Perdagangan.
Harga di tingkat ritel, katanya, gula
pasir Rp12.500/Kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, dan daging beku
impor Rp80.000/Kg.
“Kalaupun ada perbedaan Rp1.000, atau Rp2.000,
kami anggap itu hal yang wajar, akibat meningkatnya permintaan komoditas
tersebut selama bulan Ramadhan, sedangkan pasokan terbatas, tetapi jika terjadi
lonjakan harga, maka kami siap lakukan operasi pasar kapan pun. Bulog sudah
siap kapan pun ada permintaan operasi pasar,” tegas Herman.
Mencuri
Ketersediaan Vitamin
Di tempat terpisah, Mirna selaku Kabid Pelayanan
dan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, membenarkan
bahaya bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsi jenis gula rafinasi.
Menurut Mirna, orang yang mengkonsumsi
gula rafinasi secara terus menerus menyebabkan secara mendadak tubuh ‘mencuri’
ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan
magnesium dari tulang dan gigi, yang dapat menyebabkan osteoporosis
atau masalah kesehatan lainnya, seperti gigi keropos dan peningkatan kadar gula
darah. (Akhmad Marmin)