Gula Rafinasi Diduga Beredar di Bantaeng


DILARANG. Gula rafinasi yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah untuk dijual langsung kepada masyarakat karena masih harus melalui proses lanjutan sebelum dikonsumsu, diduga beredar luas dan dikonsumsi oleh masyarakat di Kabupaten Bantaeng. Inzet: Herman (Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng).




-----------
Selasa, 30 Mei 2017


Gula Rafinasi Diduga Beredar di Bantaeng


BANTAENG, (PEDOMAN KARYA). Gula rafinasi yang sebenarnya dilarang oleh pemerintah untuk dijual langsung kepada masyarakat karena masih harus melalui proses lanjutan sebelum dikonsumsi, diduga beredar luas dan dikonsumsi oleh masyarakat di Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan SK Menperindag Nomor 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung, karena harus melalui proses terlebih dahulu. Gula ini mengandung banyak bahan fermentasi, sehingga menyebabkan masalah kesehatan, yakni mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi.
Sehubungan dengan itu, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Polisi dan TNI, akan mengglar Operasi Pasar, dan memberi perhatian khusus kepada dugaan peredaran gula Rafinasi di tengah masyarakat.
“Kami bersama tim tentunya akan turun melakukan operasi pasar terkait isu peredaran gula rafinasi,” kata Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng, Herman, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 30 Mei 2017.
Dia mengatakan, gula rafinasi memang banyak diminati ibu-ibu rumah tangga, karena gula tersebut berwarna putih bersih dan penggunaannya pun lebih irit dibanding gula yang nampak agak kecoklatan.
Namun ia mengimbau masyarakat agar tidak membeli gula rafinasi, karena selain dilarang oleh pemerintah, gula rafinasi juga berbahaya untuk kesehatan manusia yakni dapat mengakibatkan penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi.
Tentang lonjakan harga barang-barang kebutuhan pokok pada bulan Ramadhan, terutama menjelang lebaran nanti, Herman mengatakan hasil pemantauan sementara, harga barang-barang kebutuhan pokok, seperti gula, minyak goreng, dan daging beku, masih terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementrian Perdagangan.
Harga di tingkat ritel, katanya, gula pasir Rp12.500/Kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, dan daging beku impor Rp80.000/Kg.
“Kalaupun ada perbedaan Rp1.000, atau Rp2.000, kami anggap itu hal yang wajar, akibat meningkatnya permintaan komoditas tersebut selama bulan Ramadhan, sedangkan pasokan terbatas, tetapi jika terjadi lonjakan harga, maka kami siap lakukan operasi pasar kapan pun. Bulog sudah siap kapan pun ada permintaan operasi pasar,” tegas Herman.

Mencuri Ketersediaan Vitamin

Di tempat terpisah, Mirna selaku Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, membenarkan bahaya bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsi jenis gula rafinasi.

Menurut Mirna, orang yang mengkonsumsi gula rafinasi secara terus menerus menyebabkan secara mendadak tubuh ‘mencuri’ ketersediaan vitamin B kompleks dari sistem saraf, mengambil kalsium dan magnesium dari tulang dan gigi, yang dapat menyebabkan osteoporosis atau masalah kesehatan lainnya, seperti gigi keropos dan peningkatan kadar gula darah. (Akhmad Marmin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama