SOSIALISASI PERDA. Pemerintahan Kecamatan Tamalate, Kota Makassar mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Aula Kantor Camat Tamalate Kota Makassar, Selasa, 02 Mei 2017. (Foto: Hasdar Sikki)
------
Rabu,
03 Mei 2017
Pemilik Rumah
Kost Wajib Melapor kepada Ketua RT
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Setiap pengelola rumah kost wajib di Kota Makassar wajib melaporkan secara
tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Camat melalui Lurah
setempat yang diketahui Ketua RT/RW setempat.
“Laporan kepada Camat melalui Lurah harus
diserahkan setiap tiga bulan. Jadi, setiap pengelola rumah kost wajib melaporkan
kepada Ketua RT/RW setempat apabila ada tamu yang menginap di kamar kostnya,” kata
A Eldi Indra Malka, pemateri pada acara Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Rumah Kost, di Aula Kantor Camat Tamalate Kota Makassar, Selasa, 02
Mei 2017.
Acara Sosialisasi Perda yang dibuka
secara resmi Kasi Pemerintahan Kecamatan Tamalate, Surgawati, dihadiri para Ketua
RW, Ketua RT, dan pemilik se-Kecamatan
Tamalate.
Selain Eldi Indra Malka, Pemerintah
Kecamatan Tamalate juga mengundang Takbir Salam dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan
Kota Makassar.
Eldi Indra mengatakan, aturan mengenai
hak dan kewajiban pengelola rumah kost, serta kewajiban bagi pemondok, tertuang
pada Bab IV, pasal 5, pasal 6, dan pasal 7.
Setiap orang atau badan, katanya, berhak
untuk menyelenggarakan usaha rumah kost, tetapi harus terlebih dahulu memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan, antara lain memiliki izin pengelolaan
rumah kost.
“Pengelola rumah kost juga harus bertanggung
jawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kost,
khususnya dalam hal keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di lingkungan
rumah kost,” tutur Eldi.
Perda tersebut juga mewajibkan pengelola
rumah kost menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kost serta membuat
tata tertib dan jadwal bertamu, serta memberikan bimbingan dan pengarahan
kepada pemondok untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan
pembangunan di lingkungan setempat. (Hasdar
Sikki)
Tags
Aneka
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus