Perlindungan Konservasi Ikan Belum Optimal


UJIAN DOKTOR. Dosen Fakultas Hukum Unibos Makassar, Yulia A Hasan, berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum, Univesitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, di Ruang Promosi Lantai 3 Fakultas Hukum Unhas, Makassar, Rabu, 24 Mei 2017. (ist)




---------
Jumat, 26 Mei 2017



Perlindungan Konservasi Ikan Belum Optimal


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Perlindungan  hukum terhadap konservasi sumber daya ikan di Indonesia belum optimal, antara lain karena  pengawasan yang dilakukan insitusi penegak hukum masih bersifat sektoral, masih ada pengawas yang menyalahgunakan  tugas dan wewenangnya.
Selain itu, anggaran operasional terbatas dan penanganan tindak pidana perikanan hanya bertumpu pada instrumen hukum, yaitu UU Perikanan dengan menerapkan sanksi pidana maupun administratif, dan tidak membuat para pelaku menjadi jera.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Yulia A Hasan, saat mempertahankan disertasinya pada Ujian Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Univesitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, di Ruang Promosi Lantai 3 Fakultas Hukum Unhas, Makassar, Rabu, 24 Mei 2017.
Dia berharap pengawasan  sumber daya ikan tidak hanya bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga pada sumber-sumber pendanaan lainnya seperti Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana sosial kemasyarakatan perusahaan-perusahaan besar.
 “Diharapkan kepada pemerintah untuk mensosialisasikan  pentingya masyarakat terlibat dan memberikan inisiatifnya untuk pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan,” kata Yulia.
Alumni angkatan pertama Universitas 45 Makassar (yang kini berganti nama menjadi Unibos Makassar), berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Implementasi Prinsip Perlindungan Konservasi Sumber Daya Ikan dalam Aktivitas Penangkapan Ikan di Indonesia.”
Sidang Ujian Promosi Doktor tersebut dipimpin langsung Dekan Fakultas Hukum Unhas yang juga Ko-promotor I Prof Farida Patittingi, didampingi Promotor Prof Alma Manuputty, Ko-promotor II Prof Marcel Hendrapati, serta penguji Prof Juajir Sumardi, Prof Abrar Saleng, Prof SM Noor, Dr Maasba Magassing, dan Dr Sudirman Saad.
Ujian promosi doktor juga dihadiri Wakil Rektor II Unibos Dr Hadijah, Dekan Fakultas Hukum Unibos Dr Ruslan Renggong, sejumlah dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unibos, serta sejumlah undangan lainnya. (ima)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama