UJIAN DOKTOR. Dosen Fakultas Hukum Unibos Makassar, Yulia A Hasan, berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum, Univesitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, di Ruang Promosi Lantai 3 Fakultas Hukum Unhas, Makassar, Rabu, 24 Mei 2017. (ist)
---------
Jumat, 26 Mei 2017
Perlindungan
Konservasi Ikan Belum Optimal
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Perlindungan hukum terhadap konservasi
sumber daya ikan di Indonesia belum optimal, antara lain karena pengawasan yang dilakukan insitusi penegak
hukum masih bersifat sektoral, masih ada pengawas yang menyalahgunakan tugas dan wewenangnya.
Selain itu, anggaran operasional terbatas
dan penanganan tindak pidana perikanan hanya bertumpu pada instrumen hukum,
yaitu UU Perikanan dengan menerapkan sanksi pidana maupun administratif, dan
tidak membuat para pelaku menjadi jera.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang
dosen Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Yulia A Hasan, saat
mempertahankan disertasinya pada Ujian Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum, Fakultas
Hukum Univesitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, di Ruang Promosi Lantai 3
Fakultas Hukum Unhas, Makassar, Rabu, 24 Mei 2017.
Dia berharap pengawasan sumber daya ikan tidak hanya bergantung kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga pada sumber-sumber
pendanaan lainnya seperti Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana
sosial kemasyarakatan perusahaan-perusahaan besar.
“Diharapkan
kepada pemerintah untuk mensosialisasikan
pentingya masyarakat terlibat dan memberikan inisiatifnya untuk
pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan,” kata Yulia.
Alumni angkatan pertama Universitas 45
Makassar (yang kini berganti nama menjadi Unibos Makassar), berhasil
mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Implementasi Prinsip Perlindungan
Konservasi Sumber Daya Ikan dalam Aktivitas Penangkapan Ikan di Indonesia.”
Sidang Ujian Promosi Doktor tersebut dipimpin
langsung Dekan Fakultas Hukum Unhas yang juga Ko-promotor I Prof Farida Patittingi,
didampingi Promotor Prof Alma Manuputty, Ko-promotor II Prof Marcel Hendrapati,
serta penguji Prof Juajir Sumardi, Prof Abrar Saleng, Prof SM Noor, Dr Maasba
Magassing, dan Dr Sudirman Saad.
Ujian promosi doktor juga dihadiri Wakil
Rektor II Unibos Dr Hadijah, Dekan Fakultas Hukum Unibos Dr Ruslan Renggong, sejumlah
dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unibos, serta sejumlah undangan lainnya. (ima)