---------
Senin, 15 Mei 2017
Unismuh
Makassar Resmi Bebas Rokok
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Sesuai janji yang telah dilontarkan
Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar,
Dr HM Syaiful Saleh, dalam berbagai kesempatan, Unismuh Makassar kini resmi
menjadi Kawasan Bebas Rokok.
Peresmian itu dilakukan
melalui acara Launching Kawasan Bebas Rokok (KBR), di Pelataran Parkir Kampus
Unismuh Makassar, Sabtu pagi, 13 Mei 2017, yang ditandai dengan Penandatanganan
Pakta Integritas Kawasan Bebas Rokok Universitas Muhammadiyah pada kain putih berukuran
panjang 20 meter dan tinggi 2,4 meter.
Acara tersebut dihadiri
langsung Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Anwar Abbas, Ketua Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Prof Ambo Asse, dan Rektor Unismuh Dr Abdul Rahman
Rahim, para Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Sulsel, para Pimpinan
Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Sulsel, serta ratusan dosen dan mahasiswa
Unismuh Makassar dan sejumlah undangan lainnya.
“Dengan peresmian
Unismuh Makassar Kawasan Bebas Rokok, maka mari kita bismillah untuk sama-sama
berhenti merokok,” kata Rahman Rahim.
Menurut dia, para
perokok sesungguhnya telah melakukan perbuatan zalim apabila ia merokok di
tengah orang lain yang tidak merokok.
Hal yang sama juga
dikemukakan Ambo Asse. Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel mengatakan,
banyak ayat dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan larangan merokok, terutama
dari segi kesehatan dan perbuatan menganiaya orang lain, karena para perokok
bukan hanya merusak kesehatan dirinya, melainkan juga menganiaya orang lain.
“Orang yang merokok itu
sesungguhnya melakukan penganiayaan, karena dia membunuh orang lain. Dengan
diresmikannya Unismuh Makassar sebagai Kampus Bebas Rokok, berarti para
pimpinan, pengelola, dan seluruh civitas akademika Unismuh Makassar sudah
mengamalkan ayat-ayat dalam Al-Qur’an,” tutur Ambo Asse.
Tentang pengertian
Kawasan Bebas Rokok, dia mengaku sempat bertanya kepada HM Syaiful Saleh,
seusai shalat subuh berjamaah di Masjid Subulussalam Kampus Unismuh Makassar
dan sebelum dimulainya acara Launching Kawasan Bebas Rokok.
“Tadi saya sempat
bertanya kepada Pak Syaiful (Syaiful Saleh). Kenapa disebut Kawasan Bebas
Rokok, kenapa bukan Kawasan Bebas Asap Rokok. Pak Syaiful bilang, kalau Kawasan
Bebas Asap Rokok, berarti boleh bawa rokok ke dalam kampus, yang penting tidak
diisap. Yang kita mau, kampus Unismuh memang bebas dari rokok,” ungkap Ambo
Asse.
Pada acara launching
tersebut, Ketua BPH Unismuh Makassar HM Syaiful Saleh bersama Rektor Unismuh,
juga memasang Rompi Satgas Kawasan Bebas Rokok kepada semua Wakil Dekan III dan
Wakil Dekan IV, serta perwakilan seluruh unit dan lembaga dalam lingkup Kampus
Unismuh Makassar.
Selain itu, juga dibagikan lembaran fatwa Majelis Tarjih dan tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Nomor 6/SM/MTT/2010, tentang Hukum Merokok, yang antara lain menjelaskan bahwa merokok hukumnya adalah haram dengan berbagai dalil pendukung. (asnawin)