SOSIALISASI PERDA. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Tim dan Forum Masyarakat Pemantau Kawasan Tanpa Rokok, di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Bantaeng, Selasa, 20 Juni 2017. (Foto: Akhmad Marmin)
--------
Rabu,
21 Juni 2017
Merokok di
Pantai Seruni, Denda Rp500 Ribu
-
Pemkab Bantaeng Sosialisasi
Perda Kawasan Tanpa Rokok
BANTAENG,
(PEDOMAN KARYA).
Masyarakat dan para wisatawan yang berkunjung ke Pantai Seruni Bantaeng, mulai
sekarang harus berhati-hati, karena Pemkab Bantaeng sudah membuat Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Jika kedapatan merokok di Pantai Seruni
dan kawasan publik lainnya, termasuk di kantor-kantor pemerintahan, maka
pelakunya dapat diberi hukuman satu bulan kurungan atau denda Rp500 ribu,
sedangkan bagi produsen, penjual, dan pihak-pihak yang mempromosikan rokok
dalam kawasan publik, dapat dikenai denda Rp10 juta.
Besarnya denda dan hukuman kurungan itu terungkap
pada Rapat Koordinasi Tim dan Forum Masyarakat Pemantau Kawasan Tanpa Rokok dengan
agenda Sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Pemerintah Kabupaten Bantaeng, di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Bantaeng, Selasa,
20 Juni 2017.
“Tetapi sanksi terhadap para pelanggar
Perda belum dapat diterapkan, karena Perda KTR ini masih baru dan dalam tahap sosialisasi,”
ungkap Kasi Penindakan Dinas Satpol PP dan Damkar, Ahmadi.
Hal yang sama juga dikemukakan Kabid Penegakan
Perda & Perbub Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bantaeng,
Windy Anita Sukarno.
“Sebelum menjadikan kawasan publik
menjadi Kawasan Tanpa Rokok, tentu terlebih dahulu diberlakukan di Organisasi Perangkat
Daerah lingkup Pemkab Bantaeng,” katanya
Rapat koordinasi ini melibatkan kepala
kelurahan dan kepala desa, tokoh masyarakat, serta LSM yang tergabung dalam Forum
Pemantau Kawasan Tanpa Rokok. Forum yang dikoordinir pimpinan kecamatan tersebut,
juga diharapkan menjadi duta perwakilan dalam upaya penegakan dan penindakan.
“Perda ini bertujuan membangun budaya
disiplin bagi perokok, supaya tidak menimbulkan dampak buruk bagi perokok
passif, terutama anak-anak dan wanita,” kata Windy. (Akhmad Marmin)