DENDA RP10 JUTA. Berdasarkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, para produsen, penjual rokok, dan pihak-pihak yang mempromosikan rokok di Pantai Seruni Bantaeng dan kawasan publik lainnya di Kabupaten Bantaeng, terancam denda Rp10 juta. Inzet: Abdullah, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bantaeng.
----------
Sabtu,
01 Juli 2017
Penjual Rokok di
Bantaeng Terancam Denda Rp10 Juta
-
Satpol PP dan
Damkar Bantaeng Siap Kawal Perda Kawasan Tanpa Rokok
BANTAENG,
(PEDOMAN KARYA).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantaeng menyatakan siap
mengawal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng, Nomor 01 Tahun 2016,
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa para
produsen, penjual rokok, dan pihak-pihak yang mempromosikan rokok di Pantai
Seruni Bantaeng dan kawasan publik lainnya di Kabupaten Bantaeng, terancam
denda Rp10 juta.
Sementara bagi masyarakat dan pengunjung
Pantai Seruni dan kawasan publik lainnya yang kedapatan merokok, termasuk di
kantor-kantor pemerintahan, akan diberi hukuman satu bulan kurungan atau denda
Rp500 ribu.
Kesiapan mengawal Perda tersebut
diungkapkan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bantaeng, Drs Abdullah MSi, kepada
“Pedoman Karya”, di Bantaeng, belum lama ini.
“Tugas kami mengawal Perda,” tegas Abdullah,
seraya menambahkan bahwa dalam mengawal penegakan Perda, pihaknya lebih
mengedepankan upaya persuasif.
Dia mengatakan, khusus Kawasan Tanpa
Rokok di Pantai Seruni yang terletak di tengah kota dan selalu ramai pengunjungnya,
pihaknya akan memasang rambu-rambu pada sejumlah titik yang akan disepakati
bersama Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda Bantaeng, dan beberapa instansi
lainnya.
“Tidak semua kawasan wisata Pantai Seruni
terkena aturan Kawasan Tanpa Rokok. Hanya pada area-area atau titik-titik tertentu
yang akan dipasang rambu-rambu KTR,” kata Abdullah.
Sebagai pengawal penegakan Perda, Satpol
PP dan Damkar tidak mempunyai kewenangan menempatkan rambu-rambu KTR.
Kewenangan tersebut akan dikaji bersama dengan beberapa instansi terkait,
terutama Dinas Kesehatan yang menyusun rancangan Perda KTR, kemudian dikaji di
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng.
“Wilayah kami hanya pada penegakan Perda-nya,”
katanya.
Menyinggung ancaman denda atau kurungan,
dia mengatakan, sebagai putra daerah Kabupaten Bantaeng, dirinya tentu tidak
menginginkan ada orang yang dipenjara gara-gara melanggar Perda Kawasan Tanpa
Rokok.
“Sebagai putra daerah, tentu saya tiap
hari berhadapan dengan keluarga dan kerabat saya sendiri. Jangankan
memenjarakan mereka, memeja-hijaukan saja rasanya sangat berat,” ujar Abdullah.
(Akhmad Marmin)