LAPORAN ANGGARAN. Wakil Bupati Bantaeng, H Muhammad Yasin (kiri), menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H Sahabuddin, di Gedung DPRD Bantaeng, Rabu, 05 Juli 2017. (Foto: Akhmad Marmin)
-------
Minggu,
09 Juli 2017
Pemkab Bantaeng
Gagal Capai Target Pendapatan
BANTAENG,
(PEDOMAN KARYA).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng gagal mencapai target pendapatan yang
dicanangkan pada tahun anggaran 2016. Target Pendapatan yang dicanangkan pada tahun
2016 yaitu sebesar Rp76,03 miliar, tetapi yang dapat terealisasi hanya sebesar Rp66,24
miliar atau 87,03 persen.
Sementara untuk Pendapatan Dana Transfer
terealisasi 95,98 persen dari target senilai Rp909,93 miliar. Dana Alokasi Umum
(DAU) dilaporkan terealisasi sepenuhnya dari target senilai Rp497,44 milyar, sementara
Dana Alokasi Khusus (DAK) dari target Rp303,75 miliar, dapat terealisasi Rp286,57
miliar (94,34%). Itu berarti terdapat sisa anggaran DAK sebesar Rp17,18 miliar.
Laporan tersebut tertuang dalam Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2016, yang diserahkan Wakil
Bupati Bantaeng, H Muhammad Yasin, kepada Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H Sahabuddin,
di Gedung DPRD Bantaeng, Rabu, 05 Juli 2017.
Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Bantaeng, Hj A Nurhayati, dan legislator lainnya yang berjumlah 14 orang dari
25 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Bantaeng.
Dari pihak Forkopimda Kabupaten Bantaeng,
tampak hadir Asisten II Setda Kabupaten Bantaeng, Syamsul Suli, Asisten III
Setda Kabupaten Bantaeng, Ansar Tuba, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat
Daerah) dan beberapa pejabat Eselon III.
Selain Ranperda tentang Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, diserahkan pula tiga Ranperda lainnya,
yaitu Ranperda tentang Revisi Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
kepada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), Ranperda tentang Revisi Perda Nomor
5 Tahun 2015 tentang Desa, serta Ranperda tentang Revisi Perda tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD.
“Pada prinsipnya Ranperda ini
menggambarkan target dan realisasi belanja pada masing-masing OPD, khususnya
Tahun Anggaran 2016. Mudah-mudahan tahun ini kurang bayar DAK 2016 dapat
direalisasi terkait masih ada kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga
yang tertuang dalam LHP-BPK dan Kontrak kerja sama yang belum diselesaikan,” kata
Muhammad Yasin.
Dia juga menyampaikan bahwa Laporan
Hasil Pemeriksaan BPK (LHP BPK) telah diserahkan Juni lalu.
“Alhamdulillah, laporan keuangan
Pemerintah Daerah tahun 2016 telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP). Terima kasih pada Badan Musyawarah Dewan telah menyusun dan menetapkan
jadwal pembahasan Ranperda yang kami serahkan hari ini. Semoga mendapatkan
persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Yasin. (Akhmad Marmin)