Terancam Ditutup, Puluhan Tambang Ilegal di Bulukumba


TAMBANG ILEGAL. Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali, memimpin langsung Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama stakeholder di Bulukumba, di Ruang Kerja Bupati Bulukumba, Rabu, 06 Juli 2017. Sebanyak 82 tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba terancam ditutup. (Foto: Suaedy Lantara)



--------
Jumat, 07 Juli 2017


Terancam Ditutup, Puluhan Tambang Ilegal di Bulukumba


BULUKUMBA, (PEDOMAN KARYA). Sebanyak 82 tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba terancam ditutup, bahkan para pemilik dan pengelola tambang ilegal tersebut terancam dlaporkan kepada pihak berwajib untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Ancaman tersebut dikemukakan langsung Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali, dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama stakeholder di Bulukumba, di Ruang Kerja Bupati Bulukumba, Rabu, 06 Juli 2017.
Sukri secara tegas memerintahkan aparat agar segera menutup penambangan ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba, serta mengevaluasi tambang yang memiliki izin, karena dikhawatirkan ada penambang yang melewati batas wilayah pengerukan tambang dan berdampak pada kerusakan alam Bulukumba.
“Satgas Penataan Tambang sudah terbentuk, sehingga sudah bisa melakukan pengawasan di lapangan,” tegas Sukri.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bulukumba, Andi Misbawati Wawo, mengatakan, kondisi alam di lokasi penambangan sudah sangat memprihatinkan dan kemudian menampilkan data hasil pemantauan tim yang dia bentuk di kantornya. Dari data yang ada, tercatat 33 tambang yang memiliki izin, sedangkan yang tidak berizin atau ilegal sebanyak 82 tambang.
Dia meminta agar dilakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan penambangan yang tidak mengantongi izin, kalau perlu pelakunya diproses sesui hukum yang berlaku.
Mereka yang melakukan penambangan secara ilegal, katanya, bisa dijerat dengan beberapa peraturan perundangan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pasal 13 dan pasal 22 ayat 1, serta Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 4 ayat 1.
Ketua Komisi C DPRD Bulukumba, HA Pangerang menegaskan, penambangan ilegal khususnya di Desa Manjalling telah dibicarakan sejak penambangan ilegal beroperasi 10 tahun silam, namun hal tersebut tidak pernah menuai perhatian.
“Penambang tidak memiliki izin, padahal izin merupakan dokumen batas wilayah, sehingga perlu segera ditertibkan mulai dari hulu hingga hilir, karena tidak satu pun memiliki izin,” kata Pangerang yang politisi PPP.
Sungai yang dulu lebarnya hanya sekitar 40 meter, katanya, kini sudah melebar hingga 100 meter. Karena itulah, Pangerang mendesak Pemkab segera menertibkan tanpa pilih kasih.
“Jika Pemkab memberikan rekomendasi kepada polisi untuk menindak tegas pelakunya, saya yakin tambang akan tertutup semua, karena selama ini penambang tidak pernah memperhatikan keseimbangan alam,” ungkap legislator asal Dapil Ujungbulu, Ujungloe, dan Bontobahari.
Menurut dia, ada kewenangan Pemkab untuk menertibkan meski kewenangan izin telah diambil oleh Pemprov Sulsel.
Pernyataan tersebut dibenarkan Camat Ujungloe, Andi Yuniar, dengan mengatakan, persoalan tambang sudah beberapa kali dibahas pada rapat di tingkat kecamatan. Salah satunya dengan membentuk tim, hanya saja menurut Andi Yuniar, yang menjadi masalah soal ketersediaan anggaran.
Untuk itulah, dia meminta agar Pemkab Bulukumba tegas dan menutup semua tambang yang ada di kecamatan Ujung Loe karena tambang terlalu dekat dengan pengairan, dan ada tiga desa yang terancam kesulitan air jika kegiatan tambang terus beroperasi, masing masing Desa Garanta, Desa Manjalling, dan Desa Balong.

Tindakan Refresif

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Bulukumba, AKBP Anggi Naulifar Siregar menegaskan, pihaknya siap membantu dalam melakukan penutupan tambang ilegal yang ada di Bulukumba. Hanya saja mantan Kapolres Sidrap ini meminta komitmen Pemkab untuk bergerak, karena bagaimana pun kepolisian tidak akan mampu tanpa ada bantuan dari Pemkab Bulukumba.
“Sudah waktunya bertindak refresif, mereka sudah melanggar kok, tindakan tegas, penutupan dan menangkap mereka jika tetap melakukan penambangan,” tegas Anggi. (aso)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama