TAMBANG ILEGAL. Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali, memimpin langsung Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama stakeholder di Bulukumba, di Ruang Kerja Bupati Bulukumba, Rabu, 06 Juli 2017. Sebanyak 82 tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba terancam ditutup. (Foto: Suaedy Lantara)
--------
Jumat,
07 Juli 2017
Terancam
Ditutup, Puluhan Tambang Ilegal di Bulukumba
BULUKUMBA,
(PEDOMAN KARYA). Sebanyak
82 tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba terancam ditutup, bahkan para pemilik
dan pengelola tambang ilegal tersebut terancam dlaporkan kepada pihak berwajib
untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Ancaman tersebut dikemukakan langsung
Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali, dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) bersama stakeholder di Bulukumba, di Ruang Kerja Bupati
Bulukumba, Rabu, 06 Juli 2017.
Sukri secara tegas memerintahkan aparat
agar segera menutup penambangan ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bulukumba,
serta mengevaluasi tambang yang memiliki izin, karena dikhawatirkan ada
penambang yang melewati batas wilayah pengerukan tambang dan berdampak pada
kerusakan alam Bulukumba.
“Satgas Penataan Tambang sudah
terbentuk, sehingga sudah bisa melakukan pengawasan di lapangan,” tegas Sukri.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan
Hidup (DKLH) Bulukumba, Andi Misbawati Wawo, mengatakan, kondisi alam di lokasi
penambangan sudah sangat memprihatinkan dan kemudian menampilkan data hasil
pemantauan tim yang dia bentuk di kantornya. Dari data yang ada, tercatat 33
tambang yang memiliki izin, sedangkan yang tidak berizin atau ilegal sebanyak
82 tambang.
Dia meminta agar dilakukan tindakan
tegas dengan menghentikan kegiatan penambangan yang tidak mengantongi izin,
kalau perlu pelakunya diproses sesui hukum yang berlaku.
Mereka yang melakukan penambangan secara
ilegal, katanya, bisa dijerat dengan beberapa peraturan perundangan yang ada,
seperti Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup khususnya pasal 13 dan pasal 22 ayat 1, serta Undang-undang
Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 4 ayat 1.
Ketua Komisi C DPRD Bulukumba, HA
Pangerang menegaskan, penambangan ilegal khususnya di Desa Manjalling telah
dibicarakan sejak penambangan ilegal beroperasi 10 tahun silam, namun hal
tersebut tidak pernah menuai perhatian.
“Penambang tidak memiliki izin, padahal
izin merupakan dokumen batas wilayah, sehingga perlu segera ditertibkan mulai
dari hulu hingga hilir, karena tidak satu pun memiliki izin,” kata Pangerang
yang politisi PPP.
Sungai yang dulu lebarnya hanya sekitar 40
meter, katanya, kini sudah melebar hingga 100 meter. Karena itulah, Pangerang
mendesak Pemkab segera menertibkan tanpa pilih kasih.
“Jika Pemkab memberikan rekomendasi
kepada polisi untuk menindak tegas pelakunya, saya yakin tambang akan tertutup
semua, karena selama ini penambang tidak pernah memperhatikan keseimbangan alam,”
ungkap legislator asal Dapil Ujungbulu, Ujungloe, dan Bontobahari.
Menurut dia, ada kewenangan Pemkab untuk
menertibkan meski kewenangan izin telah diambil oleh Pemprov Sulsel.
Pernyataan tersebut dibenarkan Camat
Ujungloe, Andi Yuniar, dengan mengatakan, persoalan tambang sudah beberapa kali
dibahas pada rapat di tingkat kecamatan. Salah satunya dengan membentuk tim,
hanya saja menurut Andi Yuniar, yang menjadi masalah soal ketersediaan
anggaran.
Untuk itulah, dia meminta agar Pemkab Bulukumba
tegas dan menutup semua tambang yang ada di kecamatan Ujung Loe karena tambang
terlalu dekat dengan pengairan, dan ada tiga desa yang terancam kesulitan air
jika kegiatan tambang terus beroperasi, masing masing Desa Garanta, Desa Manjalling,
dan Desa Balong.
Tindakan
Refresif
Menyikapi hal tersebut, Kapolres
Bulukumba, AKBP Anggi Naulifar Siregar menegaskan, pihaknya siap membantu dalam
melakukan penutupan tambang ilegal yang ada di Bulukumba. Hanya saja mantan
Kapolres Sidrap ini meminta komitmen Pemkab untuk bergerak, karena bagaimana
pun kepolisian tidak akan mampu tanpa ada bantuan dari Pemkab Bulukumba.
“Sudah waktunya bertindak refresif,
mereka sudah melanggar kok, tindakan tegas, penutupan dan menangkap mereka jika
tetap melakukan penambangan,” tegas Anggi. (aso)