Anggota Panwaslu Bantaeng Dilaporkan ke DKPP


MELAPOR. Sekretaris LSM Laki P'45 DPC Bantaeng, Andi Sofyan Hakim MELAPORKAN Anggota Panwaslu Kabupaten Bantaeng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dianggap tidak cermat sehingga salam dalam menerapkan aturan. (Foto: Akhmad Marmin)




-------
Selasa, 10 Oktober 2017


Anggota Panwaslu Bantaeng Dilaporkan ke DKPP


            BANTAENG, (PEDOMAN KARYA). Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dianggap tidak cermat sehingga salam dalam menerapkan aturan.
            “Ketiga anggota Panwaslu Bantaeng telah saya laporkan ke DKPP,” kata Sekretaris LSM Laki P'45 DPC Bantaeng, Andi Sofyan Hakim (45), kepada “Pedoman Karya” di Bantaeng, Selasa, 10 Oktober 2017.
Anggota Panwaslu Kabupaten Bantaeng, kata Sofyan, tidak cermat mengkaji UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga mengakibatkan mereka mengambil keputusan yang cacat hukum.
“Mereka telah bersumpah akan menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, tetapi kenyataannya mereka tidak cermat,” kata Fian, sapaan akran Andi Sofyan.
Dia mengatakan, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sudah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 571 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai, maka ada beberapa undang-undang yang tidak berlaku lagi, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,” jelas Fian.
Karena itulah, dirinya meminta DKPP melalui Bawaslu Provinsi Sulsel untuk segera membatalkan semua keputusan terkait penjaringan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bantaeng.
Andi Sofyan mengakui bahwa dirinya juga termasuk korban dari ketidak-cermatan Panwaslu Kabupaten Bantaeng, karena dirinya ditolak saat bermaksud mendaftar sebagai calon Anggota Panwascam.
“Mereka itu masih perlu belajar bahasa Indonesia,” tegas Fian sambil menunjukkan petikan pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Bantaeng.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 08 September 2017 sampai dengan 14 September 2017, sedangkan penerimaan berkas pendaftaran dimulai 15 September sampai dengan 21 September 2017.
“Saya datang ke Sekretariat Panitia tanggal 15 September 2017, namun salah seorang panitia menolak dan mengatakan sudah tertutup tanggal 14 September 2017,” ungkap Fian, seraya menambahkan bahwa selain masalah penerapan Undang-Undang yang salah, dirinya juga melaporkan Anggota Panwaslu Bantaeng dalam beberapa hal lainnya.
Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, mengatakan dirinya mempersilakan siapapun yang berniat melaporkan dirinya bersama anggota Panwaslu Bantaeng lainnya ke DKPP.
“Tidak apa-apa. Silakan dilaporkan, supaya bisa diperbaiki kalau ada kesalahan,” kata Saleh. (Akhmad Marmin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama