-------
Selasa,
10 Oktober 2017
Anggota Panwaslu
Bantaeng Dilaporkan ke DKPP
BANTAENG,
(PEDOMAN KARYA). Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantaeng
dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dianggap tidak
cermat sehingga salam dalam menerapkan aturan.
“Ketiga anggota Panwaslu Bantaeng
telah saya laporkan ke DKPP,” kata Sekretaris LSM Laki P'45 DPC Bantaeng, Andi
Sofyan Hakim (45), kepada “Pedoman Karya” di Bantaeng, Selasa, 10 Oktober 2017.
Anggota Panwaslu Kabupaten Bantaeng,
kata Sofyan, tidak cermat mengkaji UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga
mengakibatkan mereka mengambil keputusan yang cacat hukum.
“Mereka telah bersumpah akan menjalankan
tugas dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, tetapi kenyataannya
mereka tidak cermat,” kata Fian, sapaan akran Andi Sofyan.
Dia mengatakan, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu sudah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal 571 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
disebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai, maka ada beberapa
undang-undang yang tidak berlaku lagi, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011,” jelas Fian.
Karena itulah, dirinya meminta DKPP
melalui Bawaslu Provinsi Sulsel untuk segera membatalkan semua keputusan
terkait penjaringan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten
Bantaeng.
Andi Sofyan mengakui bahwa dirinya juga
termasuk korban dari ketidak-cermatan Panwaslu Kabupaten Bantaeng, karena
dirinya ditolak saat bermaksud mendaftar sebagai calon Anggota Panwascam.
“Mereka itu masih perlu belajar bahasa
Indonesia,” tegas Fian sambil menunjukkan petikan pengumuman pendaftaran Calon
Anggota Panwascam se-Kabupaten Bantaeng.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pendaftaran
dibuka mulai tanggal 08 September 2017 sampai dengan 14 September 2017,
sedangkan penerimaan berkas pendaftaran dimulai 15 September sampai dengan 21
September 2017.
“Saya datang ke Sekretariat Panitia tanggal
15 September 2017, namun salah seorang panitia menolak dan mengatakan sudah tertutup
tanggal 14 September 2017,” ungkap Fian, seraya menambahkan bahwa selain
masalah penerapan Undang-Undang yang salah, dirinya juga melaporkan Anggota Panwaslu
Bantaeng dalam beberapa hal lainnya.
Ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh
yang dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, mengatakan dirinya mempersilakan
siapapun yang berniat melaporkan dirinya bersama anggota Panwaslu Bantaeng
lainnya ke DKPP.
“Tidak apa-apa. Silakan dilaporkan,
supaya bisa diperbaiki kalau ada kesalahan,” kata Saleh. (Akhmad Marmin)