PERJUDIAN. Tim Tindak Terukur Terpercaya dan Profesional (T4P) Polres Bantaeng mengamankan empat pelaku perjudian, di Lingkungan Lembang-lembang, Kelurahan Pallantikan, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa, 03 Oktober 2017. Inzet: Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan. (ist)
----------
Kamis,
05 Oktober 2017
Perjudian
Resahkan Warga, Polres Bantaeng Lakukan Penggerebekan
BANTAENG,
(PEDOMAN KARYA).
Warga Kampung Lingkungan Lembang-lembang, Kelurahan Pallantikan, Kecamatan
Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, resah dengan adanya praktek perjudian di daerah mereka,
karena itulah mereka melaporkan hal tersebut kepada Polres Bantaeng.
Berdasarkan laporan warga tersebut,
Polres Bantaeng menurunkan Tim Tindak Terukur Terpercaya dan Profesional (T4P)
guna melakukan penyelidikan ke lokasi, terkhusus ke salah satu rumah yang disinyalir
warga setempat sebagai tempat perjudian.
Penggerebekan pun dilakukan di rumah
tempat perjudian, Selasa sore, 03 Oktober 2017, dan anggota T4P mendapati
beberapa orang sedang melakukan permainan judi jenis kartu joker.
Empat tersangka pun langsung ditangkap
dan dibawa ke Kantor Polres Bantaeng, berikut barang bukti berupa kartu joker
dan uang tunai sebesar Rp333.000, untuk diproses lebih lanjut. Para pelaku yang
diamankan yaitu “M” (29, Ibu Rumah Tangga), “A” (45, swasta), “N” (35), dan “Y”
(45).
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan SIK
MH, yang dimintai tanggapannya mengenai adanya praktek perjudian dan penggerebekan
yang dilakukan anggotanya, mengatakan, adanya praktek perjudian tersebut membuktikan
bahwa masyarakat kita belum memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
“Masyarakat kita belum memiliki
kesadaran hukum yang tinggi, bahwa perjudian termasuk tindak pidana dan harus
kita cegah, serta kita berantas,” tegas Adip.
Dia pun mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk bekersama dengan Polres Bantaeng dalam membersihkan Kabupaten Bantaeng dari
segala bentuk perjudian, serta bentuk-bentuk kejahatan lainnya. (Akhmad Marmin)