Pilkada dan Pemilu Berintegritas


Penyelenggara Pemilu hanya mampu mengukur secara formal dengan bentuk pernyataan tertulis, selebihnya yang mampu mengukur secara lebih mendalam maksud dan makna kesetiaan yang dipersyaratkan bagi calon peserta tentunya adalah peserta pemilu itu sendiri dan pemilih. 
-- Agusliadi -- 
(Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Bantaeng)





----------
PEDOMAN KARYA
Rabu, 18 Oktober 2017


Pilkada dan Pemilu Berintegritas



Oleh: Agusliadi
(Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Bantaeng)

Tahun 2018 dan tahun 2019, dua tahun berturut–turut adalah tahun perhelatan akbar
kontestasi dan atau pesta demokrasi. Tahun 2018 tepatnya 27 Juni 2018 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, adalah pelaksanaan Pilkada serentak untuk 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota (39 Kota dan 115 Kabupaten) se–Indonesia.
Khusus untuk Sulawesi Selatan, Pilkada untuk 11 Kabupaten/Kota ditambah Pilkada Gubernur & Wakil Gubernur. Kabupaten Bantaeng sebagai tempat kelahiran dan kediaman penulis, pada tahun 2018 juga melaksanakan Pilkada.
Tahun 2019, tepatnya tanggal 17 April 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 adalah pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Jika kita merujuk pada Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang –
Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sebagai Perubahan dari Undang – Undang Pilkada
sebelumnya (UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun
2015), pesta demokrasi yang kita pahami dalam Istilah Pemilu dan Pilkada, pada dasarnya
adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat, pemerintahan negara dan daerah yang demokratis, berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dan ini bermuara pada sebuah harapan utama dan ideal, lahirnya wakil rakyat dan pemerintahan yang mampu memperjuangkan dan menjamin tercapainya cita–cita
dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Jika kita merujuk pada perjalanan bangsa, dari pemilu ke pemilu dan dari Pilkada ke
Pilkada,dan membuka kitab kemerdekaan yang disakralkan dan telah berumur kurang lebih 72 tahun (saya istilahkan disakralkan karena setiap tahun diperingati dengan menghabiskan
anggaran ratusan miliar baik dari APBN maupun dari APBD, dan tak sedikit tenaga dan pikiran yang terkuras hanya untuk persiapan dan peringatan hari kemerdekaan), ternyata cita-cita dan tujuan nasional masih jauh dari harapan.
Meskipun sebagaimana penuturan Hajrianto Y Thohari, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2015), “Kita tidak boleh bersikap nihilistik: ada capaian-capaian politik, ekonomi, dan kesejahteraan, tetapi harus juga diakui secara umum kita masih jauh dari kemajuan dan kejayaan yang kita cita-citakan. Bangsa dan Negara Indonesia masih
tercecer jauh dari derap langkah kemajuan bangsa-bangsa lain. Kemerdekaan kita hanya sebatas bebas dari penjajahan fisik, namun kita belum berdaulat secara politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, sebagaimana Trisakti Soekarno, masih jauh panggang dari api. Kondisi Bangsa dalam era kepemimpinan Jokowi sangat memprihatinkan, sakit dan berada di jurang kehancuran. Asing dan Aseng masih mendikte. Apa yang salah dengan negeri ini? What went wrong? “What went wrong?”, Sebuah pertanyaan yang menjadi judul buku Bernard Lewis, yang menganalisis kemunduran Bangsa Arab-Islam (Hajrianto Y.Thohari: 2015, 35).
Beranjak dari pertanyaan Apa yang salah dengan negeri ini?, dalam konteks Pemilu dan Pilkada ada hal yang perlu dibenahi untuk sebuah harapan yang ideal, lahirnya pemimpin: wakil rakyat dan pemerintahan yang mampu menjamin dan mewujudkan capaian cita- cita dan tujuan nasional.
Dalam sebuah pesta demokrasi baik pemilu maupun pilkada, ada tiga aktor utama yang berperan penting untuk terwujudnya harapan ideal sebagaiman tersebut di atas, yaitu
penyelenggara pemilu, peserta pemilu (pilkada), dan pemilih (penjelasan detail tentang tiga
aktor utama yang dimaksud dapat dipahami dengan merujuk pada salah satunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Khusus pada Pilkada, Penyelenggara Pemilu telah berupaya maksimal untuk melahirkan Pilkada Berintegritas dan tentu pada saatnya nanti tahun 2019 termasuk Pemilu Berintegritas, hanya saja sebagaimana pengamatan dan pemahaman saya dari Pilkada ke Pilkada termasuk dari Pemilu ke Pemilu) sebagaimana saran ini telah saya sampaikan secara singkat pada saat Pelaksanaan Seminar Tahapan Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten, Bantaeng, bahwa Penyelenggara Pemilu yang menargetkan Pilkada Berintegritas, sebagaimana menjadi tema pada saat seminar tersebut, hanya menyentuh dimensi input, proses dan output, Pilkada yang berintegritas sebagaimana yang diperankan maksimal oleh penyelenggara pemilu, barometer dan indikatornya hanya sampai pada tahap akhir tahapan penyelenggaraan pemilu.
Tetapi tentunya baik pilkada maupun pemilu yang diharapkan adalah outcome, Pemimpin yang terpilih: Wakil rakyat dan Pemerintah/Pemerintahan yang lahir adalah memiliki integritas untuk satu periode, lima tahun masa jabatan yang mampu menjamin pencapaian cita – cita dan tujuan nasional.
Penyelenggara Pemilu keberhasilannya lebih pada aspek syarat formal demokrasi, sehingga ketika sebuah Negara dinilai sebagai Negara demokratis pasca pelaksanaan pemilu, maka itulah salah satu barometer keberhasilan utama penyelenggara pemilu, meskipun bukan berarti tidak ada peran peserta pemilu (termasuk pilkada) dan pemilih di dalamnya.
Pilkada dan Pemilu Berintegritas sebagaimana maksud dan tujuan penulis adalah dilihat dari dimensi Outcome yang berintegritas, sehingga jika merujuk pada aktor pesta demokrasi: Pilkada dan Pemilu, penulis ingin lebih fokus pada peran dan “perang” peserta pemilu dan pemilih. Atau bisa dikatakan bahwa untuk menghasilkan Outcome pada pilkasa dan pemilu yang berintegritas ada dua aktor utama yang berperan yakni, Peserta Pemilu dan Pemilih.
Pernyataan Winter sebagaimana dikutip oleh Fajlurrahman Jurdi, seorang peneliti dan direktur Eksekutif Republik Institute “…Indonesia pada 2009 bisa menjadi Negara paling
demokratis sekaligus paling korup di Asia Tenggara”, (Fajlurrahman Jurdi: 2013, 14-15).
Dan tentunya menurut pengamatan saya bukan hanya tahun 2009 kategorisasi / labelisasi itu layak disematkan kepada Indonesia tetapi hingga periode kepemimpinan Jokowi.
Hal ini saya menilai bahwa Negara demokratis yang dimaksud terukur salah satu dari pemilu, dan ini, sekali lagi adalah hasil penyelenggara pemilu yang dibackup oleh regulasi yang memadai. Namun ternyata itu tidak berkorelasi positif dengan sebagai negara paling korup di Asia Tenggara.
Harapan jangka panjang sebagai outcome dari sebuah proses kedaulatan rakyat yang bernama Pilkada maupun Pemilu adalah lahirnya wakil rakyat, pemimpin Negara dan Pemimpin daerah yang memiliki integritas. Untuk melahirkan wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas maka peran dan “perang” peserta pemilu (pilkada) dan pemilih sangat penting.
Seperti apa peran dan “perang” peserta pemilu dan pemilih?. peserta pemilu, baik perseorangan maupun jalur partai politik pada pilkada dan pemilu (Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden), jangan hanya mengandalkan kekuatan financial yang berujung pada politik uang, begitupun Calon Legislatif sebagaiman pada umumnya terjadi, sebagai contoh di daerah pemilihan di Kabupaten Bantaeng, jangan hanya mengandalkan uang dan keluarga, dan termasuk Partai Politik sebagai kendaraan calon legislatif (Pada Pemilu, Partai Politiklah sebagai peserta pemilu), tentunya proses rekrutmen bakal calon legislatif perlu mengedepankan penilaian terhadap integritas yang bermuara pada keberpihakan terhadap rakyat dan kemampuan, niat dan komitmen untuk menjamin pencapaian cita – cita dan tujuan nasional.
Bukan karena transaksi untuk menarik keuntungan dan barter kepentingan, yang pada muaranya memperkuat tesis bahwa demokrasi memiliki relasi yang kuat dengan oligarki dan jauh dari Substansi Demokrasi.
Begitupun pemilih, sejatinya dalam memberikan hak pilihhya kepada peserta pemilu (termasuk pilkada) pada setiap perhelatan demokrasi baik pilkada maupun pemilu, bukan berdasarkan besaran nilai rupiah yang diterima dari peserta pemilu/pilkada, tetapi pemilih harus mampu mengedepankan nalar kritis, sehingga tidak berujung pada kepentingan sepihak, kepentingan sesaat dan kepentingan pragmatis.
Dan tentunya salah satu barometer dan indikator dalam menentukan pilihan, kemana hak pilihnya diberikan adalah berdasarkan integritas calon yang menjadi peserta pemilu dan memiliki komitmen berpihakan kepada rakyat dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Untuk harapan Outcome Pilkada dan Pemilu, dengan lahirnya wakil rakyat dan pemimpin Negara dan Pemimpin Daerah yang berintegritas difokuskan pada peserta pemilu (dalam hal ini termasuk peserta pilkada) dan pemilih karena ibaratnya sebagaimana dalam teori marketing.
Penyelenggara pemilu — meskipun analogi untuk peserta pemilu ini belum saya temukan referensi ilmiahnya — adalah perannya lebih pada sebagai penyedia fasilitas, atau istilah dalam pameran hanya menyediakan stand dengan aturan –aturan yang jelas baik bagi peserta pemilu (ibaratnya produsen/penjual) dan pemilih sebagai (konsumen/pembeli).
Sebagaimana kita pahami dalam teori marketing ada ada aspek supply side (sisi penawaran) dan demand side (sisi permintaan). Dari aspek Supply side, tentunya peserta pemilu harus menyediakan calon pemimpin, calon wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas dan begitupun aspek demand side, pemilih harus mampu memilih calon pemimpin dan calon wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas, sangat diharapkan untuk dihindari adanya pemilih yang kurang well-informed dengan politik.
Jangan sampai pemilih memilih/membeli kucing dalam karung, Burhanuddin
Muhtadi menjelaskan dengan baik dalam bukunya Perang Bintang 2014, Konstelasi dan Prediksi Pemilu dan Pilpres (2013, 17).
Wakil rakyat dan pemimpin berintegritas sebagai outcome dan harapan dari sebuah pilkada dan pemilu minimal dan salah satunya adalah sebagaimana tesis yang direkonstruksi oleh Amien Rais adalah sosok yang mampu membumikan tauhid sosial, menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar (1998).
Masih dari Amien Rais, sebagaimana dalam bukunya Membangun Politik Adiluhung (1998), “Jangan lupa bahwa tauhid menuntut ditegakkannya keadilan sosial. Dilihat dari kacamata tauhid, setiap gejala eksploitasi manusia atas manusia merupakan pengingkaran terhadap persamaan derajat manusia di depan Allah. Jurang yang menganga lebar antara lapiran kaya dan miskin yang disertai kehidupan eksploitatif merupakan fenomena yang tidak tauhid bahkan anti tauhid.”
Selain dari pada itu wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas dapat dilihat dari perspektif bahwa mampu berkomitmen dan menjamin pencapaian cita-cita dan tujuan nasional yaitu, “pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Sebagai sebuah penekanan, betapa besar dan pentingnya peran peserta dan pemilih adalah bisa dipahami dari salah satu syarat calon peserta pemilu/peserta pilkada, yaitu setia terhadap Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, Penyelenggara Pemilu hanya mampu mengukur secara formal dengan bentuk pernyataan tertulis, selebihnya yang mampu mengukur secara lebih mendalam maksud dan makna kesetiaan yang dipersyaratkan bagi calon peserta tentunya adalah peserta pemilu itu sendiri dan pemilih.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama