Anggota DPRD Sulsel Imbau Warga Wajo Taat Bayar Pajak


SOSIALISASI PAJAK. Peserta antusias mengikuti pemaparan narasumber pada Sosialisasi Pajak Daerah yang dibuka Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Sulsel Mohammad Hasan Sijaya, di Hotel Sermani, Sengkang, Wajo, Rabu, 08 November 2017. (ist)





----------


Kamis, 09 Nopember 2017


Anggota DPRD Sulsel Imbau Warga Wajo Taat Bayar Pajak


WAJO, (PEDOMAN KARYA). Anggota Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Baso Syamsu Risal, mengimbau masyarakat Kabupaten Wajo memperhatikan kewajibannya membayar pajak, karena pada dasarnya manfaat pajak yang mereka bayarkan itu akan kembali kepada rakyat juga.
“Jika warga Wajo taat membayar pajak, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya, maka dana bagi hasil yang akan diterima Kabupaten Wajo menjadi lebih banyak,” kata Baso Syamsu Risal.
Hal itu dia kemukakan saat membawakan materi berjudul “Pajak Anda Menunjang Pertumbuhan Ekonomi dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Wajo”, pada Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Sermani, Sengkang, Wajo, Rabu, 08 November 2017.
Acara sosialisasi diikuti ratusan peserta yang terdiri atas aparat Pemerintah Kabupaten Wajo, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan dealer kendaraan bermotor se-Kabupaten Wajo.
Sosialisasi yang dibuka Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Sulsel Mohamma Hasan Sijaya, turut dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo, Hj A Fitri Dwi Cahyawati, Kanit Lakalantas Polres Wajo Ipda Amin Siswanto, dan perwakilan Bank Sulselbar Wajo Rismayani.
Hingga September 2017, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperoleh Kabupaten Wajo dari Bapenda Sulawesi Selatan sebesar Rp 41.655.843.720.
Dana tersebut berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp 11.969.354.399, Pajak Kendaraan Bermotor Rp 9.399.302.582, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 7.104.677.705, Pajak Air Permukaan Rp 100.300.797, dan Pajak Rokok Rp 13.082.208.237.
Hasan Sijaya dalam pemaparannya antara lain mengatakan, landasan hukum pemungutuan pajak daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
Dalam aturan itu, katanya, sudah ditetapkan juga besaran bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota.
Untuk PKB dan BBN KB pemerintah provinsi mendapat bagian 70 persen sedangkan kabupaten/ kota 30 persen. PBB KB pemerintah provinsi kebagian 30 persen, sedangkan pemerintah kabupten/ kota 70 persen.
Pajak rokok yang mulai berlaku tahun 2014 pemerintah provinsi hanya kebagian 30 persen, sedangkan yang 70 persennya merupakan bagian pemerintah kabupaten/ kota.
Khusus pajak air permukaan pembagiannya sama besar, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota masing-masing mendapatkan 50 persen.
Dijelaskan pula bahwa untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan Samsat kepada wajib pajak, Bapenda Sulsel melakukan sejumlah inovasi pelayanan dan  menjadi layanan unggulan Samsat Sulawesi Selatan.
Layanan unggulan yang sudah direalisasikan Bapenda Sulsel, menurut Hasan Sijaya, adalah Pelayanan Samsat Standart ISO 9001-2008, Samsat Link, Samsat Drive Thru, Samsat Delivery, Samsat Keliling, Samsat Care, Samsat Kedai, dan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Sulselbar, SMS Info Pajak Kendaraan Bermotor, Info Pajak Kendaraan Bermotor via twitter, SMS Broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipada), Penagihan Door to Door, Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Layanan website bapendasulsel.web.id, dan Stiker Tanda Pajak Kendaraan.
Dijelaskan pula bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pajak antara lain akan dimanfaaatkan untuk mendukung pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan infrastruktur, serta penegakan hukum kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam,” kata Hasan.
Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan pajak rokok adalah, pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok ini mulai berlaku Januari 2014.
Objek yang dikenakan pajak adalah konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok / produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh Gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak,” tutur Hasan Sijaya. (re)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama