SOSIALISASI PAJAK. Peserta antusias mengikuti pemaparan narasumber pada Sosialisasi Pajak Daerah yang dibuka Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Sulsel Mohammad Hasan Sijaya, di Hotel Sermani, Sengkang, Wajo, Rabu, 08 November 2017. (ist)
----------
Kamis,
09 Nopember 2017
Anggota DPRD
Sulsel Imbau Warga Wajo Taat Bayar Pajak
WAJO,
(PEDOMAN KARYA).
Anggota Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Baso Syamsu Risal, mengimbau masyarakat
Kabupaten Wajo memperhatikan kewajibannya membayar pajak, karena pada dasarnya
manfaat pajak yang mereka bayarkan itu akan kembali kepada rakyat juga.
“Jika warga Wajo taat membayar pajak,
seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea
balik nama kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya, maka dana bagi hasil
yang akan diterima Kabupaten Wajo menjadi lebih banyak,” kata Baso Syamsu Risal.
Hal itu dia kemukakan saat membawakan
materi berjudul “Pajak Anda Menunjang Pertumbuhan Ekonomi dan Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat Wajo”, pada Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Sermani,
Sengkang, Wajo, Rabu, 08 November 2017.
Acara sosialisasi diikuti ratusan
peserta yang terdiri atas aparat Pemerintah Kabupaten Wajo, tokoh masyarakat,
tokoh pemuda, tokoh agama, dan dealer kendaraan bermotor se-Kabupaten Wajo.
Sosialisasi yang dibuka Kepala Bidang
Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Sulsel Mohamma Hasan Sijaya, turut dihadiri Kepala
Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo, Hj A Fitri Dwi Cahyawati, Kanit
Lakalantas Polres Wajo Ipda Amin Siswanto, dan perwakilan Bank Sulselbar Wajo
Rismayani.
Hingga September 2017, Dana Bagi Hasil
(DBH) yang diperoleh Kabupaten Wajo dari Bapenda Sulawesi Selatan sebesar Rp
41.655.843.720.
Dana tersebut berasal dari Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp 11.969.354.399, Pajak Kendaraan Bermotor Rp
9.399.302.582, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 7.104.677.705, Pajak Air
Permukaan Rp 100.300.797, dan Pajak Rokok Rp 13.082.208.237.
Hasan Sijaya dalam pemaparannya antara
lain mengatakan, landasan hukum pemungutuan pajak daerah adalah Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak
Rokok.
Dalam aturan itu, katanya, sudah
ditetapkan juga besaran bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/ kota.
Untuk PKB dan BBN KB pemerintah provinsi
mendapat bagian 70 persen sedangkan kabupaten/ kota 30 persen. PBB KB
pemerintah provinsi kebagian 30 persen, sedangkan pemerintah kabupten/ kota 70
persen.
Pajak rokok yang mulai berlaku tahun
2014 pemerintah provinsi hanya kebagian 30 persen, sedangkan yang 70 persennya
merupakan bagian pemerintah kabupaten/ kota.
Khusus pajak air permukaan pembagiannya
sama besar, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota masing-masing
mendapatkan 50 persen.
Dijelaskan pula bahwa untuk memudahkan
dan mendekatkan pelayanan Samsat kepada wajib pajak, Bapenda Sulsel melakukan
sejumlah inovasi pelayanan dan menjadi
layanan unggulan Samsat Sulawesi Selatan.
Layanan unggulan yang sudah
direalisasikan Bapenda Sulsel, menurut Hasan Sijaya, adalah Pelayanan Samsat
Standart ISO 9001-2008, Samsat Link, Samsat Drive Thru, Samsat Delivery, Samsat
Keliling, Samsat Care, Samsat Kedai, dan e-Samsat bekerjasama dengan Bank
Sulselbar, SMS Info Pajak Kendaraan Bermotor, Info Pajak Kendaraan Bermotor via
twitter, SMS Broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipada), Penagihan Door
to Door, Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Layanan website
bapendasulsel.web.id, dan Stiker Tanda Pajak Kendaraan.
Dijelaskan pula bahwa pajak daerah
merupakan kontribusi wajib pajak kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pajak antara lain akan dimanfaaatkan
untuk mendukung pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan infrastruktur,
serta penegakan hukum kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana
alam,” kata Hasan.
Bea balik nama kendaraan bermotor adalah
pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian
dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli,
tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak air
permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan.
Sedangkan pajak rokok adalah, pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh
pemerintah. Pajak rokok ini mulai berlaku Januari 2014.
Objek yang dikenakan pajak adalah
konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya
adalah konsumen rokok. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok /
produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha
Barang Kena Cukai.
“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten Kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang
diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Alokasi
anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap
dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh Gubernur untuk
memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak,” tutur Hasan
Sijaya. (re)