GURU BESAR. Dosen Fakultas Hukum Unhas Makassar, Prof Faisal Abdullah, membawakan orasi ilmiah pada acara Penerimaan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas kepada dirinya, di Ruang Rapat Senat Unhas Kampus Tamalanrea, Makassar, Selasa, 14 November 2017. (Foto: M Dahlan Abubakar)
------------
Selasa,
14 November 2017
Hak Angket DPR
Terhadap KPK Dipertanyakan
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Seorang
guru besar mempertanyakan Hak Angket
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Sang profesor bahkan menilai Hak Angket tersebut bertentangan
dengan hukum.
“Hak angket DPR terhadap KPK tidak
memiliki dasar hukum, yang berarti tidak diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, sehingga jika terus dipaksakan penggunaan hak angket
tersebut, bukan hak konstitusi atau hak hukum, melainkan hak kekuasaan yang
tentu bertentangan dengan hukum,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Faisal Abdullah.
Hal itu ia kemukakan saat menyampaikan
orasi ilmiah Penerimaan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas kepada dirinya,
di Ruang Rapat Senat Unhas Kampus Tamalanrea, Makassar, Selasa, 14 November
2017.
“Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK
dan lembaga negara lainnya adalah perluasan kewenangan DPR. Jika DPR ingin
melakukan itu, maka UU MD3 harus terlebih dahulu diubah,” tegas Faisal Abdullah,
dalam orasinya yang berjudul “Eksistensi Hak Angket dalam Sistem Ketatanegaran
Indonesia.”
Pria kelahiran Parepare, 24 Juni 1963, menambahkan,
hak angket DPR terhadap KPK menjadi satu potensi sengketa antarlembaga negara
yang merupakan satu persoalan yang penanganannya menjadi wewenang lembaga
peradilan untuk memutuskannya. (mda)