SOSIALISASI. KPUD Bantaeng menggelar acara Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, di Hotel Ahriani, Bantaeng, Jum’at, 27 Oktober 2017, dengan menghadirkan tiga pembicara yaitu Komisioner KPUD Sulsel Komisioner KPUD Sulsel Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Faisal Amir dan Haerul Manan, serta mantan Ketua KPUD Sulsel Mappinawang. (Foto: Akhmad Marmin)
-----------
Kamis, 02 November 2017
Pemilu
Legislatif Digabung Pilpres, KPU Gunakan Sipol dan Sidalih
BANTAENG,
(PEDOMAN KARYA).
Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019 akan digabung dengan Pemilihan Presiden
(Pilpres), sehingga akan ada lima kertas suara yang dibagikan kepada setiap
pemilih, yaitu kertas suara Pemilihan Legislator (Pileg) DPRD Kabupaten/Kota,
Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPR RI, kertas suara Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta kertas suara Pilpres.
Pemilu juga akan memaksimalkan
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, antara lain proses pendaftaran
peserta Pemilu dengan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),
serta pemutakhiran data pemilih dengan menggunakan Sistem Informasi Data
Pemilih (Sidalih).
“Tahapan Pemiu 2019, hampir semuanya berbasis
teknologi, mulai proses pendaftaran peserta Pemilu, pemutakhiran data, hingga pencalegan,
semuanya menggunakan IT melalui sistem informasi,” kata Komisioner KPUD Sulsel Divisi
SDM dan Partisipasi Masyarakat, Faisal Amir.
Hal itu dikemukakan Faisal pada acara
Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, yang digelar KPUD
Bantaeng, di Hotel Ahriani, Jum’at, 27 Oktober 2017. Selain Faisal Amir, KPUD
Bantaeng juga mengundang dua pembicara lainnya yaitu Komisioner KPUD Sulsel Divisi
Hukum, Haerul Manan, serta mantan Ketua KPUD Sulsel Mappinawang.
“Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan
Pemilu 2019 perlu digalakkan, agar tidak tenggelam isu Pilkada, karena perhatian
masyarakat Sulsel pasti tercurah kepada penyelenggaraan Pilkada serentak
pemilihan Gubernur Sulsel serta pemilihan walikota dan bupati se-Sulsel tahun
depan atau setahun sebelum Pemilu dan Pilpres, padahal tahapan Pemilu sudah
dimulai pda Agustus 2017,” tutur Faisal.
Komisioner KPUD Sulsel Divisi Hukum,
Haerul Manan, menambahkan bahwa Undang-Undang Pemilu yang baru yakni UU Nomor 7
Tahun 2017, menggabungkan tiga Undng-Undang sebelumnya.
“Ini menjadi tantangan berat yang akan
dihadapi penyelenggara Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya, beban tugas bertambah,
di sisi lain undang-undang ini juga mengurangi jumlah personil KPU dan
jajarannya,” katanya, seraya menambahkan, jumlah Parpol peserta pemilu diperkirakan
lebih banyak dibanding jumlah peserta pemilu sebelumnya.
Mantan Ketua KPUD Sulsel Andi Mappinawang
pada acara sosialisasi yang turut dihadiri unsur Forkopimda dan perwakilan Parpol
se-Kabupaten Bantaeng, mengulas tentang jenis-jenis pelanggaran maupun sengketa
Pemilu. (Akhmad Marmin)