MAJU PILKADA. Empat anggota DPRD Sulsel bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten dan kota se-Sulsel, Juni 2018, yaitu dari kiri ke kanan Rahmatika Dewi Y (Partai Nasdem), Sugiarti Mangun Karim (PPP), Anwar Sadat bin Abdul Malik (PKB), dan Pangerang Rahim (Partai Golkar).
------
Kamis,
08 Februari 2018
Empat Anggota
DPRD Sulsel Bertarung di Pilkada
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Empat anggota DPRD Sulsel bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)
kabupaten dan kota se-Sulsel, Juni 2018. Mereka adalah Pangerang Rahim (Partai
Golkar), Sugiarti Mangun Karim (PPP), Rahmatika Dewi Y (Partai Nasdem), dan
Anwar Sadat bin Abdul Malik (PKB).
“Mereka sudah mengajukan pengunduran
diri sebagai Anggota DPRD Sulsel, tetapi pengunduran diri mereka baru akan
diproses lebih lanjut kalau sudah penetapan dari KPU,” jelas Sekretaris DPRD
Sulsel, Andi Muhammad Rizal Saleh, didampingi Kabag Perundang-undangan dan
Informasi, Surya Darma, kepada “Pedoman Karya”, di Makassar, Kamis, 08 Februari
2018.
Anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar,
Pangerang Rahim, akan maju sebagai Calon Wakil Walikota Parepare mendampingi
Taufan Pawe yang merupakan petahana Walikota Parepare.
Anggota DPRD Sulsel dari Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), Sugiarti Mangun Karim, akan maju sebagai Calon
Bupati Bantaeng berpasangan dengan Andi Mappatoba Karaeng Ali.
Anggota DPRD Sulsel dari Partai Nasdem,
Rahmatika Dewi Y, akan maju sebagai Calon Wakil Walikota Makassar mendampingi Munafri
Arifuddin. Pasangan ini dikenal dengan sebutan Appi-Cicu. Appi adalah nama
panggilan Munafri arifuddin, sedangkan Cicu adalah nama panggilan Rahmatika.
Anggota DPRD Sulsel dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Anwar Sadat bin Abdul Malik, akan maju sebagai
sebagai Calon Wakil Bupati Wajo mendampingi Baso Rahmanuddin Makkaraka.
Proses PAW
Rizal Saleh mengatakan pengunduran diri
keempat Anggota DPRD Sulsel tersebut akan diproses lebih lanjut setelah ada
penetapan calon peserta Pilkada dari KPU kabupaten dan kota masing-masing.
“Setelah ada penetapan dari KPU bahwa
mereka lolos sebagai calon peserta Pilkada, maka secara otomatis mereka
dinyatakan resmi mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Sulsel. Selanjutnya DPRD
Sulsel akan menyurat ke parpol masing-masing di tingkat provinsi untuk
dimintakan nama calon Anggota DPRD Sulsel Pengganti Antar-waktu,” jelas Rizal.
Jika sudah surat balasan dari Parpol,
maka selanjutnya DPRD Sulsel menyurat ke KPUD Sulsel dengan melampirkan nama
calon Anggota DPRD Sulsel Pengganti Antar-waktu. Setelah ada balasan surat dari
KPUD Sulsel, maka DPRD Sulsel menyurat kepada Gubernur Sulsel.
“Gubernur kemudian mengirim nama calon Anggota
DPRD Sulsel kepada Mendagri untuk diterbitkan SK pemberhentian kepada Anggota
DPRD Sulsel yang mengundurkan diri, dan menerbitkan SK pengangkatan Anggota
DPRD Sulsel Pengganti Antar-waktu berdasarkan usulan parpol dan KPUD Sulsel,”
tutur Rizal.
Setelah ada SK dari Mendagri dan
gubernur menyampaikannya ke DPRD Sulsel, selanjutnya DPRD Sulsel mengadakan
Rapat Pimpinan. Hasil Rapat Pimpinan disampaikan kepada masing-masing fraksi,
dan fraksi menindaklanjuti dengan mengadakan rapat kemudian hasil rapatnya
dibahas pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Kalau semua proses itu sudah selesai,
maka pimpinan dewan kemudian menetapkan jadwal pelantikan dan kemudian
dilakukanlah pelantikan Anggota DPRD Sulsel Pengganti Antar-waktu,” jelas
Rizal. (win)