Humas Pemkab Takalar Dinilai Tidak Profesional


KECEWA. Ketua PWI Takalar, Maggarisi Saiyye, menilai Humas Pemkab Takalar dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya, terutama dalam kaitannya dengan kemitraan wartawan. Ketidak-profesionalan Humas Pemkab Takalar tersebut kembali terbukti saat Presiden Jokowi berkunjung ke Takalar, Kamis, 15 Februari 2018. 








-----
Kamis, 15 Februari 2018


Humas Pemkab Takalar Dinilai Tidak Profesional


-         Wartawan Tidak Diperbolehkan Meliput Kedatangan Presiden Jokowi di Takalar


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Humas Pemerintah Kabupaten Takalar dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya, terutama dalam kaitannya dengan kemitraan wartawan. Ketidak-profesionalan Humas Pemkab Takalar tersebut kembali terbukti saat Presiden Jokowi berkunjung ke Takalar, Kamis, 15 Februari 2018.
Puluhan wartawan yang berdomisili atau wilayah liputannya juga mencakup Kabupaten Takalar terpaksa menelan kekecewaan, karena Humas Pemkab Takalar tidak berupaya memperjuangkan dan memfasilitasi wartawan lokal untuk meliput kegiatan Presiden Jokowi yakni Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, di Lapangan Makkatang Daeng Sibali, Takalar.
Mereka kecewa karena tidak dapat masuk ke arena acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, sehingga tidak dapat mengambil gambar dari dekat saat Presiden Jokowi menyerahkan sertipikat tanah.
“Saya juga tidak jadi pergi ke tempat acara, karena sebelum saya pergi, sudah banyak teman yang mengungkapkan bahwa mereka ditahan oleh petugas keamanan, karena tidak memiliki idi card dari Kodam. Kami tahu memang begitu prosedurnya, tetapi disinilah fungsi Humas Pemkab Takalar untuk memperjuangkan dan membantu memfasilitas wartawan lokal agar dapat meliput kedatangan Presiden ke Takalar, karena ini peristiwa langka dan penting dipublikasikan kepada masyarakat luas,” tutur Ketua PWI Takalar, Maggarisi Saiyye, saat dikonfirmasi di Sekretariat PWI Takalar, Kamis, 15 Februari 2018.
Humas Pemkab Takalar, katanya, seharusnya memahami bahwa wartawan dijamin hak dan kemerdekaannya dalam menjalankan tugas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan itu bukan pengacau, bahkan kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-undang, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tutur Maggarisi.
Dia menilai Humas Pemkab Takalar tidak memiliki niat baik untuk membantu kelancaran tugas-tugas wartawan dalam meliput peristiwa kedatangan Presiden Jokowi ke Takalar.
“Kalau begini, teman-teman wartawan tentu tidak bisa membuat berita kedatangan Presiden Jokowi ke Takalar, sehingga kita sama-sama rugi. Pemkab Takalar rugi karena kegiatan kedatangan Presiden Jokowi ke Takalar tidak terekspos di media lokal, wartawan juga rugi karena tidak bisa membuat beritanya, padahal ini adalah peristiwa langka dan bersejarah, karena sangat jarang Presiden Republik Indonesia berkunjung ke Takalar,” tutur Maggarisi.

Tidak Angkat Telepon

            Kabag Humas Pemkab Takalar, Muhammad Syahrir, belum memberikan konfirmasi mengenai kekecewaan wartawan atas kinerjanya yang tidak professional. Nomor telepon selulernya beberapa kali dihubungi, namun tidak diangkat.
            “Kabag Humas Pemkab Takalar seharusnya member penjelasan, bukan menghindari wartawan. Ini bukti bahwa Kabag Humas Pemkab Takalar memang tidak profesional,” kata Maggarisi. (hasdar sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama