KECEWA. Ketua PWI Takalar, Maggarisi Saiyye, menilai Humas Pemkab Takalar dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya, terutama dalam kaitannya dengan kemitraan wartawan. Ketidak-profesionalan Humas Pemkab Takalar tersebut kembali terbukti saat Presiden Jokowi berkunjung ke Takalar, Kamis, 15 Februari 2018.
-----
Kamis, 15 Februari 2018
Humas Pemkab Takalar Dinilai Tidak Profesional
-
Wartawan Tidak Diperbolehkan Meliput Kedatangan
Presiden Jokowi di Takalar
TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Humas Pemerintah Kabupaten Takalar dinilai tidak profesional dalam
melaksanakan tugas-tugasnya, terutama dalam kaitannya dengan kemitraan wartawan.
Ketidak-profesionalan Humas Pemkab Takalar tersebut kembali terbukti saat
Presiden Jokowi berkunjung ke Takalar, Kamis, 15 Februari 2018.
Puluhan
wartawan yang berdomisili atau wilayah liputannya juga mencakup Kabupaten Takalar
terpaksa menelan kekecewaan, karena Humas Pemkab Takalar tidak berupaya
memperjuangkan dan memfasilitasi wartawan lokal untuk meliput kegiatan Presiden
Jokowi yakni Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, di Lapangan Makkatang Daeng
Sibali, Takalar.
Mereka
kecewa karena tidak dapat masuk ke arena acara Penyerahan Sertipikat Tanah
untuk Rakyat, sehingga tidak dapat mengambil gambar dari dekat saat Presiden
Jokowi menyerahkan sertipikat tanah.
“Saya
juga tidak jadi pergi ke tempat acara, karena sebelum saya pergi, sudah banyak
teman yang mengungkapkan bahwa mereka ditahan oleh petugas keamanan, karena
tidak memiliki idi card dari Kodam. Kami tahu memang begitu prosedurnya, tetapi
disinilah fungsi Humas Pemkab Takalar untuk memperjuangkan dan membantu memfasilitas
wartawan lokal agar dapat meliput kedatangan Presiden ke Takalar, karena ini
peristiwa langka dan penting dipublikasikan kepada masyarakat luas,” tutur
Ketua PWI Takalar, Maggarisi Saiyye, saat dikonfirmasi di Sekretariat PWI Takalar,
Kamis, 15 Februari 2018.
Humas
Pemkab Takalar, katanya, seharusnya memahami bahwa wartawan dijamin hak dan
kemerdekaannya dalam menjalankan tugas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.
“Wartawan
itu bukan pengacau, bahkan kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-undang, bahwa
untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta terhadap pers
nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,”
tutur Maggarisi.
Dia
menilai Humas Pemkab Takalar tidak memiliki niat baik untuk membantu kelancaran
tugas-tugas wartawan dalam meliput peristiwa kedatangan Presiden Jokowi ke
Takalar.
“Kalau
begini, teman-teman wartawan tentu tidak bisa membuat berita kedatangan
Presiden Jokowi ke Takalar, sehingga kita sama-sama rugi. Pemkab Takalar rugi
karena kegiatan kedatangan Presiden Jokowi ke Takalar tidak terekspos di media lokal,
wartawan juga rugi karena tidak bisa membuat beritanya, padahal ini adalah
peristiwa langka dan bersejarah, karena sangat jarang Presiden Republik
Indonesia berkunjung ke Takalar,” tutur Maggarisi.
Tidak Angkat Telepon
Kabag
Humas Pemkab Takalar, Muhammad Syahrir, belum memberikan konfirmasi mengenai
kekecewaan wartawan atas kinerjanya yang tidak professional. Nomor telepon
selulernya beberapa kali dihubungi, namun tidak diangkat.
“Kabag
Humas Pemkab Takalar seharusnya member penjelasan, bukan menghindari wartawan.
Ini bukti bahwa Kabag Humas Pemkab Takalar memang tidak profesional,” kata
Maggarisi. (hasdar sikki)