Pemimpin harus berilmu, senantiasa belajar, dan memahami filosofi kehidupan yang sesungguhnya. Pemimpin harus mampu mencari solusi dari setiap persoalan yang ada, mendedikasikan seluruh waktunya untuk rakyat yang dipimpinnya, mampu memahami dan menghargai keinginan dari rakyat yang dipimpinnya, memiliki pemikiran-pemikiran cerdas serta mampu untuk merealisasikannya.
- Ya'kub -
(Dosen Unismuh Makassar)
-------
PEDOMAN KARYA
Selasa, 20 Maret 2018
Menuju Pilkada yang Bermartabat
Oleh: Ya’kub SPdI MPdI
(Wakil Sekretaris PW
Pemuda Muhammadiyah Sulsel/Dosen Unismuh Makassar)
Pilkada di Sulawesi Selatan akan
dilaksanakan baik di tingkat provinsi (Pilgub, red) maupun kabupaten dan kota (Pilwalkot
dan Pilbup), yang merupakan ajang
demokrasi lima tahunan dalam rangka memilih dan menentukan siapa pimpinan politik
bagi rakyat di masa mendatang.
Demokrasi terbuka dimana rakyat bebas menentukan pemimpin bagi dirinya dan
bagi masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Kepemimpinan yang berwibawalah yang
sesungguhnya diharapkan masyarakat Sulsel pada umumnya.
Salah satu bentuk partisipasi
masyarakat dalam pilkada, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan
menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpim, meningkatnya keterlibatan
masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum, menunjukkan semakin kuatnya tatanan
demokrasi di suatu daerah.
Dengan turut berpartisipasi dalam proses pemilihan umum khususnya kepala
daerah, sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mampu mendengarkan aspirasi
masyarakat, serta paham akan tugas dan fungsi dari seorang kepala daerah
nantinya, tidak memilih calon yang hanya mampu membuat janji politik yang
sangat mudah diucapkannya dalam masa kampanye saja.
Dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang
tugas, wewenang, dan kewajiban kepala daerah menyebutkan bahwa kepala daerah
memiliki kewenangan, yaitu; 1) Mengajukan rencana Perda; 2) Menetapkan Perda
yang yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD; 3) Menetapkan perkada dan
keputusan kepala daerah; 4) Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak
yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat dan/atau masyarakat; 5)
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Melihat wewenang yang diberikan kepada kepala daerah yang akan menjabat lima tahun
mendatang, masyarakat diharapkan cerdas menilai dan memahami visi dan misi
calon kepala daerah “relevankan dengan wewenag yang di embannya”, apakah hanya
teori logika politik belaka dalam rangka untuk menyenangkan hati para calon
pemilihnya yang sebenarnya visi dan misinya mustahil bisa dilaksanakan.
Dalam menentukan calon kepala daerah yang akan dipilihnya, masyarakat
sebaiknya memberikan penilaian yang objektif terhadap visi misi yang diberikan
oleh calon kepala daerah yang sesuai dengan kemampuan, serta standar kerja si
calon kepala daerah nantinya apabila terpilih.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam menentukan pilihan calon kepala daerah, yaitu; 1) Sebuah kesadaran bahwa Pilkada
adalah sebuah partisispasi masyarakat dalam menentukan pemimpin berkualitas
yang mampu membangun sikap dan memberikan motivasi politik bersama rakyat dalam
rangka untuk dapat bersama-sama masyarakat dalam membangun dan menyadari
hakikat dari sebuah otonomi daerah yang berintegritas.
2) Kepala daerah dalam menyusun visi dan misinya, benar-benar dilihat
sebagai sebuah visi dan misi politik yang relevan terhadap kondisi pembangunan
daerah yang berkelanjutan, yaitu sebuah pembangunan yang melibatkan setiap
elemen yang ada pada daerah tersebut, sehingga mampu mewujudkan visi yang
menyentuh semua kepentingan rakyat bukan hanya kebutuhan sesaat dari golongan
tertentu.
3) Yang paling terpenting, timbul kesadaran bahwa Pilkada adalah
keterlibatan langsung rakyat dalam proses memilih pemimpin mereka. Melalui Pilkada
langsung, masyarakat terlibat secara langsung dalam proses demokrasi, serta
merasa memiliki peran dan harus mengetahui sosok pemimpin daerah yang hendak
dipilihnya.
Inilah hakikat sebuah demokrasi
bahwa muncul kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih pemimpin yang
berkualitas dalam pemilu yang demokratis.
Pemimpin berkualitas akan bermartabat di hadapan rakyat, karena seorang
pemimpin sebaiknya adalah orang yang memiliki kelebihan dan mampu memimpin
orang-orang di bawahnya dalam melakukan suatu aktivitas tertentu bersama rakyat
yang di pimpinnya.
Kualitas adalah sesuatu yang tidak dapat dilihat maupun dirasakan. Pemimpin
haruslah memiliki kualitas, kualitas dari segi cara memimpin dan kualitas pribadi
seorang pemimpin dalam mempersentasekan seni memimpinnya.
Pemimpin harus berilmu, senantiasa belajar, dan memahami filosofi kehidupan
yang sesungguhnya. Pemimpin harus mampu mencari solusi dari setiap persoalan
yang ada, mendedikasikan seluruh waktunya untuk rakyat yang dipimpinnya, mampu
memahami dan menghargai keinginan dari rakyat yang dipimpinnya, memiliki
pemikiran-pemikiran cerdas serta mampu untuk merealisasikannya.
Kualitas
seorang pemimpin akan dilihat nanti pada saat dia memimpin apakah mampu untuk
mengayomi seluruh kepentingan masyarakat yang di pimpinnya. Kualitas pemimpin tidak bisa dilihat dari citra yang dibuatnya sendiri,
tapi dapat dilihat dari bagaimana kepemimpinan yang akan dijalankan.
Kepemimpinan yang bermartabatlah
yang diharapkan dari sebuah pemimpin yang yang berkualitas, pemimpin yang tidak
mau tunduk kepada kepentingan-kepentingan yang akan merugikan kepentingan
masyarakat yang dipimpinnya dan mempunyai kepercayaan diri bahwa dirinyalah
pemimpin yang diharapkan masyarakat untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Pemimpin yang melindungi kepentingan masyarakatlah yang akan menjadi
panutan bagi masyarakat yang dipimpinnya. Pemimpin yang memiliki harkat dan
martabat yang tinggilah yang akan selalu menjaga amanah rakyat yang diembannya
dan bekerja sepenuh hati untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat yang dipimpinnya.
Pemimpin yang bermartabat tidak akan berkhianat terhadap amanah rakyat yang
dipimpinnya. Harapan akan datangnya pemimpin yang bermartabat sebagai hasil Pilkada
di Sulsel, tentu saja harus menjadi kenyataan.