Dosen se-Sulawesi Terganggu “Hantu” Scopus


REVISI UU GURU DAN DOSEN. Koordinator Kopertis IX Sulawesi Prof Jasruddin (paling kanan) menyambut delegasi Komite III DPD RI yang dipimpin senator asal Sulsel AM Iqbal Parewangi, di Kantor Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Jl Bung, Km-9, Makassar, Senin, 16 April 2018. (ist)







------
Selasa, 17 April 2018


Dosen se-Sulawesi Terganggu “Hantu” Scopus




-          Curhat kepada Anggota DPD RI
-          UU Guru dan Dosen akan Direvisi
-          Gelar Guru Besar akan Dihilangkan

  


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Dosen-dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) se-Sulawesi umumnya merasa terganggu dengan adanya “hantu” Scopus, karena pemerintah cenderung memaksakan publikasi internasional wajib terindeks Scopus.
Seharusnya, pinta para dosen, pemerintah justru membuat jurnal kaliber internasional sebagai fasilitasi bagi dosen mempublikasikan jurnal ilmiahnya. Bukan terjebak Scopus.
Curahan hati (curhat) para dosen tersebut diungkapkan kepada delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) yang dipimpin senator asal Sulsel, AM Iqbal Parewangi, di Kantor Kopertis Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 16 April 2018.
Koordinator Kopertis IX Sulawesi Prof Jasruddin mengatakan, pihaknya selaku tuan rumah pertemuan dengan delegasi DPD RI, mengundang Rektor Unhas, Rektor UIN Alauddin, Koordinator Kopertais Wilayah VIII, serta para pimpinan perguruan tinggi lainnya.
Sementara AM Iqbal Parewangi menjelaskan bahwa pertemuan dengan para dosen dan pimpinan perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja dalam rangka menyerap aspirasi untuk Inventarisasi Materi RUU Perubahan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam pertemuan tersebut, masalah kesejahteraan dosen juga mengemuka, yang intinya mengharapkan agar gaji dosen minimal sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP), serta mengharapkan agar tunjangan sertifikasi diadopsi dalam komponen gaji sehingga berpengaruh pada masa pensiun yang lebih baik.
Senator DPD RI asal Sulsel, HAM Iqbal Parewangi atas nama Komite III DPD RI menjanjikan revisi UU 14/2005, paling lambat akhir Agustus 2018 telah rampung dan disampaikan ke DPR RI.
Namun, beliau mengingatkan, bila pembahasan di DPR, pengaruh politik sangat kuat. Dengan demikian, sukar dipredikasi kapan sebuah undang-undang akan terbit.
DPD RI sebagai reprentasi masyarakat dan daerah, akan memperjuangkan sesuai kewenangannya agar revisi UU 14/2005 segera dituntaskan oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan demikian, kemuliaan pendidik dapat segera terwujud,” kata Iqbal.
Selain Iqbal Parewangi, rombongan delegasi senator Komite III DPD RI yang hadir terdiri atas Ir H Abd Jabbar Tobba (Dapil Sulawesi Tenggara), H Abdurrahman Abubakar Bahmid (Dapil Gorontalo), H Oni Suwarman (Dapil Jawa Barat), KH Muslihuddin Abdurrasyid Lc MPdI (Dapil Kalimantan Timur).
Juga ada Dr Dedi Iskandar Batubara, Ssos SH MSP (Dapil Sumatera Utara), H Muhammad Rakhman SE ST (Dapil Kalimantan Tengah), Hj Suriati Armayn (Dapil Maluku Utara), dan KH Muhammad Syibli Sahabuddin SAg MAg (Dapil Sulawesi Barat).

Gelar Guru Besar akan Dihapus

Koordinator Kopertis IX Sulawesi Prof Jasruddin yang ditemui seusai pertemuan dengan delegasi DPD RI, mengatakan, pertemuan tersebut intinya membahas rencana revisi UU Guru dan Dosen.
Mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (PPs UNM) mengatakan ada 12 isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain kompetensi menulis di jurnal internasional, gelar guru besar yang harus dihapuskan dan hanya bergelar professor, jenjang pangkat dan jabatan dosen, linear S1, S2, dan S3 seorang dosen, dosen honor, asosiasi profesi dosen, serta Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Isu lain yaitu mengenai absensi kehadiran dosen, NIDN, kesejahteraan dosen, serta Beban Kerja Dosen atau BKD,” jelas Jasruddin. (win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama