REVISI UU GURU DAN DOSEN. Koordinator Kopertis IX Sulawesi Prof Jasruddin (paling kanan) menyambut delegasi Komite III DPD RI yang dipimpin senator asal Sulsel AM Iqbal Parewangi, di Kantor Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Jl Bung, Km-9, Makassar, Senin, 16 April 2018. (ist)
------
Selasa, 17 April 2018
Dosen se-Sulawesi Terganggu “Hantu” Scopus
-
Curhat kepada Anggota DPD RI
-
UU Guru dan Dosen akan Direvisi
-
Gelar Guru Besar akan Dihilangkan
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Dosen-dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan dosen
perguruan tinggi swasta (PTS) se-Sulawesi umumnya merasa terganggu dengan
adanya “hantu” Scopus, karena pemerintah cenderung memaksakan publikasi internasional
wajib terindeks Scopus.
Seharusnya, pinta
para dosen,
pemerintah justru membuat jurnal kaliber internasional sebagai fasilitasi bagi
dosen mempublikasikan jurnal ilmiahnya. Bukan terjebak
Scopus.
Curahan hati
(curhat) para dosen tersebut diungkapkan kepada delegasi Komite III Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) yang dipimpin senator
asal Sulsel, AM Iqbal Parewangi, di Kantor Kopertis
Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan, Senin, 16 April 2018.
Koordinator
Kopertis IX Sulawesi Prof Jasruddin mengatakan, pihaknya selaku tuan rumah
pertemuan dengan delegasi DPD RI, mengundang Rektor Unhas, Rektor UIN Alauddin,
Koordinator Kopertais Wilayah VIII, serta para pimpinan perguruan tinggi
lainnya.
Sementara AM
Iqbal Parewangi menjelaskan bahwa pertemuan dengan para dosen dan pimpinan
perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja dalam
rangka menyerap aspirasi untuk Inventarisasi Materi RUU Perubahan UU
14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam pertemuan
tersebut, masalah kesejahteraan dosen juga mengemuka, yang intinya mengharapkan
agar gaji
dosen minimal sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP), serta mengharapkan agar tunjangan sertifikasi diadopsi dalam
komponen gaji sehingga berpengaruh pada masa pensiun yang lebih baik.
Senator DPD RI asal Sulsel, HAM Iqbal Parewangi atas nama Komite III
DPD RI menjanjikan revisi UU 14/2005, paling
lambat akhir Agustus 2018 telah rampung dan disampaikan ke DPR RI.
Namun, beliau mengingatkan, bila
pembahasan di DPR, pengaruh politik sangat kuat. Dengan demikian, sukar
dipredikasi kapan sebuah undang-undang akan terbit.
“DPD RI sebagai
reprentasi masyarakat dan daerah, akan
memperjuangkan sesuai kewenangannya agar revisi UU 14/2005 segera dituntaskan
oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan demikian,
kemuliaan pendidik dapat segera terwujud,” kata Iqbal.
Selain Iqbal Parewangi,
rombongan delegasi senator Komite III DPD RI yang hadir terdiri atas Ir
H Abd Jabbar Tobba (Dapil Sulawesi Tenggara), H Abdurrahman
Abubakar Bahmid (Dapil Gorontalo), H Oni Suwarman (Dapil Jawa
Barat), KH Muslihuddin Abdurrasyid Lc MPdI
(Dapil Kalimantan Timur).
Juga ada Dr Dedi
Iskandar Batubara, Ssos SH MSP (Dapil Sumatera
Utara), H Muhammad Rakhman SE ST (Dapil Kalimantan
Tengah), Hj Suriati Armayn (Dapil Maluku Utara),
dan KH Muhammad Syibli Sahabuddin SAg MAg (Dapil Sulawesi
Barat).
Gelar Guru Besar akan Dihapus
Koordinator
Kopertis IX Sulawesi Prof Jasruddin yang ditemui seusai pertemuan dengan
delegasi DPD RI, mengatakan, pertemuan tersebut intinya membahas rencana revisi
UU Guru dan Dosen.
Mantan Direktur
Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (PPs UNM) mengatakan ada 12
isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain kompetensi
menulis di jurnal internasional, gelar guru besar yang harus dihapuskan dan
hanya bergelar professor, jenjang pangkat dan jabatan dosen, linear S1, S2, dan
S3 seorang dosen, dosen honor, asosiasi profesi dosen, serta Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
“Isu lain yaitu mengenai
absensi kehadiran dosen, NIDN, kesejahteraan dosen, serta Beban Kerja Dosen
atau BKD,” jelas Jasruddin. (win)