PASAR MODAL DAN OJK. Dari kiri ke kanan, Samsul Rizal (Wakil Dekan III FEB Unismuh), Dr Ifayani Haanurat (Pembina Galeri Investasi Unismuh Makassar, Andri Arfan (Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor Regional Sulampapua), Fahmin Amiruddin (Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia/BEI Makassar), dan Andre Mahardika (Head of Regional Bussiness Developmeny Phintraco Sekuritas), pada acara Talk Show Pasar Modal, di Aula Lantai 8 Menara Iqra Kampus Unismuh Makassar, Sabtu, 14 April 2018. (Foto: Asnawin Aminuddin/PEDOMAN KARYA)
--------
PEDOMAN
KARYA
Senin,
16 April 2018
Investasi itu Kemungkinan,
Bukan Kepastian
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Imbal balik (return) dari investasi yang kita pilih sangat tergantung dari
informasi yang kita miliki dan cara kita menyikapinya. Investasi itu
kemungkinan, bukan kepastian.
“Dalam berinvestasi, anda berhadapan
dengan kemungkinan, bukan kepastian. Semakin banyak informasi yang anda miliki,
semakin besar kemungkinan anda memperoleh return tinggi sesuai ekspektasi,”
kata Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor Regional Sulampapua, Andri
Arfan.
Berbicara pada acara Talk Show Pasar
Modal yang diadakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah
(Unismuh) Makassar dan dihadiri puluhan dosen dan mahasiswa, di Aula Lantai 8
Menara Iqra Kampus Unismuh Makassar, Sabtu, 14 April 2018, Andri mengatakan, rendahnya
tingkat literasi keuangan, menjadi salah satu penyebab masyarakat masih
terjebak investasi bodong.
Andri mengatakan, pasar modal dapat
dikatakan efisien jika seluruh kondisi atau informasi yang mempengaruhi sisi
permintaan dan penawaran tersedia bagi investor.
Permasalahan yang timbul, katanya,
biasanya diakibatkan oleh tidak samanya level pemahaman atas informasi tersebut
di antara para investor, dan perbedaan waktu diperolehnya informasi tersebut
oleh investor.
“Meski ada kemungkinan level pemahaman
dan waktu perolehan informasinya relatif sama, reaksi dari investor terhadapnya
bisa berbeda-beda yang disebabkan oleh perbedaan orientasi investasi mereka,”
tutur Andri.
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
dia mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga Negara Non-Kementerian
yang Independen dan dibentuk melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2011.
Fungsi OJK yaitu menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan, sedangkan tugasnya yaitu melaksanakan pengaturan
dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, Pasar
Modal, Perasuransian, dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan lainnya.
Kewenangan OJK dalam melindungi konsumen
dan masyarakat sesuai Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa
Keuangan, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas
karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya; meminta Lembaga
Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut
berpotensi merugikan masyarakat
“OJK juga dapat mengambil tindakan lain
yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan,” papar Andri.
Selain Andri Arfan, Talk Show Pasar
Modal yang diselenggarakan Kelompok Studi Pasar Modal (KSPM) Unismuh Makassar
dan Galeri Investasi Unismuh Makassar, juga menghadirkan Fahmin Amiruddin (Kepala
Kantor Bursa Efek Indonesia/BEI Makassar), dan Andre Mahardika (Head of
Regional Bussiness Developmeny Phintraco Sekuritas) sebagai pembicara.
“Talk Show Pasar Modal yang menghadirkan
Kepala Bapepam OJK Cabang Makassar, Kepala BEI Cabang Makassar, dan dari
Phintraco Sekuritas ini, bertujuan untuk edukasi sekaligus sosialisasi
alternatif investasi melalui pasar modal,” jelas Dekan FEB Unismuh Ismail
Rasulong.
Acara Talk Show Pasar Modal turut
dihadiri mantan Dekan FEB Unismuh Makassar Dr H Mahmud Nuhung, Pembina Galeri
Investasi Unismuh Makassar Dr Ifayani Haanurat, Wakil Dekan I FEB Unismuh, Dr
Agus Salim Harrang, Wakil Dekan II Faidul Adzim, Wakil Dekan III Samsul Rizal, dan
Wakil Dekan IV Sulaeman Masnan. (win)