Jangan Tunda Mencatat Setiap Transaksi Keuangan Desa


KEUANGAN DESA. Anggota Komisi XI DPR RI HM Amir Uskara, saat tampil sebagai pembicara pada “Workshop Evaluasi Implementasi Siskeudes dalam Tata Kelola Keuangan Desa”, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Selasa, 24 April 2018. (Foto: Humas Pemkab Takalar)


------
Kamis, 26 April 2018


Jangan Tunda Mencatat Setiap Transaksi Keuangan Desa


-          Kepala Desa se-Kabupaten Takalar Ikuti Workshop Implementasi Siskeudes
-          Anggota DPR RI Amir Uskara Jadi Pembicara
-          Workshop Evaluasi Implementasi Aplikasi Siskeudes dalam Tata Kelola Keuangan Desa

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa memang semakin berat. Untuk itulah, para Kepala Desa dituntut agar mampu bekerjasama dengan semua pihak dalam meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
“Dalam meminimalisir penyimpangan atau kesalahan administrasi yang terjadi dalam penggunaan keuangan desa, maka perlu digunakan aplikasi Siskeudes. Aplikasi ini sudah memenuhi ketentuan regulasi yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Inti dari penggunaan aplikasi ini adalah tidak menunda mencatat atau menginput setiap transaksi keuangan yang terjadi,” kata Wakil Bupati Takalar H Achmad Daeng Se’re.
Hal itu disampaikan saat membuka “Workshop Evaluasi Implementasi Siskeudes dalam Tata Kelola Keuangan Desa”, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Selasa, 24 April 2018.
Workshop dengan “Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang Partisipatif, Transparan dan Akuntabel dengan menggunakan Aplikasi Siskeudes”, yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerjasama Pemerintah Kabupaten Takalar, diikuti 171 orang, berasal dari OPD terkait, Muspida, para camat, serta para kepala desa se-Kabupaten Takalar.
Workshop yang dpandu Sekda Takalar Dr Nirwan Nasrullah, menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Anggota Komisi XI DPR RI HM Amir Uskara, Direktur PLP Bidang Polsoskam BPKP Pusat Iwan Taufiq Purwanto, Pemeriksa Madya BPK RI Provinsi Sulsel Jamaluddin, serta Kapolda Sulsel diwakili Kompol Drs Hamka Malluru.
Materi yang dibahas yaitu Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk kesejahteraan rakyat, Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Desa, Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peran Polri dalam Mengawal Pembangunan Desa. (hasdar sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama