-----------
PEDOMAN
KARYA
Senin,
16 April 2018
Mahasiswa
Unismuh Belajar Pasar Modal dan OJK
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Puluhan dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah
(Unismuh) Makassar belajar tentang Pasar Modal serta peran dan fungsi Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), pada acara Talk Show Pasar Modal, di Aula Lantai 8 Menara
Iqra Kampus Unismuh Makassar, Sabtu, 14 April 2018.
Talk show yang diselenggarakan Kelompok
Studi Pasar Modal (KSPM) Unismuh Makassar dan Galeri Investasi Unismuh Makassar
menghadirkan tiga pembicara, yaitu Andri Arfan (Kepala Bagian Pengawasan Pasar
Modal Kantor Regional Sulampapua), Fahmin Amiruddin (Kepala Kantor Bursa Efek
Indonesia/BEI Makassar), dan Andre Mahardika (Head of Regional Bussiness
Developmeny Phintraco Sekuritas).
“Talk Show Pasar Modal yang menghadirkan
Kepala Bapepam OJK Cabang Makassar, Kepala BEI Cabang Makassar, dan dari
Phintraco Sekuritas ini, bertujuan untuk edukasi sekaligus sosialisasi
alternatif investasi melalui pasar modal,” jelas Dekan FEB Unismuh Ismail
Rasulong.
Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal
Kantor Regional Sulampapua, Andri Arfan, mengatakan, imbal balik (return) dari
investasi yang kita pilih sangat tergantung dari informasi yang kita miliki dan
cara kita menyikapinya.
“Dalam berinvestasi, anda berhadapan
dengan kemungkinan, bukan kepastian. Semakin banyak informasi yang anda miliki,
semakin besar kemungkinan anda memperoleh return tinggi sesuai ekspektasi,”
kata Andri.
Rendahnya tingkat literasi keuangan,
lanjutnya, menjadi salah satu penyebab masyarakat masih terjebak investasi
bodong.
Andri mengatakan, pasar modal dapat
dikatakan efisien jika seluruh kondisi atau informasi yang mempengaruhi sisi
permintaan dan penawaran tersedia bagi investor.
Permasalahan yang timbul, katanya,
biasanya diakibatkan oleh tidak samanya level pemahaman atas informasi tersebut
di antara para investor, dan perbedaan waktu diperolehnya informasi tersebut
oleh investor.
“Meski ada kemungkinan level pemahaman
dan waktu perolehan informasinya relatif sama, reaksi dari investor terhadapnya
bisa berbeda-beda yang disebabkan oleh perbedaan orientasi investasi mereka,”
tutur Andri.
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang OJK, dia mengatakan, OJK atau Otoritas
Jasa Keuangan adalah Lembaga Negara Non-Kementerian yang Independen dan
dibentuk melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2011.
Fungsi OJK yaitu menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan, sedangkan tugasnya yaitu melaksanakan pengaturan
dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, Pasar
Modal, Perasuransian, dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan lainnya.
Kewenangan OJK dalam melindungi konsumen
dan masyarakat sesuai Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2011, tentang Otoritas Jasa
Keuangan, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas
karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya; meminta Lembaga
Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut
berpotensi merugikan masyarakat
“OJK juga dapat mengambil tindakan lain
yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan,” papar Andri.
Acara Talk Show Pasar Modal turut
dihadiri mantan Dekan FEB Unismuh Makassar Dr H Mahmud Nuhung, Pembina Galeri
Investasi Unismuh Makassar Dr Ifayani Haanurat, Wakil Dekan I FEB Unismuh, Dr
Agus Salim Harrang, Wakil Dekan II Faidul Adzim, Wakil Dekan III Samsul Rizal, dan
Wakil Dekan IV Sulaeman Masnan. (win)