Pilgub Sulsel 2018, KPU Takalar Sosialisasi di Sekolah-sekolah


SOSIALISASI PILGUB. Komisioner KPU Takalar Divisi Sosialisasi, Alimuddin, melakukan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Sulsel Tahun 2018, di SMKN 2 Takalar, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Senin, 23 April 2018. (ist)





-------
Senin, 23 April 2018


Pilgub Sulsel 2018, KPU Takalar Sosialisasi di Sekolah-sekolah


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar tak melakukan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018, pada sejumlah sekolah di Kabupaten Takalar. Salah satu sekolah yang dikunjungi, Senin, 23 April 2018, yaitu SMKN 2 Takalar, di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang.
Pada sosialisasi atas kerjasama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pattallassang, Komisioner KPU Takalar Divisi Sosialisasi, Alimuddin, memberikan materi kepada puluhan pelajar sebagai pemilih pemula.
Alimuddin mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan menyasar pemilih pemula di beberapa sekolah tingkat SMA, SMK, dan sederatnya, untuk memberikan pemahaman terkait proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 Juni 2018.
“Kita tidak bisa dipaksa untuk memilih salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Semuanya pemilih pemula yang menentukan hak pilihnya, karena sekarang sudah bebas dan rahasia untuk menentukan hak pilih kita masing masing. Selain itu, ada juga namanya money politic atau politik uang yang berkaitan dengan pemilihan. Jangan mau dibayar untuk memilih, tapi pilihlah sesuai hati nurani. Kami berharap kepada pemilih pemula, jangan coba-coba untuk terlibat dalam politik uang,” tegas Alimuddin.
Jika ada yang kedapatan menerima uang merah (Rp100.000) atau uang biru (Rp50.000) untuk disuruh memilih salah satu pasangan Cagub-Cawagub, katanya, maka orang tersebut dikategorikan sebagai penjahat demokrasi dan bisa mencederai Negara.
Apabila ada yang melakukan hal itu, lanjutnya, maka siap-siaplah dipidana. Saat ini masih ada masyarakat Takalar yang ditahan di Lapas Takalar, lantaran mereka terlibat politik uang di masa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar pada tahun 2017 lalu.
“Berhati-hati dalam menggunakan media social. Jangan sekali-kali kita share atau membagikan berita yang tidak jelas sumber dan benar-tidaknya. Jangan sampai berita yang kita bagikan itu adalah berita hoax, mengingat sekarang sudah ada Undang-Undang  ITE, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kalau Anda share membagikan berita yang tidak benar dan yang bersangkutan keberatan, maka Anda akan dipidana minimal 6 bulan penjara,” jelas Alimuddin.
Dia juga mengingatkan kepada para pemilih pemula agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing masing pada tanggal 27 Juni 2018, untuk memilih salah satu pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel periode 2018-2023.
“Datangki’ semua ke TPS pada tanggal 27 Juni 2018. Tentukan pilihanta’ dan ingat, coblos satu pasangan dari empat calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Mereka ini adalah putra-putra terbaik di Sulawesi Selatan,” kata Alimuddin. (hs/win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama