SOSIALISASI PILGUB. Komisioner KPU Takalar Divisi Sosialisasi, Alimuddin, melakukan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Sulsel Tahun 2018, di SMKN 2 Takalar, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Senin, 23 April 2018. (ist)
-------
Senin,
23 April 2018
Pilgub Sulsel
2018, KPU Takalar Sosialisasi di Sekolah-sekolah
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar tak melakukan sosialisasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018, pada sejumlah sekolah di
Kabupaten Takalar. Salah satu sekolah yang dikunjungi, Senin, 23 April 2018,
yaitu SMKN 2 Takalar, di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang.
Pada sosialisasi atas kerjasama dengan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pattallassang, Komisioner KPU Takalar Divisi
Sosialisasi, Alimuddin, memberikan materi kepada puluhan pelajar sebagai
pemilih pemula.
Alimuddin mengatakan kegiatan sosialisasi
tersebut bertujuan menyasar pemilih pemula di beberapa sekolah tingkat SMA,
SMK, dan sederatnya, untuk memberikan pemahaman terkait proses Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 Juni 2018.
“Kita tidak bisa dipaksa untuk memilih
salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Semuanya pemilih pemula
yang menentukan hak pilihnya, karena sekarang sudah bebas dan rahasia untuk
menentukan hak pilih kita masing masing. Selain itu, ada juga namanya money
politic atau politik uang yang berkaitan dengan pemilihan. Jangan mau dibayar
untuk memilih, tapi pilihlah sesuai hati nurani. Kami berharap kepada pemilih pemula,
jangan coba-coba untuk terlibat dalam politik uang,” tegas Alimuddin.
Jika ada yang kedapatan menerima uang
merah (Rp100.000) atau uang biru (Rp50.000) untuk disuruh memilih salah satu pasangan
Cagub-Cawagub, katanya, maka orang tersebut dikategorikan sebagai penjahat
demokrasi dan bisa mencederai Negara.
Apabila ada yang melakukan hal itu, lanjutnya,
maka siap-siaplah dipidana. Saat ini masih ada masyarakat Takalar yang ditahan
di Lapas Takalar, lantaran mereka terlibat politik uang di masa pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Takalar pada tahun 2017 lalu.
“Berhati-hati dalam menggunakan media social.
Jangan sekali-kali kita share atau
membagikan berita yang tidak jelas sumber dan benar-tidaknya. Jangan sampai
berita yang kita bagikan itu adalah berita hoax, mengingat sekarang sudah ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Kalau Anda share membagikan berita yang tidak benar dan yang
bersangkutan keberatan, maka Anda akan dipidana minimal 6 bulan penjara,” jelas
Alimuddin.
Dia juga mengingatkan kepada para pemilih
pemula agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing masing pada tanggal
27 Juni 2018, untuk memilih salah satu pasangan Cagub dan Cawagub Sulsel periode
2018-2023.
“Datangki’ semua ke TPS pada tanggal 27
Juni 2018. Tentukan pilihanta’ dan ingat, coblos satu pasangan dari empat calon
Gubernur dan Wakil Gubernur. Mereka ini adalah putra-putra terbaik di Sulawesi
Selatan,” kata Alimuddin. (hs/win)