Revisi UU Guru dan Dosen, DPD RI Serap Aspirasi di Sulsel




PLAKAT DPD RI. Pimpinan delegasi Komite III DPD RI, Iqbal Parewangi (tengah) memberikan kenang-kenangan berupa plakat DPD RI, kepada Plt Sekda Provinsi Sulsel Tautoto Tana Ranggina (paling kiri), seusai diskusi terkait Rencana Revisi UU Guru dan Dosen, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 16 April 2018. (ist)

 

-------------
Selasa, 17 April 2018


Revisi UU Guru dan Dosen, DPD RI Serap Aspirasi di Sulsel


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Tiada peradaban besar tanpa pemuliaan profesi guru dan dosen. Mereka adalah pendidik. Pencerdas generasi. Sayang, nasibnya tidak seindah pujian “pahlawan tanpa tanda jasa” yang sering dialamatkan kepada profesi pendidik.
Segudang persoalan, keluhan dan kekecewaan, masih menghampiri profesi guru dan dosen. Seperti dilema tuntutan kompetensi yang tidak sepadan dengan kesejahteraan. Kebijakan negara lebih berpihak pada lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah. Sampai isu pencabutan tunjangan profesi.
Warna-warni nasib pendidik mengemuka di dalam rapat Inventarisasi Materi RUU Perubahan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen dalam rangka Kunjungan Kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), di Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 16 April 2018.
Rapat dilakukan pada dua tempat, yaitu di Kantor Gubernur Sulsel, dan di Kantor Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX Sulawesi. Kunjungan kerja kami ini untuk menyerap aspirasi dalam rangka revisi Undang-undang Guru dan Dosen,” kata Pimpinan Delegasi Senator Komite III DPD RI, asal Dapil Sulsel, HAM Iqbal Parewangi, kepada wartawan di Makassar, Selasa, 17 April 2018.
Dalam kunjungan ke Kantor Gubernur Sulsel, rombongan Komite III DPD RI diterima oleh Plt Sekda Sulsel Tautoto Tana Ranggina bersama berbagai pemangku kepentingan, sedangkan saat berkunjung ke Kantor Kopertis Wilayah IX Sulawesi, mereka diterima langsung Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi Prof Jasruddin Malago bersama sejumlah pimpinan perguruan tinggi.
Sementara rombongan delegasi senator Komite III DPD RI yang dipimpin Iqbal Parewangi, terdiri atas Ir H Abd Jabbar Tobba (Dapil Sulawesi Tenggara), H Abdurrahman Abubakar Bahmid (Dapil Gorontalo), H Oni Suwarman (Dapil Jawa Barat), KH Muslihuddin Abdurrasyid Lc MPdI (Dapil Kalimantan Timur).
Juga ada Dr Dedi Iskandar Batubara, Ssos SH MSP (Dapil Sumatera Utara), H Muhammad Rakhman SE ST (Dapil Kalimantan Tengah), Hj Suriati Armayn (Dapil Maluku Utara), dan KH Muhammad Syibli Sahabuddin SAg MAg (Dapil Sulawesi Barat).
Pada rapat di Kantor Gubernur Sulsel, acara dibuka oleh Plt Sekprov Sulsel, Tautoto Tana Ranggina, yang dalam sambutannya memaparkan berbagai agenda dan kebijakan Pemprov Sulsel bagi perbaikan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Kebijakan tersebut termasuk menerbitkan kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi guru honorer. Terobosan tersebut dilandasi keprihatinan rendahnya gaji guru honorer. Tidak sesuai dengan beban mengajarnya hingga ke daerah pelosok.
Sedangkan HAM Iqbal Parewangi dalam pengantar diskusi mengatakan, masih banyak guru belum memiliki kompetensi yang baik, kesejahteraan minim, dan terancam profesinya.
Maka, tentu sukar diharapkan tumbuh generasi berprestasi dan peserta didik yang bermutu,” kata Iqbal.
Dia mengatakan, persoalan yang membelit guru, akar masalahnya terletak pada UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang sudah tidak memadai menjamin kesejahteraan dan kualitas guru.
Untuk itulah, DPD RI berinisiasi melakukan Perubahan UU 14/2005 secara partisipatif melalui penyerapan aspirasi dalam kunjungan kerja ini,” jelas Iqbal.

Guru IPA Mengajar Matematika

Pada sesi diskusi, rapat yang dihadiri para pemangku kepentingan seperti organisasi profesi (PGRI dan IGI, para guru serta satuan kerja perangkat daerah, mengemuka berbagai aspirasi, pernyataan dan harapan.
Perwakilan PGRI Sulsel antara lain mengeluhkan tugas guru dalam UU 14/2005 yang dinilai sangat berat, mulai dari mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Di sisi lain, pemerintah mewajibkan guru menulis karya ilmiah saat mengurus kepangkatan. Belum lagi beban mengajar 24 jam seminggu.
Perwakilan Biro Tata Laksana Organisasi Pemprov Sulsel, menggagas penerapan skema manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk mengatasi guru honorer. Bila guru honorer diangkat menjadi P3K, masalah penggajian akan lebih jelas serta terlindungi secara hukum.
Salah seorang guru dari Kabupaten Bone berpendapat, distribusi guru di daerah juga bermasalah. Di Kepulauan Pangkep dan Selayar, guru dengan basis pendidikan IPA terpaksa mengajar Matematika, karena tidak ada yang mau mengajar disana. Resikonya, sebagai honorer tidak bisa dibayar honornya dari Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) karena bidang ilmunya tidak linear.
Perwakilan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel menyatakan keprihatinannya atas berbagai kasus-kasus kriminalisasi guru. Sulsel paling besar mengalami kasus-kasus guru dipidanakan.
Baginya, revisi UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, harus memberikan jaminan hukum agar penegak hukum tidak mudah memidanakan guru. Dia mengatakan, perlu dibedakan kekerasan dengan tindakan mendisiplinkan siswa. (win/r)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama