AKAN KE BARRU. Direktur Eksekutif Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusi) Nixon Saldi Karma (ketiga dari kanan), Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Indonesia (LPMI) Kabupaten Takalar Syafaruddin (kedua dari kanan), dan Ketua Lembaga Riset dan Kajian Publik (REKAP) Kabupaten Takalar Zainuddin Nakku (paling kanan), saat wawancara dengan "Pedoman Karya", di Alun-alun Lapangan Makkatang Daeng Sibali, Takalar, Selasa, 24 April 2018. (Foto: Hasdar Sikki/PEDOMAN KARYA)
----------
Selasa,
24 April 2018
Telusuri Bantuan
Sapi, LSM dan Anggota DPRD Takalar akan ke Barru
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Beberapa
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Takalar akan berangkat ke Kabupaten Barru
untuk melihat langsung tempat pembelian bibit induk sapi dan menemui pihak-pihak
terkait.
“Kami berencana ke Barru bersama Anggota
DPRD Takalar untuk melakukan investigasi agar persoalan ini menjadi jelas,”
kata Direktur Eksekutif Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusi), Nixon Saldi
Karma, kepada “Pedoman Karya”, di Alun-alun Lapangan Makkatang Daeng Sibali,
Takalar, Selasa, 24 April 2018.
Persoalan pengadaan 40 ekor bibit induk sapi
dari Kabupaten Barru untuk para petani di Kabupaten Takalar yang mendapat
sorotan masyarakat tersebut, katanya, sudah masuk ke ranah hukum.
“Kami sudah melaporkannya ke Polres
Takalar pekan lalu (Kamis, 19 April 2018, red),” kata Nixon.
Sebagaimana diketahui, Bank Sulselbar
Takalar atas rekomendasi Pemkab Takalar, memberikan bantuan dana CSR sebesar
Rp340 juta melalui LSM FIK-KSM untuk pembelian 40 ekor untuk dibagikan kepada
para petani di Kecamatan Mappakasunggu (35 ekor) dan Kecamatan Galesong Utara (5
ekor).
“Terus-terang secara pribadi maupun
lembaga, saya tidak punya niat untuk menzalimi apalagi ingin memenjarakan orang.
Ini kami lakukan hanya tanggung-jawab moril sebagai lembaga swadaya masyarakat
yang ingin agar permaslahan ini menjadi jelas di mata masyarakat Takalar,”
tutur Nixon.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua
Lembaga Riset dan Kajian Publik (REKAP) Kabupaten Takalar, Zainuddin Nakku,
dengan mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal masalah tersebut sampai kepada titik
yang terang benderang.
“Masalah ini adalah masalah hukum, Dana
CSR itu uang negara yang harus dipertanggumg-jawabkan kepada masyarakat,” kata
Zainuddin.
Demikian juga yang dikatakan Syafaruddin,
Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Indonesia (LPMI) Kabupaten Takalar.
“Sejak bergulirnya kasus ini hingga
mendapat respons di DPRD Takalar, kami getol mempertanyakan bagaimana prosedur
bantuan dana CSR itu bisa diberikan kepada LSM FIK-KSM, berapa besaran dana
yang digunakan, sampai peruntukannya kepada siapa, dan sebagaimya. Pokoknya
tunggu sajalah masalah itu bisa tuntas,” papar Syafaruddin. (hasdar sikki/win)