Telusuri Bantuan Sapi, LSM dan Anggota DPRD Takalar akan ke Barru


AKAN KE BARRU. Direktur Eksekutif Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusi) Nixon Saldi Karma (ketiga dari kanan), Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Indonesia (LPMI) Kabupaten Takalar Syafaruddin (kedua dari kanan), dan Ketua Lembaga Riset dan Kajian Publik (REKAP) Kabupaten Takalar Zainuddin Nakku (paling kanan), saat wawancara dengan "Pedoman Karya", di Alun-alun Lapangan Makkatang Daeng Sibali, Takalar, Selasa, 24 April 2018. (Foto: Hasdar Sikki/PEDOMAN KARYA)


---------- 


Selasa, 24 April 2018


Telusuri Bantuan Sapi, LSM dan Anggota DPRD Takalar akan ke Barru


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Takalar akan berangkat ke Kabupaten Barru untuk melihat langsung tempat pembelian bibit induk sapi dan menemui pihak-pihak terkait.
“Kami berencana ke Barru bersama Anggota DPRD Takalar untuk melakukan investigasi agar persoalan ini menjadi jelas,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusi), Nixon Saldi Karma, kepada “Pedoman Karya”, di Alun-alun Lapangan Makkatang Daeng Sibali, Takalar, Selasa, 24 April 2018.
Persoalan pengadaan 40 ekor bibit induk sapi dari Kabupaten Barru untuk para petani di Kabupaten Takalar yang mendapat sorotan masyarakat tersebut, katanya, sudah masuk ke ranah hukum.
“Kami sudah melaporkannya ke Polres Takalar pekan lalu (Kamis, 19 April 2018, red),” kata Nixon.
Sebagaimana diketahui, Bank Sulselbar Takalar atas rekomendasi Pemkab Takalar, memberikan bantuan dana CSR sebesar Rp340 juta melalui LSM FIK-KSM untuk pembelian 40 ekor untuk dibagikan kepada para petani di Kecamatan Mappakasunggu (35 ekor) dan Kecamatan Galesong Utara (5 ekor).
“Terus-terang secara pribadi maupun lembaga, saya tidak punya niat untuk menzalimi apalagi ingin memenjarakan orang. Ini kami lakukan hanya tanggung-jawab moril sebagai lembaga swadaya masyarakat yang ingin agar permaslahan ini menjadi jelas di mata masyarakat Takalar,” tutur Nixon.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Lembaga Riset dan Kajian Publik (REKAP) Kabupaten Takalar, Zainuddin Nakku, dengan mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal masalah tersebut sampai kepada titik yang terang benderang.
“Masalah ini adalah masalah hukum, Dana CSR itu uang negara yang harus dipertanggumg-jawabkan kepada masyarakat,” kata Zainuddin.
Demikian juga yang dikatakan Syafaruddin, Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Indonesia (LPMI) Kabupaten Takalar.
“Sejak bergulirnya kasus ini hingga mendapat respons di DPRD Takalar, kami getol mempertanyakan bagaimana prosedur bantuan dana CSR itu bisa diberikan kepada LSM FIK-KSM, berapa besaran dana yang digunakan, sampai peruntukannya kepada siapa, dan sebagaimya. Pokoknya tunggu sajalah masalah itu bisa tuntas,” papar Syafaruddin. (hasdar sikki/win)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama