Bahayana Itu Padeng Ujaran Kebencianga


“Ternyata banyakmi orang dipenjara gara-gara ujaran kebencian. Mereka dilapor berdasarkan Undang-undang ITE, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Daeng Nappa’.





-------
PEDOMAN KARYA
Jumat, 11 Mei 2018


‌Obrolan Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:

Bahayana Itu Padeng Ujaran Kebencianga


“Bahayana itu padeng ujaran kebencianga. Orang sana bilang hate speech,” kata Daeng Nappa’ sambil tersenyum karena merasa sedikit hebat mengucapkan kata hate speech, saat ngopi pagi di teras rumah Daeng Tompo’.
“Apakah yang terjadi? Kenapaki’ bilang bahaya?” tanya Daeng Tompo’.
“Ternyata banyakmi orang dipenjara gara-gara ujaran kebencian. Mereka dilapor berdasarkan Undang-undang ITE, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Daeng Nappa’.
“Adakah lagi orang dipenjara gara-gara ujaran kebencian?” tanya Daeng Tompo’.
“Bukanji dipenjara, tapi dilapor ke polisi,” ujar Daeng Nappa’.
“Siapa seng yang dilapor?” tanya Daeng Tompo’.
“Sekarang ‘kan musim Pilkada. Nah, ada juru bicara tim sukses yang dilapor oleh tim sukses yang lain karena ujaran kebencian di medsos,” ungkap Daeng Nappa’.
“Deh, bahaya betul itu,” gumam Daeng Tompo’.
“Bahaya memang, makanya janganki’ kita’ sembarang kitulis di medsos,” kata Daeng Nappa’ seraya tersenyum.
“Kalau kita’, lebih baik bicara-bicaramaki’ sambil ngopi di warkop daripada bikin status macam-macam di medsos. Cocoki to?” tanya Daeng Tompo’ sambil tertawa.
“Baa, cocoki, ngopi rong,” kata Daeng Nappa’ sambil tertawa dan keduanya pun tertawa-tawa. (asnawin)

Gowa, Selasa, 17 April 2018

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama