INSENTIF. Bupati Takalar H Syamsari Kitta menyerahkan insentif secara simbolis kepada imam desa, imam kelurahan, dan guru TKA/TPA se-Kabupaten Takalar, di Masjid Agung Takalar, Rabu, 09 Mei 2018. (ist)
-------
Kamis, 10 Mei 2018
Bupati
Takalar Imbau Imam Desa Galakkan Gerakan Shalat Berjamaah
-
Imam
Desa Diberi Insentif Rp1.5 Juta per Triwulan
-
Guru
TKA/TPA Juga Terima Insentif
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Bupati
Takalar H Syamsari Kitta mengimbau imam desa, imam kelurahan, dan guru TKA/TPA
(Taman Kanak-kanak Al-qur’an dan Taman Pendidikan Al-qur’an) untuk bersama-sama
menggalakkan Gerakan Shalat Berjamaah di Masjid, serta Gerakan Baca dan Hafal
Al-qur’an.
Imbauan tersebut disampaikan seusai
penyerahan insentif secara simbolis kepada imam desa, imam kelurahan, dan guru
TKA/TPA se-Kabupaten Takalar, di Masjid Agung Takalar, Rabu, 09 Mei 2018.
“Saya imbau kepada imam desa dan imam kelurahan,
maupun guru TKA/TPA di Takalar, ikut serta menggalakkan program Pemerintah Kabupaten
Takalar, yaitu Gerakan Shalat Berjamaah di Masjid, serta Gerakan Baca dan Hafal
Al-qur'an,” kata Syamsari.
Para imam desa dan imam kelurahan juga
diminta memberikan pelayanan dengan ikhlas setiap kepada masyarakat yang ingin
melangsungkan pernikahan.
Begitu pun kepada para guru TKA/TPA,
diminta lebih giat mengajar anak didiknya agar lancer membaca dan banyak
hafalan surah-surahnya.
“Kita berharap ke depan, anak-anak yang
belajar mengaji dan menghafal surah-surah Al-qur’an dapat tumbuh menjadi anak
yang saleh dan salehah, menjadi penghafal Qur'an, membanggakan orangtua, membanggakan
kampung halaman, dan dapat membawa nama baik Kabupaten Takalar pada tingkat
provinsi dan tingkat nasional,” kata Syamsari.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Takalar
juga menyerahkan secara simbolis piagam penghargaan bagi peserta Musabaqah
Tilawatil Qur’an (MTQ) XXX Tingkat Provinsi Sulsel, di Kabupaten Luwu Timur, beberapa waktu lalu.
Acara penyerahan insentif kepada imam
desa, imam kelurahan, dan guru TKA/TPA, serta penyerahan piagam penghargaan
kepada peserta MTQ, turut dihadiri Sekda Takalar Dr H Nirwan Nasrullah, dan Kepala
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Takalar Hj Adliah.
Adapun
biaya insentif yang diberikan bagi para imam desa dan kelurahan serta para guru
TK/TPA di Takalar sebesar Rp. 1.500.000 per orang untuk 3 bulan.
Informasi dari Bagian Kesra Pemkab
Takalar, jumlah imam desa dan imam kelurahan yang diberi insentif yaitu sebanyak
100 orang, sedangkan jumlah guru TKA/TPA yaitu sebanyak 400 orang.
Uang insentif diberikan sekali dalam
tiga bulan dengan total insentif Rp1,5 juta, atau Rp500 ribu per bulan. (hasdar sikki)