“Dengan terbitnya Perpres 95 Tahun 2017, maka induk organisasi cabang olahraga kini lebih berperan dalam penganggaran dan pengembangan atlet dan calon atlet berprestasi, sementara KONI lebih banyak berperan membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan pendampingan,” kata Ketua ISORI Sulsel, Marzuki Wadeng. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)
----
Sabtu, 19 Mei 2018
Cabor Tangani Atlet, KONI Hanya Mengawasi
MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Pengembangan dan penanganan atlet atau calon atlet
beprestasi kini ditangani langsung oleh induk organisasi cabang olahraga,
termasuk anggarannya, sedangkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) hanya
membantu melakukan pengawasan dan pendampingan, sehingga pengurus KONI tidak
perlu banyak.
Ketua Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Sulsel, Marzuki Wadeng, kepada “Pedoman Karya”, di Makassar, Rabu, 16 Mei 2018, mengatakan hal tersebut sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017, tentang Peningkatan
Prestasi Olahraga Nasional.
“Dengan terbitnya Perpres 95 Tahun 2017, maka induk organisasi cabang olahraga kini lebih
berperan dalam penganggaran dan pengembangan atlet dan calon atlet berprestasi,
sementara KONI lebih banyak berperan membantu Menteri dalam melakukan
pengawasan dan pendampingan,” kata Marzuki Wadeng.
Anggota DPRD Sulsel yang juga mantan Wakil Ketua KONI Sulsel
mengaku telah membaca Perpres 95 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa untuk
memenuhi kebutuhan calon Atlet Berprestasi dilakukan pengembangan bakat calon atlet
berprestasi yakni olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi
puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan
Olahragawan jangka panjang.
Pengembangan bakat calon atlet berprestasi, katanya, dilakukan
oleh induk organisasi cabang olahraga, sedangkan KONI membantu Menteri dalam
melakukan pengawasan dan pendampingan.
“Pengembangan bakat calon atlet berprestasi dilakukan melalui satuan
pendidikan jalur formal, sekolah khusus olahragawan, klub olahraga, dan kompetisi
olahraga, sedangkan seleksi calon atlet berprestasi dan calon pelatih atlet berprestasi,
dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga,” tutur Marzuki yang juga Ketua
Umum Persatuan Olahraga Dayung Indonesia (PODSI) Sulsel.
Dengan terbitnya Perpres 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan
Prestasi Olahraga Nasional, katanya, maka peran induk organisasi cabang
olahraga menjadi lebih besar dan berkoordinasi dengan Dinas Olahraga provinsi
dan Dinas Olahraga kabupaten/kota.
“Selama ini pengurus induk organisasi cabang olahraga selalu
mengeluh karena pengucuran dana dari KONI tidak merata dan tergantung siapa
yang dekat dengan ketua umum,” ungkap Marzuki. (win)