Ganti Rugi Tanah Warga di Bendungan Pamukkulu Segera Dibayarkan


GANTI RUGI. Wakil Bupati Takalar, H Achmad Daeng Se're (keempat dari kiri) memimpin pertemuan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pembangunan Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, di Aula Kantor Camat Polongbangkeng Utara (Polut) Takalar, Kamis, 31 Mei 2018. (ist)




----------
Sabtu, 02 Juni 2018


Ganti Rugi Tanah Warga di Bendungan Pamukkulu Segera Dibayarkan


-         Wabup Takalar: Jangan Mudah Terprovokasi


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Sebanyak 93 bidang tanah milik 73 warga Kabupaten Takalar yang masuk dalam proyek pembangunan Bendungan Pamukkulu, akan segera dibayarkan
“Total lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan bendungan sebanyak 200 hektar. Sebanyak 100 hektar di antaranya masuk dalam kawasan hutan lindung milik Kementarian Kehutanan, sedangkan 100 hektar lainnya merupakan lahan pertanian milik warga,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Nurlelah Hidayanti.
Hal itu ia kemukakan dalam Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pembangunan Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, di Aula Kantor Camat Polongbangkeng Utara (Polut) Takalar, Kamis, 31 Mei 2018.
Wakil Bupati Takalar H Achmad Daeng Se’re yang akrab disapa Haji De’de, pada kesempatan yang sama mengatakan, warga yang lahannya termasuk dalam kawasan pembangunan Bendungan Pamukkulu diharapkan ikhlas menerima ganti rugi yang diberikan Pmerintah Pusat karena semua ada mekanismenya.
“Ini merupakan proyek dari Pemerintah Pusat yang tentunya bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat nantinya. Untuk itu, saya harap warga dapat bekerjasama dengan Pemerintah dan aparat terkait. Jangan mudah terprovokasi kepada oknum yang ingin mengacaukan suasana,” kata Haji De’de.
Musyawarah turut dihadiri Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta SIK, Dandim 1426/Takalar Letkol Inf Ardi Sukatri, Kabid PJSA Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Ir Marva MP, serta Anggota Komisi I DPRD Takalar Basri Timung.

Terancam Tertunda

Sebagaimana diberitakan sebelumnya (Kontrak Pembangunan Bendungan Pamukkulu’ yang berlokasi di Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) dan Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar, telah ditandatangani pada November 2017, tetapi pembangunan bendungan terbesar ketiga di Sulsel itu (setelah Bendungan Bili-bili dan Bendungan Pasellorang) terancam tertunda.
Pasalnya, sejumlah pemilik lahan pada dua desa, yakni Desa Kale Ko’mara dan Desa Ko’mara (Kecamatan Polut), tidak pro-aktif melengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan panitia pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Pammukkulu’.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Kabupaten Takalar, Fauziah S SIT, mengatakan, pihaknya sudah sekitar 10 bulan bekerja, yakni mulai dari tahap sosialisasi aturan sebagai persyaratan pembebasan lahan, sampai kepada penyiapan kelengkapan dokumen hak kepemilikan lahan sebagai prasyarat pembayaran lahan.
Sayangnya, hingga akhir April 2018, kelengkapan dokumen kepemilikan tanah bagi warga yang lahannya terkena pembebaasan tanah untuk masuk wilayah kawasan bendungan, masih jauh dari harapan.
“Kami dari panitia telah berupaya bagaimana supaya program ini bisa jalan ke tahap-tahap selanjutnya. Kami sudah lima kali mengunjungi warga pada dua desa (Desa Ko’mara dan Desa Cakura) guna memberikan pemahaman terhadap proses syarat pempebasan sampai ke tahap pembayaran. Kami juga sudah melakukan penyuratan kepada warga agar segera melengkapi dokumen kepemilikannya, misalnya PBB, KTP, KK, tetapi mereka itu tidak pro-aktif, bahkan dalam sebulan, untung kalau ada yang datang satu sampai dua orang ke sekertariat panitia,” papar Fauziah.
Tim Pengadaan Tanah Lahan Bendungan Pammukkulu’, katanya, juga sudah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen tersebut masih akan diverifikasi oleh BPKP bahwa tanah itu layak dibayarkan ganti ruginya.
“Posisi kami atau tugas kami di sini dalam pembebasan lahan bendungan, pengukuran dan admistrasi  mengumpukan dokumen kepemilikan, sebatas kelengkapan administrasinya. Setelah berkas lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi BPKP dan PP4D, maka baru diteruskan ke tahap musyawarah di tingkat desa. Itu pun juga belum ada pembebasan atau pembayaran, karena masih ada lagi tahapan penaksiram nilai dan itu bukan kewenangan panitia. Ada tim khusunya lagi menyangkut nilai atau harga tanah per meternya, menyangkut itu ada yang lebih kredibel yang menjeladkan. Jangan kami ditanya soal itu,” tutur Fauziah.
Dia mengaku sesuai yang dia ketahui, untuk tahap pertama, hanya 100 hektar yang akan dibebaskan, selanjutnya tahap kedua juga 100 hektar. Nilai pembebasan juga demikian, ada konsultan dari pihak proyek yang bekerja untuk itu.
“Konsultan menaksir harga tanah dan membayarkan kalau semua persyaratan sudah rampung. Kami hanya mengantar sampai ke tingkat musyawarah, selebihnya pihak proyek yang akan menyelesaikan soal harganya,” kata Fauziah. (hasdar sikki)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama