GANTI RUGI. Wakil Bupati Takalar, H Achmad Daeng Se're (keempat dari kiri) memimpin pertemuan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pembangunan Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, di Aula Kantor Camat Polongbangkeng Utara (Polut) Takalar, Kamis, 31 Mei 2018. (ist)
----------
Sabtu,
02 Juni 2018
Ganti
Rugi Tanah Warga di Bendungan Pamukkulu Segera Dibayarkan
-
Wabup
Takalar: Jangan Mudah Terprovokasi
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA).
Sebanyak 93 bidang tanah milik 73 warga Kabupaten Takalar yang masuk dalam proyek
pembangunan Bendungan Pamukkulu, akan segera dibayarkan
“Total lahan yang masuk dalam kawasan
pembangunan bendungan sebanyak 200 hektar. Sebanyak 100 hektar di antaranya
masuk dalam kawasan hutan lindung milik Kementarian Kehutanan, sedangkan 100
hektar lainnya merupakan lahan pertanian milik warga,” kata Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Takalar, Nurlelah Hidayanti.
Hal itu ia kemukakan dalam Musyawarah Penetapan
Bentuk Ganti Kerugian Pembangunan Bendungan Pamukkulu Kabupaten Takalar, yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, di Aula Kantor
Camat Polongbangkeng Utara (Polut) Takalar, Kamis, 31 Mei 2018.
Wakil Bupati Takalar H Achmad Daeng Se’re
yang akrab disapa Haji De’de, pada kesempatan yang sama mengatakan, warga yang
lahannya termasuk dalam kawasan pembangunan Bendungan Pamukkulu diharapkan ikhlas
menerima ganti rugi yang diberikan Pmerintah Pusat karena semua ada mekanismenya.
“Ini merupakan proyek dari Pemerintah
Pusat yang tentunya bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
nantinya. Untuk itu, saya harap warga dapat bekerjasama dengan Pemerintah dan
aparat terkait. Jangan mudah terprovokasi kepada oknum yang ingin mengacaukan
suasana,” kata Haji De’de.
Musyawarah turut dihadiri Kapolres
Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta SIK, Dandim 1426/Takalar Letkol Inf Ardi
Sukatri, Kabid PJSA Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Ir Marva
MP, serta Anggota Komisi I DPRD Takalar Basri Timung.
Terancam
Tertunda
Sebagaimana diberitakan sebelumnya (Kontrak
Pembangunan Bendungan Pamukkulu’ yang berlokasi di Kecamatan Polongbangkeng
Utara (Polut) dan Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) Kabupaten Takalar,
telah ditandatangani pada November 2017, tetapi pembangunan bendungan terbesar
ketiga di Sulsel itu (setelah Bendungan Bili-bili dan Bendungan Pasellorang)
terancam tertunda.
Pasalnya, sejumlah pemilik lahan pada
dua desa, yakni Desa Kale Ko’mara dan Desa Ko’mara (Kecamatan Polut), tidak
pro-aktif melengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan panitia pembebasan
lahan untuk pembangunan Bendungan Pammukkulu’.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan
Pertanahan Kabupaten Takalar, Fauziah S SIT, mengatakan, pihaknya sudah sekitar
10 bulan bekerja, yakni mulai dari tahap sosialisasi aturan sebagai persyaratan
pembebasan lahan, sampai kepada penyiapan kelengkapan dokumen hak kepemilikan
lahan sebagai prasyarat pembayaran lahan.
Sayangnya, hingga akhir April 2018,
kelengkapan dokumen kepemilikan tanah bagi warga yang lahannya terkena
pembebaasan tanah untuk masuk wilayah kawasan bendungan, masih jauh dari
harapan.
“Kami dari panitia telah berupaya
bagaimana supaya program ini bisa jalan ke tahap-tahap selanjutnya. Kami sudah
lima kali mengunjungi warga pada dua desa (Desa Ko’mara dan Desa Cakura) guna
memberikan pemahaman terhadap proses syarat pempebasan sampai ke tahap
pembayaran. Kami juga sudah melakukan penyuratan kepada warga agar segera
melengkapi dokumen kepemilikannya, misalnya PBB, KTP, KK, tetapi mereka itu
tidak pro-aktif, bahkan dalam sebulan, untung kalau ada yang datang satu sampai
dua orang ke sekertariat panitia,” papar Fauziah.
Tim Pengadaan Tanah Lahan Bendungan Pammukkulu’,
katanya, juga sudah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen tersebut masih akan
diverifikasi oleh BPKP bahwa tanah itu layak dibayarkan ganti ruginya.
“Posisi kami atau tugas kami di sini
dalam pembebasan lahan bendungan, pengukuran dan admistrasi mengumpukan dokumen kepemilikan, sebatas
kelengkapan administrasinya. Setelah berkas lengkap dan dinyatakan memenuhi
syarat sesuai hasil verifikasi BPKP dan PP4D, maka baru diteruskan ke tahap
musyawarah di tingkat desa. Itu pun juga belum ada pembebasan atau pembayaran,
karena masih ada lagi tahapan penaksiram nilai dan itu bukan kewenangan
panitia. Ada tim khusunya lagi menyangkut nilai atau harga tanah per meternya,
menyangkut itu ada yang lebih kredibel yang menjeladkan. Jangan kami ditanya
soal itu,” tutur Fauziah.
Dia mengaku sesuai yang dia ketahui,
untuk tahap pertama, hanya 100 hektar yang akan dibebaskan, selanjutnya tahap
kedua juga 100 hektar. Nilai pembebasan juga demikian, ada konsultan dari pihak
proyek yang bekerja untuk itu.
“Konsultan menaksir harga tanah dan
membayarkan kalau semua persyaratan sudah rampung. Kami hanya mengantar sampai
ke tingkat musyawarah, selebihnya pihak proyek yang akan menyelesaikan soal
harganya,” kata Fauziah. (hasdar sikki)