MELAPOR KE POLRES. Bupati Takalar Syamsari Kitta (paling kanan) didampingi pengacaranya, Muhammad Hamka Hamzah (kedua dari kanan), melapor ke Kantor Polres Takalar, Kamis, 23 Agustus 2018, dengan dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Nasir Tarang)
----
Kamis, 23 Agustus 2018
Bupati Takalar Laporkan
Pencemaran Nama Baik, Kapolres Sarankan Lapor ke Dewan Pers
TAKALAR, (PEDOMAN
KARYA). Bupati Takalar Syamsari Kita melaporkan empat
orang, yakni Sudirman Danker, Rosnawati, Basri, dan Haris Yaya, ke Kantor
Polres Takalar, Kamis, 23 Agustus 2018, dengan dugaan pencemaran nama baik.
Syamsari yang
didampingi pengacaranya, Muhammad Hamka Hamzah, melaporkan dugaan pencemaran
nama baik yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri Aksi Solidaritas
138, di Takalar, Selasa, 14 Agustus 2018, dua pekan lalu.
"Kami melaporkan
mereka atas nama pencemaran nama baik, penghinaan, dan penistaan terhadap
pribadi Syamsari Kitta, maupun jabatannya sebagai Bupati Takalar," kata
Muhammad Hamka Hamzah, kepada wartawan seusai melapor.
Dalam laporan tersebut,
katanya, para pelaku dituntut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 ayat 3, serta KUHP Pasal
207.
"Ada kalimat
'turunkan koruptor', 'senyum menipu rakyat', dan beberapa kalimat lainnya dalam
spanduk maupun poster yang mereka gunakan saat melakukan demonstrasi,"
ungkap Hamka.
Lapor ke Dewan Pers
Saat berada di ruang
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Takalar, Syamsari Kitta
sempat ditemui oleh Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Setelah mendengar
masalah yang dilaporkan oleh Syamsari Kitta, Kapolres Takalar menyarankan bahwa
jika menyangkut pemberitaan di media massa, sebaiknya mantan Anggota DPRD
Sulsel dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melapor ke Dewan Pers
menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers (UU Pers).
Namun Syamsari
mengatakan bahwa pemberitaan sebelumnya sudah dijawab, tetapi tetap diberitakan
lagi, sehingga dirinya berinisiatif melaporkannya ke Polres Takalar dengan
dugaan pencemaran nama baik. (Hasdar Sikki)