“Seharusnya
itu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) selalu seiring-sejalan dengan KPU
(Komisi Pemilihan Umum),” kata Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi
siang sambil menunggu adzan shalat lohor, di warkop terminal.
“Memang
begitu seharusnya,” tukas Daeng Tompo’ sambil makan pisang goreng.
“Tapi
ini lucu, Bawaslu mengabulkan, KPU membatalkan,” kata Daeng Nappa’.
“Apa
yang nabatalkan Bawaslu?” tanya Daeng Tompo’.
--------
PEDOMAN KARYA
Senin, 03 September
2018
Obrolan
Daeng Tompo’ dan Daeng Nappa’:
Bawaslu
Mengabulkan, KPU Membatalkan
“Seharusnya
itu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) selalu seiring-sejalan dengan KPU
(Komisi Pemilihan Umum),” kata Daeng Nappa’ kepada Daeng Tompo’ saat ngopi
siang sambil menunggu adzan shalat lohor, di warkop terminal.
“Memang
begitu seharusnya,” tukas Daeng Tompo’ sambil makan pisang goreng.
“Tapi
ini lucu, Bawaslu mengabulkan, KPU membatalkan,” kata Daeng Nappa’.
“Apa
yang nabatalkan Bawaslu?” tanya Daeng Tompo’.
“Ini
‘kan ada Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi untuk maju caleg
(calon legislator), tapi tetap banyak yang maju,” papar Daeng Nappa’.
“Terus,”
tukas Daeng Tompo’ lalu menyeruput kopi pahitnya.
“Semua
caleg yang ketahuan bahwa mereka mantan narapidana korupsi, langsung dicoret
namanya dari daftar caleg oleh KPU,” kata Daeng Nappa’.
“Terus,”
tukas Daeng Tompo’.
“Itumi
masalahna, karena banyak caleg mantan narapidana korupsi yang menggugat dan
gugatannya dikabulkan oleh Bawaslu,” ungkap Daeng Nappa’.
“Terus
bagaimanami sikapnya KPU?” tanya Daeng Tompo’.
“Itumi
kubilang tadi, Bawaslu mengabulkan, KPU membatalkan,” ujar Daeng Nappa’.
“Wah,
bagus ini ditunggu kelanjutanna,” kata Daeng Tompo’. (asnawin)
Senin
siang, 03 September 2018