--------
Jumat, 21 September
2018
Rekonstruksi
Pembunuhan Dilakukan di Balla Lompoa Takalar, Bukan di TKP
TAKALAR,
(PEDOMAN RAKYAT). Rekonstruksi kasus pembunuhan biasanya
dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tetapi khusus kasus pembunuhan oleh
sekelompok orang terhadap seorang lelaki bernama Syafaruddin Dg Ngajang (38), Polres
Takalar melakukan rekonstruksi di Rumah Adat Balla Lompoa Takalar, yang lokasinya
tepat berada di halaman belakang Rumah Jabatan Bupati Takalar, Rabu, 19
September 2018.
Rekonstruksi terhadap
kasus pembunuhan dengan Nomor LP/231/VIII/2018/SPKT tanggal 23 Agustus 2018,
disaksikan langsung Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta, beserta Kasat
Reskrim Polres Takalar, Kasipidum, JPU, dan Personil Sat Reskrim Polres
Takalar.
Empat tersangka
dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut, yaitu Syahrul Dg Ngila alias
Daud Bin Sama’ (35), Lebu Dg Naja Bin Dg Ronda (40), Sadir Dg Ngawing Bin Dg
Sarro (35), serta Kamar Dg Muntu Bin Paru (35).
Tentang alasan tidak
digelarnya rekonstruksi di TKP, Kapolres Takalar Gany Alamsyah Hatta,
mengatakan, rumah adat Balla Lompoa Takalar mirip rumah tempat kejadian
pembunuhan, yakni sama-sama rumah panggung.
“Rumah adat Balla
Lompoa (Takalar) mirip dengan rumah tempat para tersangka membunuh Safaruddin
Ngajang, sama-sama rumah panggung. Selain itu, pertimbangan yang paling
mendasar adalah faktor keamanan, sehingga kami memutuskan menggelar
rekonstruksi di Rumah Adat Balla Lompoa, dan bukan di TKP,” jelas Gany, kepada “Pedoman
Karya”, di ruang kerjanya, Rabu, 19 September 2018.
Adapun pasal yang
disangkakan kepada para tersangka, kata Gany, yaitu Pasal 340 Subs 338 Subs 170
Ayat 2 ke 3e subs 351 ayat 3 jo 55 ayat 1 ke 1e.
Motif
Siri’
Menyinggung motif
pembunuhan yang terjadi di Dusun Borong Karamasa, Desa Barugaya, Kecamatan
Polongbangkeng Utara, Gany mengatakan, pembunuhan tersebut bermotif siri’
(harga diri).
Korban pembunuhan, yakni
almarhum Syafaruddin Dg Ngajang, merupakan pengantin baru. Dia baru saja
menikah dengan perempuan bernama Jumriati Dg Rampu, yang merupakan isteri kedua
dari almarhum, sekitar satu pecan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Pembunuhan terjadi pada
Rabu petang, 22 Agustus 2018, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu, Syafaruddin
dan Jumriati sedang berada di rumah Jumriati. Tiba-tiba mereka didatangi
sejumlah orang yang merupakan keluarga dari Jumriati.
Pihak keluarga Jumriati
menanyakan perihal pernikahan mereka dan meminta bukti surat nikah, tetapi Syafaruddin
tidak memberikan surat nikah tersebut. Pihak keluarga Jumriati pun marah,
karena menganggap keduanya menikah tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga
Jumriati.
Kemarahan mereka pun
memuncak dan akhirnya mereka melakukan penganiayaan dengan menggunakan
benda-benda tajam hingga akhirnya Syafaruddin tewas. (Muhammad Said Welikin)