"Sekarang ada insiden kain bertuliskan kalimat laa ilaaha illallah dibakar. Di sini, umat Islam perlu bersikap hati-hati. Kelihatan ada pihak yang sengaja mengonstruksi mitos, bahwa ada sekelompok orang anti laa ilaaha illallah, konotasi kolektifnya adalah anti-Islam."
- Muhammad Darwis -
(Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya, Unhas, Makassar)
------
PEDOMAN KARYA
Rabu, 24 Oktober 2018
Bendera
dari Sisi Semiotika
Oleh: Muhammad Darwis
(Guru Besar Fakultas Ilmu
Budaya)
Kalimat laa ilaaha illallah secara denotasi
melambangkan keislaman dan ketauhidan. Namun, ketika kalimat ini dituliskan
pada kain yang diberi makna konotasi lambang negara, di situ ada masalah.
Para pendiri bangsa
sudah sepakat berlambangkan bendera merah putih dan dasar negara adalah
Pancasila. Dan, sila pertama dalam dasar negara ini, bagi umat Islam, adalah
se-ekspresi dengan kalimat tauhid laa
ilaaha illallah.
Sekarang ada insiden
kain bertuliskan kalimat “laa ilaaha
illallah” dibakar. Di sini, umat Islam perlu bersikap hati-hati. Kelihatan
ada pihak yang sengaja mengonstruksi mitos, bahwa ada sekelompok orang anti laa ilaaha illallah, konotasi
kolektifnya adalah anti-Islam.
Lebih tragis lagi kalau
opini publik (mitos) terbentuk bahwa pembakar bendera itu merupakan
perpanjangan tangan Capres nomor tertentu, yang berarti Capres itu anti-Islam.
Padahal, boleh jadi pembakar bendera itu mengusung makna konotasi bahwa bendera
itu adalah lambang rencana makar penggantian bendera merah putih, bukan anti-kalimat
tauhid.
Kalimat laa ilaaha illallah wajib diperjuangkan
oleh seluruh umat Islam agar kalimat itu menjadi keyakinan hati seluruh umat
Rasulullah di seluruh semesta, tetapi bukan dengan itikad makar mengganti
lambang bendera merah putih.
Perbuatan makar ini wajib
ditumpas oleh negara, karena pasti memecah-belah persatuan umat dan bangsa.
Para pendiri bangsa sudah yakin bahwa dengan bendera merah putih, kerja sama
dakwah dapat diwujudkan dengan seluruh umat untuk penegakan kalimat tauhid,
agar setiap individu muslim dapat mengakhiri hidup dengan keyakinan yang HAQ
itu.
Makassar, Selasa, 23
Oktober 2018