DPRD Sulsel Bahas Perda Bantuan Hukum, LBH Makassar Berikan Masukan


WORKSHOP PERDA. LBH Makassar bekerjsama Yayasan Tifa, menyelenggarakan Workshop, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu, 27 Oktober 2018.Workshop tersebut diharapkan mendapatkan berbagai masukan yang akan diberikan kepada Anggota DPRD Sulsel kni yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum di Sulawesi Selatan. (Foto: Muhammad Said Welikin)

 

-------

Senin, 29 Oktober 2018


DPRD Sulsel Bahas Perda Bantuan Hukum, LBH Makassar Berikan Masukan


MAKASSAR, (PEDOMAN KARYA). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel kini tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum di Sulawesi Selatan, terutama untuk memperhatikan hambatan-hambatan bantuan hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan hak-hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas.

Perda Bantuan Hukum tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya Perda-Perda Bantuan Hukum pada semua kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan, serta mengatasi masalah penganggaran yang saat ini dilaksanakan melalui sistem bantuan hukum nasional.

Guna mewujudkan lahirnya Perda Bantuan Hukum yang inklusi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassa menganggap diperlukan sebuah strategi dalam rangka memberikan masukan kepada DPRD Provinsi Sulsel dalam menyusun Perda Bantuan Hukum di Sulawesi Selatan.

Sehubungan dengan itulah, LBH Makassar bekerjsama dengan Yayasan Tifa, menyelenggarakan Workshop, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu, 27 Oktober 2018. Workshop juga diharapkan melahirkan forum dan jaringan yang bertujuan melakukan advokasi Perda Bantuan Hukum.

LBH Makassar menampilkan tiga pembicara pada workshop tersebut, yaitu Kabag Bapemperda (Badan Pembuatan Perda) DPRD Provinsi Sulsel, Usman, yang membahas tantangan dan Hambatan  Perda bantuan hukum di Sulsel.

Pembicara kedua yaitu Asfinawaty (KetuaYLBHI) yang membahas Perancangan Perda Bantuan Hukum Berdasarkan Draft Buku Panduan Pembuatan Perda Bankum, serta pembicara ketiga yaitu Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas, yang membahas kebutuhan pelaksanaan Bantuan Hukum di Daerah.

Workshop sehari tersebut diikuti oleh sekitar 30 peserta, terdiri dari Aktivis OBH/ NGO Advokasi, Advokat Probono, dan Paralegal se-Sulsel yang menghadirkan pihak pemangku kepentingan terkait.

Wakil Direktur Bidang Internal LBH Makassar, Haidir, kepada Pedoman Karya mengatakan, YLBHI-LBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum- Lembaga Bantuan Hukum) Makassar terus-menerus berupaya agar banyak pihak terlibat, atau melibatkan diri dalam membantu orang miskin dan orang lemah secara ekonomi, politik, dan sosial untuk mengakses keadilan.

Memasuki tahun kelima pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), katanya, ternyata penyelenggaran sistem bantuan hukum nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), belum efektif dan belum optimal.

“Ada beberapa permasalahan atau hambatan secara umum, antara lain minimnya jumlah dan tidak meratanya sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Jumlah OBH di Sulawesi Selatan yang telah diakreditasi oleh BPHN Kementrian Hukum dan HAM pada tahun 2015, hanya sebanyak 13 OBH,” sebut Haidir.

Dari jumlah itu, kata Haidir, lebih banyak berada di Makassar, dengan rincian, sembilan OBH berkedudukan di Kota Makassar, sisanya masing-masing terdapat satu OBH di Kabupaten Wajo, di Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten Jeneponto.

“Terbatasnya jumlah dan tidak meratanya sebaran OBH itu, tentunya berdampak terhadap tidak terpenuhinya hak atas keadilan bagi masyarakat, yang sebagian besar berada di wilayah kabupaten dan pedesaan,” kata Haidir. (Muhammad Said Welikin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama