WORKSHOP PERDA. LBH Makassar bekerjsama Yayasan Tifa, menyelenggarakan Workshop, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu, 27 Oktober 2018.Workshop tersebut diharapkan mendapatkan berbagai masukan yang akan diberikan kepada Anggota DPRD Sulsel kni yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum di Sulawesi Selatan. (Foto: Muhammad Said Welikin)
-------
Senin, 29 Oktober 2018
DPRD
Sulsel Bahas Perda Bantuan Hukum, LBH Makassar Berikan Masukan
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel kini tengah membahas
rancangan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum di Sulawesi Selatan, terutama
untuk memperhatikan hambatan-hambatan bantuan hukum nasional, terutama yang
berkaitan dengan hak-hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas.
Perda
Bantuan Hukum tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya Perda-Perda Bantuan
Hukum pada semua kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan, serta mengatasi
masalah penganggaran yang saat ini dilaksanakan melalui sistem bantuan hukum
nasional.
Guna
mewujudkan lahirnya Perda Bantuan Hukum yang inklusi tersebut, Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Makassa menganggap diperlukan sebuah strategi dalam rangka
memberikan masukan kepada DPRD Provinsi Sulsel dalam menyusun Perda Bantuan
Hukum di Sulawesi Selatan.
Sehubungan
dengan itulah, LBH Makassar bekerjsama dengan Yayasan Tifa, menyelenggarakan
Workshop, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu, 27 Oktober 2018. Workshop juga
diharapkan melahirkan forum dan jaringan yang bertujuan melakukan advokasi
Perda Bantuan Hukum.
LBH
Makassar menampilkan tiga pembicara pada workshop tersebut, yaitu Kabag
Bapemperda (Badan Pembuatan Perda) DPRD Provinsi Sulsel, Usman, yang membahas
tantangan dan Hambatan Perda bantuan
hukum di Sulsel.
Pembicara
kedua yaitu Asfinawaty (KetuaYLBHI) yang membahas Perancangan Perda Bantuan
Hukum Berdasarkan Draft Buku Panduan Pembuatan Perda Bankum, serta pembicara ketiga
yaitu Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas, yang membahas kebutuhan
pelaksanaan Bantuan Hukum di Daerah.
Workshop
sehari tersebut diikuti oleh sekitar 30 peserta, terdiri dari Aktivis OBH/ NGO
Advokasi, Advokat Probono, dan Paralegal se-Sulsel yang menghadirkan pihak pemangku
kepentingan terkait.
Wakil
Direktur Bidang Internal LBH Makassar, Haidir, kepada Pedoman Karya mengatakan, YLBHI-LBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-
Lembaga Bantuan Hukum) Makassar terus-menerus berupaya agar banyak pihak
terlibat, atau melibatkan diri dalam membantu orang miskin dan orang lemah
secara ekonomi, politik, dan sosial untuk mengakses keadilan.
Memasuki
tahun kelima pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (UU Bantuan Hukum), katanya, ternyata penyelenggaran sistem bantuan hukum
nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN), belum efektif dan belum optimal.
“Ada
beberapa permasalahan atau hambatan secara umum, antara lain minimnya jumlah
dan tidak meratanya sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Jumlah OBH di Sulawesi
Selatan yang telah diakreditasi oleh BPHN Kementrian Hukum dan HAM pada tahun
2015, hanya sebanyak 13 OBH,” sebut Haidir.
Dari
jumlah itu, kata Haidir, lebih banyak berada di Makassar, dengan rincian,
sembilan OBH berkedudukan di Kota Makassar, sisanya masing-masing terdapat satu
OBH di Kabupaten Wajo, di Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bulukumba, dan Kabupaten
Jeneponto.
“Terbatasnya
jumlah dan tidak meratanya sebaran OBH itu, tentunya berdampak terhadap tidak
terpenuhinya hak atas keadilan bagi masyarakat, yang sebagian besar berada di
wilayah kabupaten dan pedesaan,” kata Haidir. (Muhammad Said Welikin)