--------
Selasa, 02 Oktober 2018
LBH
Makassar Siapkan Kader Militan
·
Laksanakan Karya Latihan Bantuan Hukum
·
Dilangsungkan Selama Enam Hari, Diikuti
22 Peserta
MAKASSAR,
(PEDOMAN KARYA). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
kini tengah menyiapkan kader-kader militan yang peduli terhadap kelompok
masyarakat yang rentan terhadap permasalahan hokum, dimana pun mereka kelak
berada.
Para kader militan itu
dilatih selama enam hari berturut-turut dalam kegiatan Karya Latihan Bantuan
Hukum (Kalabahu) yang diawali dengan seminar publik bertajuk “Bantuan Hukum
Struktural (BHS), sebagai Gerakan Sosial”, di Jolin Hotel, Makassar, Senin, 01
Oktober 2018.
“Mencermati kondisi dewasa
ini, LBH Makassar secara teratur melaksanakan Kalabahu, yang saat ini sudah
masuk gelombang VII,” kata Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas, kepada Pedoman Karya, di sela-sela pelaksanaan Kalabahu.
Haswandy yang akrab
disapa Wawan mengatakan, Kalabahu VII diikuti 22 orang, terdiri atas dua orang
tenaga administrasi yang sudah lama mengabdi, ditambah 20 orang yang baru saja
lolos berkas administrasi dan wawancara.
Kalabahu, katanya,
dilangsungkan selama enam hari berturut-turut, yakni mulai Senin, 01 Oktober
2018, hingga Sabtu, 06 Oktober 2018. Materi yang diberikan kepada para peserta
antara lain Problem Kemiskinan dan Ketidakadilan Struktural, Akar Kemiskinan Struktural,
Problem Kebijakan Agraria, serta Problem Pembangunan Infrastruktur.
“Peserta diharapkan
berperan aktif selama Kalabahu, agar memahami betul perbedaan antara Bantuan
Hukum Struktural (BHS) dengan bantuan hukum konvensional atau tradisional,
serta gerakan sosial dalam lintasan sejarah,” kata Wawan.
Mengingat bantuan hukum
semakin mengglobal dan keterbatasan kuota yang ada, lanjutnya, maka LBH
Makassar hanya akan mengambil tujuh orang untuk mengabdi di LBH Makassar.
“Sekadar informasi,
para peserta Kalabahu tidak semuanya berasal dari disiplin ilmu hukum, tapi ada
juga dari ilmu ekonomi, Bahasa Inggris, psikologi, desain, dan ilmu computer.
Hanya tujuh orang yang akan direkrut mengabdi di LBH Makassar. Selain itu kuata
30% dari perempuan juga menjadi pertimbangan dalam rekrutmen kali ini,” jelas Wawan.
Bantuan
Hukum Struktural
Salah seorang Wakil Direktur
LBH, Fajar Akbar, yang dimintai penjelasannya mengenai Bantuan Hukum Struktural
atau BHS, mengatakan, bantuan hukum struktural berasal dari teori hukum critical legal study (studi hukum
kritis).
Bantuan hukum struktural,
katanya, adalah bantuan hokum yang diberikan kepada orang yang miskin secara
ekonoomi, miskin secara politik, dan miskin karena produk pemerintah selaku
penguasa.
“Metode BHS yaitu
memberi bantuan hokum, bukan cuma di pengadilan melainkan juga di luar
pengadilan yang dalam bahasa hokum disebut sebagai litigasi dan non-litigasi,
sehingga Kalabahu menekankan empat hal, yaitu pendidikan hukum sekaligus
bagaimana mengedukasi masyarakat, dapat membentuk lembaga atau organisasi, bisa
melakukan riset dan kampanye,” papar Fajar. (Muhammad Said Welikin)
Tags
Liputan Utama