PENYALAHGUNAAN NARKOBA. Polres Takalar menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita sejumlah barang bukti, dalam sebuah operasi yang dilakukan, di Dusun Kassi, Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Selasa malam, 23 Oktober 2018, sekitar pukul 23.25 Wita. (ist)
--------
Rabu, 24 Oktober 2018
Lima
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk di Galesong Takalar
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Lima pelaku penyalahgunaan narkoba
(narkotika dan obat-obatan terlarang) dibekuk oleh Tim Unit Opsnal Sat
Resnarkoba, di Dusun Kassi, Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan,
Kabupaten Takalar, Selasa malam, 23 Oktober 2018, sekitar pukul 23.25 Wita.
Kelima pelaku yang
semuanya laki-laki dan umumnya masih berusia muda, bahkan salah seorang di
antara mereka masih berstatus pelajar, beserta barang bukti yang disita dari mereka,
kini diamankan di Mapolres Takalar.
“Para pelaku dan barang
bukti telah dibawa ke Mapolres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”
kata Kanit I Opsnal Sat Resnarkoba, Aipda Muhammad Tasrif, kepada wartawan,
Rabu, 24 Oktober 2018.
Para pelaku yang
ditangkap yaitu ES alias E bin BG (26 tahun, pekerjaan wiraswasta, dan beralamat
di Dusun Kalebentang, Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan), NS alias A bin
NT (23 tahun, pekerjaan wiraswasta, dan beralamat di Dusun Kassi, Desa Kadatong,
Kecamatan Galesong Selatan).
Selanjutnya, AF alias F
bin SS (17 tahun, belum bekerja, dan beralamat di Dusun Kassi, Desa Kadatong,
Kecamatan Galesong Selatan), MAS alias A bin RL (18 tahun, belum bekerja, dan berapamat
di Dusun Bontoa, Desa Popo, Kecamatan Galesong, serta MI alias I bin DN (18
tahun, pekerjaan pelajar, dan beralamat di Dusun Saro', Desa Bonto Kanang, Kecamatan
Galesong Selatan).
“Barang buktinya
banyak, ada uang pecahan seribu sampai seratus ribu senilai tujuh ratus ribu
rupiah, enam shaset plastic berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu,
serta 28 butir obat farmasi Daftar G,” ungkap Aipda Muhammad Tasrif.
Selain itu, lanjutnya, polisi
juga menyita beberapa benda atau barang lainnya, yaitu beberapa unit telepon
seluler, korek gas, ketapel, buah anak panah, pembungkus rokok, serta sebuah
tas kecil. (Muhammad Said Welikin)