Mencuri Motor di Takalar, Ditangkap di Makassar


TERTANGKAP LAGI. Nurfahdinar alias Rangka (21) mendapat perawatan medis di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar, setelah kaki kirinya ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat tertangkap di Makassar. (ist)






-------
Kamis, 11 Oktober 2018


Mencuri Motor di Takalar, Ditangkap di Makassar


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Baru tiga bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Nurfahdinar alias Rangka (21), kembali melakukan aksi kriminal, yakni mencuri sepeda motor. Namun lagi-lagi dirinya tertangkap dan kembali berurusan dengan pihak berwajib. Ia mencuri di Takalar, tetapi tertangkap di Makassar.

Nurfadinar mencuri sepeda motor di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada pertengahan September 2018, lalu sepeda motor hasil curiannya dibawa ke Makassar. Oleh pemilik kendaraan, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Pattallassang dan terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 29 / IX / 2018 / Sek Pattalasang, pada tanggal 18 September 2018.

Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Pattalasang kemudian bergera cepat mengumpulkan semua informasi tentang kasus tersebut. Setelah itu, tim yang dipimpin Kanit Bripka Hamka, melakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bontoala Kota Makassar.

Tanpa banyak kesulitan, tim berhasil menemukan pelaku, Nurfahdinar alias Rangka, beserta barang bukti hasil curian berupa sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna merah hitam DD 5331 CQ.

Nurfahdinar yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang bentor dan beralamat di Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, saat hendak ditangkap sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dari pengawalan petugas.

Oleh petugas, Nurfahdinar diberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga petugas menembak kea rah kaki kiri pelaku guna melumpuhkannya. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku merupakan resividis kasus yang sama dan baru sekitar tiga bulan bebas dari lapas,” jelas Kapolres Takalar AKBP Gani Alamsya Hatta, kepada wartawan melalui WhatsApp (WA), Kamis, 11 Oktober 2018. (Muhammad Said Welikin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama