Bupati Takalar Sebaiknya Laksanakan Rekomendasi Komisi ASN


Bupati Takalar, Syamsari Kitta, sebaiknya melaksanakan rekomendasi Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) yang meminta Bupati Takalar meninjau kembali surat keputusan yang telah diterbitkan berkaitan dengan promosi, mutasi, dan demosi ASN di lingkup Pemkab Takalar.





-----


Rabu, 28 November 2018


Bupati Takalar Sebaiknya Laksanakan Rekomendasi Komisi ASN



Rusdi Sennang: Mereka Tidak Mungkin Dikembalikan ke Posisi Semula


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Bupati Takalar, Syamsari Kitta, sebaiknya melaksanakan rekomendasi Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) yang meminta Bupati Takalar meninjau kembali surat keputusan yang telah diterbitkan berkaitan dengan promosi, mutasi, dan demosi ASN di lingkup Pemkab Takalar.

“Bupati Takalar sebaiknya melaksanakan rekomandasi dari Komisi ASN,” kata Anggota DPRD Takalar, Husnia Rahman Dg Tayu, kepada Pedoman Karya, Kamis, 29 November 2018.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rekomendasi Komisi ASN bernomor R-2209 / KASN / 10 / 2018, tertanggal Jakarta, 08 Oktober 2018, yang bersifat segera dan ditandatangani Ketua Komisi ASN, Sofian Efendi.

Dalam rekomendasi tersebut, Komisi ASN juga meminta Pemkab Takalar melaksanakan dan menyampaikan pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada Komisi ASN paling lambat tanggal 31 Oktober 2018, untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.

Komisi ASN mengingakan Bupati Takalar bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, maka Komisi ASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun Bupati Takalar bukannya melaksanakan rekomendasi Komisi ASN, melainkan membuat surat jawaban pada tanggal 25 Oktober 2018, bernomor 870 / 486 / BKPSDM / X / 2018.

Surat tersebut berisi dua alasan. Pertama, Pemkab Takalar saat ini sedang menata OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam hal perubahan kelembagaan secara proporsional, dan kedua, setelah penetapan OPD, akan ada evaluasi penetapan pejabat.

“Persoalan mutasi, promosi, demosi, dan nonjob dalam dunia birokrasi adalah hal biasa, namun menjadi tidak jadi biasa manakala Baperjakat (Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) tidak dilibatkan secara penuh,” kata Husniah,

Menurut dia, sangat wajar kalau sebagian ASN lingkup Pemkab Takalar mengoreksi dan mengadukan nasibnya ke Komisi ASN, karena merasa kebijakan mutasi, promoso, demosi, dan nonjob yang dibuat Bupati Takalar sangat merugikan mereka.

“Siapa pun akan keberatan apabilah dihukum atau diberi sanksi tanpa diberitahu apa kesalahannya,” kata Husniah.

Dengan kejadian tersebut, ke depan sangat penting pelibatan Baperjakat atau tim penilai, sehingga jika ada ASN berprestasi maka mereka akan mendapat penghargaan, dan bila lakukan pelanggaran atau tidak berprestasi maka mereka akan mendapatkan hukuman dari pimpinannya.

“Reward (penghargaan) dan punishment (hukuman) diberikan dalam bentuk kenaikan atau penurunan pangkat,” kata Husniah.

Ketika ditanyakan soal surat balasan Bupati Takalar kepada Komisi ASN dan soal posisi bupati sebagai PPK adalah pendelegasian wewenang, dia mengatakaan menyangkut surat balasan, dia belum bisa berkomentar karena belum membaca surat tersebut.

“Saya sepakat kalau bupati sebagai PPK, adalah pendelegasian wewenang, bukan hak prerogatif. Pada titik saya ingin katakan sebaiknya bupati melaksanakan rekomandasi dari Komisi ASN,” tandas Husniah.

Tidak Mungkin Dikembalikan

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar, Rusdi Sennang, yang dimintayang mengantar langsung surat balasan Bupati Takalar kepada Komisi ASN di Jakarta.

Dia berharap semua pihak bersabar karena Bupati Takalar sebagai PPK sedang membenahi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Takalar.

Selain menegaskan kembali apa yang tertera dalam surat pertama maupun surat kedua,  Rusdi juga mengatakan, bahwa ada sejumlah nama pejabat yang terlilit persoalan hukum sehingga tidak mungkin dikembalikan ke posisi sebelumnya.

“Ada sejumlah nama pejabat yang terlilit persoalan hukum, sehingga tidak mungkin dikembalikan ke posisi sebelumnya.,” kata Rusdi. (Muhammad Said Welikin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama