Bupati Takalar, Syamsari Kitta, sebaiknya melaksanakan rekomendasi Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) yang meminta Bupati Takalar meninjau kembali surat keputusan yang telah diterbitkan berkaitan dengan promosi, mutasi, dan demosi ASN di lingkup Pemkab Takalar.
-----
Rabu, 28 November 2018
Bupati
Takalar Sebaiknya Laksanakan Rekomendasi Komisi ASN
Rusdi
Sennang: Mereka Tidak Mungkin Dikembalikan ke Posisi Semula
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Bupati Takalar, Syamsari Kitta, sebaiknya melaksanakan
rekomendasi Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) yang meminta Bupati Takalar
meninjau kembali surat keputusan yang telah diterbitkan berkaitan dengan
promosi, mutasi, dan demosi ASN di lingkup Pemkab Takalar.
“Bupati Takalar sebaiknya
melaksanakan rekomandasi dari Komisi ASN,” kata Anggota DPRD Takalar, Husnia
Rahman Dg Tayu, kepada Pedoman Karya, Kamis, 29 November 2018.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, Rekomendasi Komisi ASN bernomor R-2209 / KASN / 10 / 2018, tertanggal
Jakarta, 08 Oktober 2018, yang bersifat segera dan ditandatangani Ketua Komisi ASN,
Sofian Efendi.
Dalam rekomendasi
tersebut, Komisi ASN juga meminta Pemkab Takalar melaksanakan dan menyampaikan
pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada Komisi ASN paling lambat tanggal 31
Oktober 2018, untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.
Komisi ASN mengingakan
Bupati Takalar bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti,
maka Komisi ASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi
terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar
prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun Bupati Takalar
bukannya melaksanakan rekomendasi Komisi ASN, melainkan membuat surat jawaban
pada tanggal 25 Oktober 2018, bernomor 870 / 486 / BKPSDM / X / 2018.
Surat tersebut berisi
dua alasan. Pertama, Pemkab Takalar saat ini sedang menata OPD (Organisasi Perangkat
Daerah) dalam hal perubahan kelembagaan secara proporsional, dan kedua, setelah
penetapan OPD, akan ada evaluasi penetapan pejabat.
“Persoalan
mutasi, promosi, demosi, dan nonjob dalam dunia birokrasi adalah hal biasa,
namun menjadi tidak jadi biasa manakala Baperjakat (Badan pertimbangan jabatan
dan kepangkatan) tidak dilibatkan secara penuh,” kata Husniah,
Menurut
dia, sangat wajar kalau sebagian ASN lingkup Pemkab Takalar mengoreksi dan
mengadukan nasibnya ke Komisi ASN, karena merasa kebijakan mutasi, promoso, demosi,
dan nonjob yang dibuat Bupati Takalar sangat merugikan mereka.
“Siapa
pun akan keberatan apabilah dihukum atau diberi sanksi tanpa diberitahu apa
kesalahannya,” kata Husniah.
Dengan
kejadian tersebut, ke depan sangat penting pelibatan Baperjakat atau tim
penilai, sehingga jika ada ASN berprestasi maka mereka akan mendapat penghargaan,
dan bila lakukan pelanggaran atau tidak berprestasi maka mereka akan mendapatkan
hukuman dari pimpinannya.
“Reward
(penghargaan) dan punishment (hukuman) diberikan dalam bentuk kenaikan atau
penurunan pangkat,” kata Husniah.
Ketika ditanyakan soal
surat balasan Bupati Takalar kepada Komisi ASN dan soal posisi bupati sebagai
PPK adalah pendelegasian wewenang, dia mengatakaan menyangkut surat balasan, dia
belum bisa berkomentar karena belum membaca surat tersebut.
“Saya sepakat kalau
bupati sebagai PPK, adalah pendelegasian wewenang, bukan hak prerogatif. Pada
titik saya ingin katakan sebaiknya bupati melaksanakan rekomandasi dari Komisi ASN,”
tandas Husniah.
Tidak
Mungkin Dikembalikan
Kepala Badan
Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar, Rusdi Sennang,
yang dimintayang mengantar langsung surat balasan Bupati Takalar kepada Komisi
ASN di Jakarta.
Dia
berharap semua pihak bersabar karena Bupati Takalar sebagai PPK sedang membenahi
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Takalar.
Selain
menegaskan kembali apa yang tertera dalam surat pertama maupun surat
kedua, Rusdi juga mengatakan, bahwa ada
sejumlah nama pejabat yang terlilit persoalan hukum sehingga tidak mungkin
dikembalikan ke posisi sebelumnya.
“Ada
sejumlah nama pejabat yang terlilit persoalan hukum, sehingga tidak mungkin
dikembalikan ke posisi sebelumnya.,” kata Rusdi. (Muhammad Said Welikin)