MELECEHKAN. Komisi ASN merekomendasikan kepada Bupati Takalar agar meninjau kembali tiga surat keputusan yang telah diterbitkannya terkait mutasi ASN, namun Bupati Takalar tidak melaksanakan rekomendasi Komisi ASN dan malah membuat surat balasan. (Foto: Asnawin Aminuddin / PEDOMAN KARYA)
-------
Selasa, 20 November
2018
Pemkab
Takalar Dinilai Lecehkan Rekomendasi Komisi ASN
PEDOMAN
KARYA, (PEDOMAN KARYA). Kisruh mutasi dan demosi di lingkup
Pemerintah Kabupaten Takalar memasuki babak baru pascaturunnya Rekomendasi Komisi
Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN).
Rekomendasi Komisi ASN
bernomor R-2209 / KASN / 10 / 2018, tertanggal Jakarta, 08 Oktober 2018, yang
bersifat segera dan ditandatangani Ketua Komisi ASN, Sofian Efendi, meminta
agar Bupati Takalar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meninjau kembali
tiga surat keputusan yang telah diterbitkan, yang berkaitan dengan mutasi,
promosi, dan demosi ASN di lingkup Pemkab Takalar.
Komisi ASN meminta
Pemkab Takalar melaksanakan dan menyampaikan pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada
Komisi ASN paling lambat tanggal 31 Oktober 2018, untuk menjadi bahan evaluasi
dan pengawasan lebih lanjut.
Namun Bupati Takalar bukannya
melaksanakan rekomendasi Komisi ASN, melainkan membuat surat jawaban pada
tanggal 25 Oktober 2018, bernomor 870 / 486 / BKPSDM / X / 2018.
Surat tersebut berisi dua
alasan. Pertama, Pemkab Takalar saat ini sedang menata OPD (Organisasi Perangkat
Daerah) dalam hal perubahan kelembagaan secara proporsional, dan kedua, setelah
penetapan OPD, akan ada evaluasi penetapan pejabat.
Pj Sekda Takalar,
Arsyad, melalui pesan singkat, Senin, 19 November 2018, mengungkapkan, bahwa kehadiran
surat jawaban Bupati Takalar atas rekomendasi Komisi ASN tersebut, karena ada
permintaan dari Komisi ASN.
“Surat tersebut diantar
langsung oleh Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya
Manusia) Takalar,” kata Arsyad.
Ketika ditanyakan lebih
lanjut tentang hari dan tanggal permintaan pihak Komisi ASN tersebut, serta
apakah pemintaan tersebut dalam bentuk tertulis atau secara lisan, Arsyad
langsung mempersilakan Pedoman Karya melakukan konfirmasi langsung kepada
Kepala BKPSDM.
“Sebaiknya konfirmasi
langsung kepada Kepala BKPSDM, karena beliau ketemu langsung dengan pihak yang
berwewenang di KASN,” kata Arsyad.
Pelecehan
Surat balasan Bupati
Takalar kepada Komisi ASN tersebut, dinilai sebagai sebuah pelecehan, karena
Pemkab Takalar terkesan hanya mencari-cari alasan pembenaran atas keputusan
yang telah diambil mengenai mutasi, promosi, dan demosi ASN di lingkup Pemkab
Takala.
“Sangat disayangkan sikap
Pemkab (Takalar) seperti itu, karena terkesan mencari-cari alasan pembenaran.
Pemkab sudah diberi kesempatan, baik tertulis maupun melalui dialog, untuk
memberi alasan-alasan, akan tetapi mereka tidak mampu,” ungkap salah seorang Anggota
DPRD Takalar yang tak ingin namanya disebut, via telepon kepada Pedoman Karya, Selasa, 20 November 2018.
Terbitnya rekomendasi
dari sebuah lembaga negara seperti Komisi ASN, katanya, pasti telah melalui
sebuah kajian dan analisa yang sangat cermat, serta didukung fakta yang kuat.
Oleh karena itu, Pemkab Takalar harus menghormati dan menaati rekomandasi
tersebut.
“Komisi ASN hadir di
Takalar melakukan verifikasi lapangan, dan perlu diingat, mereka sangat menjaga
integritas pribadi maupun lembaga, sehingga surat balasan dari Pemkab Takalar itu
bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap lembaga negara,” kata Anggota DPRD
Takalar yang tak ingin disebutkan namanya itu.
Siapa
Bisa Jamin
Salah seorang
perwakilan ASN Takalar yang menghadap ke Komisi ASN, beberapa bulan lalu, Mukhtar
Jaya Rau, yang dihubungi terpisah Selasa, 20 November 2018, mengatakan, muatan
rekomendasi Komisi ASN sangat jelas.
“Muatan rekomandasi Komisi
ASN sangat jelas, bahwa ada pelanggaran norma yang berlaku di negeri ini yaitu undang-undang
dan peraturan pemerintah, sehingga siapa pun dia, kalau bekerja sebagai ASN,
maka harus tunduk terhadap perwakilan kita yaitu Komisi ASN,” tegas Daeng Rau’,
sapaan akrab Mukhtar Jaya.
Dia mengatakan, sejak
awal dan sering dia sampaikan bahwa mereka selaku ASN tidak melawan atasan,
akan tetapi melihat ada pelanggaran aturan dan ternyata cara pandang Komisi ASN
sama dengan pandangan perwakilan ASN Takalar yang menghadap ke Komisi ASN.
“Tidak ada hubungan
antara rekomendasi dengan penataan OPD. Lagi pula, siapa yang bisa menjamin
bahwa teman-teman yang kena demosi akan ditempatkan kembali sesuai perintah Komisi
ASN?,” ungkap Daeng Rau’.
SK Bupati dan Analisa Komisi ASN
SK Bupati dan Analisa Komisi ASN
Tiga Surat Keputusan
Bupati Takalar yang diminta oleh Komisi ASN untuk ditinjau kembali, yaitu Keputusan
Bupati Takalar Nomor 821.2 / 279 / BKPSDMA / II / 2018, tanggal 19 Juli 2018,
Keputusan Bupati Takalar Nomor 821.2 /280 / BKPSDMA / II / 2018, tanggal 19
Juli 2018, serta Keputusan Bupati Takalar Nomor 821.2 / 363 / BKPSDMA / II / 2018,
tanggal 02 Agustus 2018.
Dalam rekomendasinya
kepada Bupati Takalar, Komisi ASN menyampaikan bahwa dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 23 ayat
(3), bahwa “Hasil pengawasan KASN disampaikan kepada PPK dan PyB (Pejabat yang
Berwewenang) untuk wajib ditindaklanjuti.”
Kemudian, dalam ketentuan pasal 33 ayat (1),
disebutkan, “Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, maka KASN
merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat
Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang, yang melanggar prinsip Sistem
Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sesuai ketentuan
tersebut, maka tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi ini agar dilaksanakan dan
disampaikan pelaksanaannya kepada KASN, paling lambat tanggal 31 Oktober 2018,
untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.
Dalam rekomendasi itu
dijelaskan tentang pengaduan sejumlah ASN di Takalar yang merasa dirugikan
sehubungan dengan terbitnya dua SK (Surat keputusan) Bupati Takalar.
SK pertama yakni Keputusan
Bupati Takalar Nomor 821.2/279/BKPSDMA/I1/2018, tanggal 19 Juli 2018, tentang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam
Jabatan Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
Sedangkan SK kedua, yaitu
Keputusan Bupati Takalar Nomor 821.2/280/BKPSDM/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018,
tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari
dan dalam Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
Selanjutnya dalam rekomendasi
tersebut dijelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan Komisi ASN, setelah
menganalisa data kemudian melakukan klarifikasi serta penelusuran data dan
informasi di Kantor BKPSDM Kabupaten Takalar, pada hari Kamis, tanggal 23
Agustus 2018.
Pada hari yang sama, Komisi
ASN juga telah melakukan pertemuan dengan beberapa Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Takalar, di Kantor DPRD Kabupaten Takalar.
Setelah itu, Komisi ASN
menyampaikan surat bernomor B- 1901 / KASN / 9 / 2018, tanggal 3 September 2018,
perihal Permintaan Penjelasan serta Data dan Informasi, kepada Bupati Takalar (selaku
PPK).
Dan menganalisis Surat
Bupati Takalar kepada Ketua KASN, Nomor 870 / 395 / BKPSDM / IX / 2018, tanggal
3 September 2018, perihal Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Kabupaten
Takalar, beserta lampiran berupa Keputusan Bupati Takalar Nomor 821.2 / 363 / BKPSDMA
/ II / 2018, tanggal 02 Agustus 2018, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan
Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.
Selanjutnya berdasarkan
hasil evaluasi dan analisis terhadap seluruh dokumen tersebut, Komisi ASN
berpendapat bahwa keputusan bupati melakukan pemberhentian serta penurunan
jabatan setingkat lebih rendah kepada para Pejabat Administrator di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Takalar, tidak sesuai dan / atau bertentangan dengan
prinsip sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, keputusan itu
juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena tidak didukung oleh alasan yang
jelas dan dilakukan tidak melalui tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan temuan
pelanggaran tersebut itulah, maka Komisi ASN meminta Bupati Takalar, selaku PPK
agar meninjau kembali surat keputusan yang telah diterbitkan, serta
mengingatkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti,
maka Komisi ASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi
terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar
prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan
tersebut, maka tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi ini agar dilaksanakan dan
disampaikan pelaksanaannya kepada Komisi ASN, paling lambat tanggal 31 Oktober
2018 untuk menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut. (Muhammad Said Welikin)