PELAKU. Tiga pelaku pengguna narkoba yang ditangkap di Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Selasa, 13 November 2018, diamankan di Mapolres Takalar. (ist)
--------
Jumat, 16 November 2018
Polres Takalar Bekuk Pengguna Narkoba di Galesong dan Polongbangkeng
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Dua hari berturut-turut, aparat Polres
Takalar membekuk pengguna narkoba di Takalar, tepatnya di Desa Mangindara, Kecamatan
Galesong Selatan (Senin, 12 November 2018), dan di Kelurahan Malewang, Kecamatan
Polongbangkeng Utara (Selasa, 13 November 2018).
Di Dusun Bontoa Selatan,
Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, pada Senin dini hari, 12 November
2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Takalar, yang dipimpin oleh KBO Narkoba
Ipda Hasli Duna, telah melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan
rumah terhadap terduga pelaku, lelaki ADS.
“Petugas menemukan BB
(barang bukti) berupa satu saset plastik yang berisi kristal bening diduga narkotika
golongan I, jenis shabu dan alat isap serta pirex kaca. Selain itu,
barang-barang yang ikut diamankan, yaitu satu saset plastik bening berisi serbuk
kristal diduga shabu seberat 0,25 gram, dua buah pirex kaca, dua buah pipet
kecil digunakan sebagai sendok, serta dua buah pipet besar warna merah,” ungkap
Kapolres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta, kepada Pedoman Karya, di Takalar, Jumat, 16 November 2018.
Dia menambahkan, petugas
juga mengamankan satu buah korek gas warna kuning menggunakan sumbu, satu buah korek
gas warna merah merk alfamart, empat buah handphone dari berbagai merek. dan
uang sejumlah Rp236.000 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
“Demi kepentingan
penyelidikan serta penyidikan, terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika golongan I jenis shabu
tersebut, terpaksa dibawa ke Mapolres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang
berlaku,” jelas Gani.
Tiga Pelaku
Pada Selasa, 13
November 2018, lanjut Gani, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ps
Kanit I Sat Resnarkoba Aipda Muhammad Tasrif, melakukan penangkapan serta
penggeledahan badan dan rumah terhadap tiga pelaku, di Lingkungan Malewaya, Kelurahan
Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Ketiga pelaku yang ditangkap, yaitu RT
bin PT, S bin BN, serta S bin TS.
“BB (barang bukti) yang
diamnakan berupa dua saset plastik yang berisi kristal bening diduga narkotika
golongan I jenis shabu, serta alat isap serta pirex kaca yang dikuasai oleh
terduga pelaku,” papar Gany.
Demi kepentingan penyelidikan
serta penyidikan, katanya, terduga para pelaku penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika golongan I jenis shabu, terpaksa
dibawa ke Mapolres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“BB yang ikut diamankan
antara lain satu saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika
golongan I jenis shabu, dua batang pipet bening digunakan sebagai sendok, satu
batang pipet putih digunakan sebagai alat isap, empat buah korek gas, dan tiga
buah handphone android berbagai merek, serta satu unit skil alat timbangan,”
sebut Gani. (Muhammad Said Welikin)