Polres Takalar Bekuk Pengguna Narkoba di Galesong dan Polongbangkeng


PELAKU. Tiga pelaku pengguna narkoba yang ditangkap di Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Selasa, 13 November 2018, diamankan di Mapolres Takalar. (ist)

 









--------
Jumat, 16 November 2018


Polres Takalar Bekuk Pengguna Narkoba di Galesong dan Polongbangkeng

TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Dua hari berturut-turut, aparat Polres Takalar membekuk pengguna narkoba di Takalar, tepatnya di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan (Senin, 12 November 2018), dan di Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Selasa, 13 November 2018).

Di Dusun Bontoa Selatan, Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, pada Senin dini hari, 12 November 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Takalar, yang dipimpin oleh KBO Narkoba Ipda Hasli Duna, telah melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan rumah terhadap terduga pelaku, lelaki ADS.

“Petugas menemukan BB (barang bukti) berupa satu saset plastik yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I, jenis shabu dan alat isap serta pirex kaca. Selain itu, barang-barang yang ikut diamankan, yaitu satu saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu seberat 0,25 gram, dua buah pirex kaca, dua buah pipet kecil digunakan sebagai sendok, serta dua buah pipet besar warna merah,” ungkap Kapolres Takalar, AKBP Gani Alamsyah Hatta, kepada Pedoman Karya, di Takalar, Jumat, 16 November 2018.

Dia menambahkan, petugas juga mengamankan satu buah korek gas warna kuning menggunakan sumbu, satu buah korek gas warna merah merk alfamart, empat buah handphone dari berbagai merek. dan uang sejumlah Rp236.000 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

“Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan, terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I  jenis shabu tersebut, terpaksa dibawa ke Mapolres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Gani.
  
Tiga Pelaku

Pada Selasa, 13 November 2018, lanjut Gani, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Ps Kanit I Sat Resnarkoba Aipda Muhammad Tasrif, melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan rumah terhadap tiga pelaku, di Lingkungan Malewaya, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Ketiga pelaku yang ditangkap, yaitu RT bin PT, S bin BN, serta S bin TS.

“BB (barang bukti) yang diamnakan berupa dua saset plastik yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu, serta alat isap serta pirex kaca yang dikuasai oleh terduga pelaku,” papar Gany.

Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan, katanya, terduga para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I  jenis shabu, terpaksa dibawa ke Mapolres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“BB yang ikut diamankan antara lain satu saset plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu, dua batang pipet bening digunakan sebagai sendok, satu batang pipet putih digunakan sebagai alat isap, empat buah korek gas, dan tiga buah handphone android berbagai merek, serta satu unit skil alat timbangan,” sebut Gani. (Muhammad Said Welikin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama