BARANG BUKTI. Dua warga Kota Makassar tertangkap oleh aparat kepolisian saat membawa narkoba dari Makassar ke Takalar, Jumat, 07 Desember 2018. Dari tangan keduanya disita beberapa alat bukti, berupa 1 (satu) shaset plastik yang berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu, satu unit HP merek Hammer warna putih, bungkusan rokok merek Surya, sobekan tissu dan potongan lakban warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hijau DD 2345 VO.(ist)
-------
Jumat, 07 Desember 2018
Bawa
Narkoba, Dua Warga Makassar Tertangkap di Takalar
TAKALAR,
(PEDOMAN KARYA). Lelaki SD alias US (21) yang
sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC, dan rekannya perempuan NJ alias
MB (22) yang sehari-hai bekerja sebagai penjaga warung, mungkin tak pernah
membayangkan akan tertangkap oleh aparat kepolisian saat membawa narkoba dari
Makassar ke Takalar.
Maka SD alias US yang
beralamat di Jl Muhammad Tahir, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate,
Makassar, dan NJ alias MB yang beralamat di Jl Bantaeng-bantaeng, Kelurahan
Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, pun tenang-tenang saja sudah
berada di Lingkungan Sandi, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang,
Takalar.
Namun keberadaan mereka
di Takalar ternyata terendus oleh aparat kepolisian Takalar, dan tanpa bisa
berbuat apa-apa, keduanya pun menyerah dan pasrah saat ditangkap oleh tim
operasional Sat Resnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP
Agus Triputranta, Jumat, 07 Desember 2018.
Kapolres Takalar, AKBP
Gani Alamsyah, kepada wartawan mengatakan, pada saat penggeledahan, dari kedua orang
ini ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) shaset plastik yang berisi kristal
bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibawa atau dipegang oleh
pelaku SD alias US.
“Demi kepentingan
penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan dan peredaran
Narkotika Golongan I jenis shabu, para pelaku dibawa ke Mapolres Takalar untuk
diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Gani.
Dia menambahkan, dari
tangan kedua tersangka juga disita satu unit HP merek Hammer warna putih,
bungkusan rokok merek Surya, sobekan tissu dan potongan lakban warna hitam,
serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hijau DD 2345 VO. (Muhammad Said Welikin)