Bawa Narkoba, Dua Warga Makassar Tertangkap di Takalar


BARANG BUKTI. Dua warga Kota Makassar tertangkap oleh aparat kepolisian saat membawa narkoba dari Makassar ke Takalar, Jumat, 07 Desember 2018. Dari tangan keduanya disita beberapa alat bukti, berupa 1 (satu) shaset plastik yang berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu, satu unit HP merek Hammer warna putih, bungkusan rokok merek Surya, sobekan tissu dan potongan lakban warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hijau DD 2345 VO.(ist)




-------

Jumat, 07 Desember 2018


Bawa Narkoba, Dua Warga Makassar Tertangkap di Takalar


TAKALAR, (PEDOMAN KARYA). Lelaki SD alias US (21) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC, dan rekannya perempuan NJ alias MB (22) yang sehari-hai bekerja sebagai penjaga warung, mungkin tak pernah membayangkan akan tertangkap oleh aparat kepolisian saat membawa narkoba dari Makassar ke Takalar.

Maka SD alias US yang beralamat di Jl Muhammad Tahir, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar, dan NJ alias MB yang beralamat di Jl Bantaeng-bantaeng, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, pun tenang-tenang saja sudah berada di Lingkungan Sandi, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Takalar.

Namun keberadaan mereka di Takalar ternyata terendus oleh aparat kepolisian Takalar, dan tanpa bisa berbuat apa-apa, keduanya pun menyerah dan pasrah saat ditangkap oleh tim operasional Sat Resnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Agus Triputranta, Jumat, 07 Desember 2018.

Kapolres Takalar, AKBP Gani Alamsyah, kepada wartawan mengatakan, pada saat penggeledahan, dari kedua orang ini ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) shaset plastik yang berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibawa atau dipegang oleh pelaku SD alias US.

“Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis shabu, para pelaku dibawa ke Mapolres Takalar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Gani.

Dia menambahkan, dari tangan kedua tersangka juga disita satu unit HP merek Hammer warna putih, bungkusan rokok merek Surya, sobekan tissu dan potongan lakban warna hitam, serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hijau DD 2345 VO. (Muhammad Said Welikin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama